25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Putusan Perkara Eksekusi Warga Jalan Jati Harus Dibatalkan Demi Hukum

Kuasa Hukum Tergugat tak Dapat Tunjukkan Surat Asli Kepemilikan Tanah

MEDAN-Sidang gugatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan No.113/Pdt.G/2006/PN tahun 2011, atas eksekusi lahan dan perubuhan perumahaan warga di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, kembali digelar di PN Medan, Kamis (3/5) kemarin.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Muhammad Nur SH, didampingi Hakim Anggota, Agus Rumexo dan SR Hutagalung, dalam menyidangkan perkara gugatan Sukasno dan Demak Tobing, warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur, melawan tergugat Abdul Kiram Cs, mulai terkuak adanya dugaan permainan mafia hukum dan mafia tanah dalam memenangkan eksekusi lahan di Jalan Jati Medan.

Hal itu terbukti, saat kuasa hukum warga Jalan Jati Medan, Djonggi M Simorangkir SH MH, Ida Rumintang SH MH didampingi Glenn Felix SH, Senin (7/5) siang, meminta kepada kuasa hukum tergugat Abdul Kiram Cs, untuk memperlihatkan orang-orang disebutkan sesuai  nama-nama yang tertera di dalam putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan.

Ternyata, Ali Hasmi SH selaku Kuasa Hukum Abdul Kiram bersama 23 KK warga lainnya tidak dapat menunjukkan orang-orang berdasarkan nama-nama yang tertera di dalam putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan.

Namun orang lain yang ditunjukkan di persidangan dan tidak dapat menunjukkan orang-orang yang disebutkan sesuai dengan putusan No113/Pdt.G/2006/PN.Medan.

Nama-nama dan orang yang ditunjukkan atau ditampilkan itu ternyata fiktif  karena sama sekali tidak sesuai dengan KTP-nya. Seperti nama Abdul Kiram yang ditunjukkan di KTP orang lain bernama Mat Dul Kiram, Erwin di dalam KTP tertera nama M Darwin, Sofyan tertera di KTP Mi Sofyan, Nasib Suryono di KTP Nasib Supeno dan lainnya hingga mencapai 18 orang yang ternyata identitasnya tidak jelas.

Selain itu, dalam persidangan tersebut,  Ali Hasmi SH, tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan surat asli bukti kepemilikan tanah milik para tergugat, dan hanya berupa foto-foto copy. Bahkan  adanya kejanggalan seperti atas nama Wagiman lahir tahun 1950 telah memiliki surat keterangan tanah tahun 1965, padahal saat itu usia masih 15 tahun dan hal itu tidak mungkin, karena anak berusia 15 tahun belum berhak memiliki KTP.
Secara fakta hukum, Djonggi Simorangkir SH,MH selaku kuasa hukum warga Jalan Jati Medan menegaskan bahwa, Ali Hasmi SH selaku Kuasa Hukum Abdul Kiram Cs tidak layak menangani perkara ini.

“Seharusnya majelis hakim bertindak tegas, namun pada kenyataannya tetap mempertahankannya, ada apa ini,” kata Djonggi.

Pada persidangan lanjutan atas nama penggugat Demak Tobing terhadap tergugat Sabar br Sembiring, Suryani, Wagiman, Rusman dan Gito, kuasa hukum tergugat Ali Hasmi SH juga tidak mampu menunjukkan surat asli keterangan penduduk warga dalam putusan putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan, serta surat asli kepemilihakan/mengusasai, dan yang ditunjukkan olehnya hanya surat foto kopi, dan tidak satupun ada kaitannya dengan pokok perkara dan hanya foto kopi.

Selain itu juga, Advokat Ali Hasmi SH, yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari Sabar Sembiring, Suryani, Wagiman, Rusman dan Gito tidak dapat menunjukkan surat kuasa asli yang menyebutkan sebagai kuasa hukum dari Sabar Sembiring, Suryani, Wagiman, Rusman dan Gito.

Hal yang sama juga dalam persidangan perkara no 572, 573, 578,579 dan 620 /Pdt.G2011, advokat Ali Hasmi juga mengaku-ngaku kuasa hukum  Abdul Kiram, namun KTP orang lain bernama Matdul Kiram jelas telah ditolak Majelis Hakim termasuk juga Erwin yang KTP orang lain bernama Muhammad Darwin (juridis formil) fiktif dan seterusnya.

Advokat Ali Hasmi SH juga mengaku-ngaku secara tertulis mendapat surat kuasa khusus dari Abdul Kiram Cs, tanggal 10 September 2009 dan mengajukan permohonan eksekusi, dan dikabulkan Ketua PN Medan (Drs Panusunan Harahap SH.MH) sesuai penetapan No.20/Eks/2010/113/Pdt.G/PN Medan tanggal 7 september 2010, eksekusi penghancuran rumah penduduk dilakukan pada tanggal 27 Juni 2011 .

Djonggi Simorangkir SH, MH dengan tegas mengatakan bahwa putusan perkara nomor 113/Pdt.G/2006/PN.Mdn,tgl 1 Maret 2007 harus dibatalkan demi hukum.

“Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan bahwa nama-nama yang ada di dalam putusan perkara 113 sebanyak 18 orang ternyata fiktif, seperti nama penggugat I, Abdul Kiram demikian juga Ruslim Lugianto sebagai tergugat juga fiktif,” pungkas Djonggi.(gus)

Kuasa Hukum Tergugat tak Dapat Tunjukkan Surat Asli Kepemilikan Tanah

MEDAN-Sidang gugatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan No.113/Pdt.G/2006/PN tahun 2011, atas eksekusi lahan dan perubuhan perumahaan warga di Jalan Jati, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, kembali digelar di PN Medan, Kamis (3/5) kemarin.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, H Muhammad Nur SH, didampingi Hakim Anggota, Agus Rumexo dan SR Hutagalung, dalam menyidangkan perkara gugatan Sukasno dan Demak Tobing, warga Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Timur, melawan tergugat Abdul Kiram Cs, mulai terkuak adanya dugaan permainan mafia hukum dan mafia tanah dalam memenangkan eksekusi lahan di Jalan Jati Medan.

Hal itu terbukti, saat kuasa hukum warga Jalan Jati Medan, Djonggi M Simorangkir SH MH, Ida Rumintang SH MH didampingi Glenn Felix SH, Senin (7/5) siang, meminta kepada kuasa hukum tergugat Abdul Kiram Cs, untuk memperlihatkan orang-orang disebutkan sesuai  nama-nama yang tertera di dalam putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan.

Ternyata, Ali Hasmi SH selaku Kuasa Hukum Abdul Kiram bersama 23 KK warga lainnya tidak dapat menunjukkan orang-orang berdasarkan nama-nama yang tertera di dalam putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan.

Namun orang lain yang ditunjukkan di persidangan dan tidak dapat menunjukkan orang-orang yang disebutkan sesuai dengan putusan No113/Pdt.G/2006/PN.Medan.

Nama-nama dan orang yang ditunjukkan atau ditampilkan itu ternyata fiktif  karena sama sekali tidak sesuai dengan KTP-nya. Seperti nama Abdul Kiram yang ditunjukkan di KTP orang lain bernama Mat Dul Kiram, Erwin di dalam KTP tertera nama M Darwin, Sofyan tertera di KTP Mi Sofyan, Nasib Suryono di KTP Nasib Supeno dan lainnya hingga mencapai 18 orang yang ternyata identitasnya tidak jelas.

Selain itu, dalam persidangan tersebut,  Ali Hasmi SH, tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan surat asli bukti kepemilikan tanah milik para tergugat, dan hanya berupa foto-foto copy. Bahkan  adanya kejanggalan seperti atas nama Wagiman lahir tahun 1950 telah memiliki surat keterangan tanah tahun 1965, padahal saat itu usia masih 15 tahun dan hal itu tidak mungkin, karena anak berusia 15 tahun belum berhak memiliki KTP.
Secara fakta hukum, Djonggi Simorangkir SH,MH selaku kuasa hukum warga Jalan Jati Medan menegaskan bahwa, Ali Hasmi SH selaku Kuasa Hukum Abdul Kiram Cs tidak layak menangani perkara ini.

“Seharusnya majelis hakim bertindak tegas, namun pada kenyataannya tetap mempertahankannya, ada apa ini,” kata Djonggi.

Pada persidangan lanjutan atas nama penggugat Demak Tobing terhadap tergugat Sabar br Sembiring, Suryani, Wagiman, Rusman dan Gito, kuasa hukum tergugat Ali Hasmi SH juga tidak mampu menunjukkan surat asli keterangan penduduk warga dalam putusan putusan No.113/Pdt.G/2006/PN Medan, serta surat asli kepemilihakan/mengusasai, dan yang ditunjukkan olehnya hanya surat foto kopi, dan tidak satupun ada kaitannya dengan pokok perkara dan hanya foto kopi.

Selain itu juga, Advokat Ali Hasmi SH, yang mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum dari Sabar Sembiring, Suryani, Wagiman, Rusman dan Gito tidak dapat menunjukkan surat kuasa asli yang menyebutkan sebagai kuasa hukum dari Sabar Sembiring, Suryani, Wagiman, Rusman dan Gito.

Hal yang sama juga dalam persidangan perkara no 572, 573, 578,579 dan 620 /Pdt.G2011, advokat Ali Hasmi juga mengaku-ngaku kuasa hukum  Abdul Kiram, namun KTP orang lain bernama Matdul Kiram jelas telah ditolak Majelis Hakim termasuk juga Erwin yang KTP orang lain bernama Muhammad Darwin (juridis formil) fiktif dan seterusnya.

Advokat Ali Hasmi SH juga mengaku-ngaku secara tertulis mendapat surat kuasa khusus dari Abdul Kiram Cs, tanggal 10 September 2009 dan mengajukan permohonan eksekusi, dan dikabulkan Ketua PN Medan (Drs Panusunan Harahap SH.MH) sesuai penetapan No.20/Eks/2010/113/Pdt.G/PN Medan tanggal 7 september 2010, eksekusi penghancuran rumah penduduk dilakukan pada tanggal 27 Juni 2011 .

Djonggi Simorangkir SH, MH dengan tegas mengatakan bahwa putusan perkara nomor 113/Pdt.G/2006/PN.Mdn,tgl 1 Maret 2007 harus dibatalkan demi hukum.

“Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan bahwa nama-nama yang ada di dalam putusan perkara 113 sebanyak 18 orang ternyata fiktif, seperti nama penggugat I, Abdul Kiram demikian juga Ruslim Lugianto sebagai tergugat juga fiktif,” pungkas Djonggi.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/