29 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Urus SIM Jangan Pakai Calo

Seperti apa kini pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Mapolresta Medan? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Bagus Syahputra dengan Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario.

Apa yang harus dipenuhi masyarakat saat mengurus SIM?

Semuanya mudah dilakukan kalau sesuai dengan prosedur yang ada, seperti mengeluarkan uang Rp20 ribu untuk periksan kesehatan dan Rp120 ribu untuk blanko bank. Mengurus SIM itu murah dan mudah makanya jangan pakai perantara calo agar lebih mudah.

Bagaimana pelayanan  yang diberikan Satlantas Polresta Medan?
Dalam rangka pelayanan prima kita melakukan berbagai inovasi baru seperti menyediakan petugas yang siap melayani dan memberikan informasi, terkait pengurusan SIM baru dan SIM perpanjangan hingga pelayanan Mobil SIM Keliling.

Seperti apa?
Mobil SIM Keliling setiap hari melayani masyarakat yang hendak memperpanjang atau memperbaharui SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya. Pelayanan Mobil SIM Keliling setiap harinya mulai pukul 09.00-22.00 WIB dan ditempatkan di tempat yang ramai dan strategis. Mobil SIM Keliling akan beroperasi Senin-Rabu di Komplek Perumahan Asia Mega Mas, Kamis-Jumat di Pos Polisi Belawan dan Sabtu-Minggu di Lapangan Merdeka Medan

Bagaimana masyarakat tahu cara mengurus SIM agar tak kena calo?
Masyarakat yang  mengurus permohonan SIM baru atau perpanjangan tidak perlu bingung lagi sebab sudah ada petugas pelayanan dan informasi yang menuntun masyarakat, sejak awal pengurusan hingga mendapatkan SIM. Ada juga papan publikasi yang menjelaskan mekanisme pengurusan SIM di setiap ruangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Mapolresta Medan. Di Satlantas telah dipasang spanduk tentang proses pengurusan SIM dan mekanisme pengurusan SIM di lingkungan Mako Satlantas Polresta Medan dan biaya pengurusan SIM sesuai dengan Perkap No 9 tahun 2012 dan PP No 50 tahun 2010.

Masyarakat harus langsung mengurus SIM sendiri tanpa melalui orang lain atau calo karena biaya pengurusan SIM A baru dan SIM C baru hanya Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu sesuai PNBP dan wajib mengikuti ujian teori dan praktek. Selain itu loket pendaftaran pengurusan SIM baru terdiri dari dua loket. Loket khusus untuk pria dan wanita yang sengaja dipisahkan agar para pemohon SIM merasa nyaman tanpa harus antre. Begitu juga saat mengikuti ujian teori, pemohon SIM pria dan wanita juga dipisahkan. Contohnya, gelombang pertama ujian teori pesertanya semua wanita, gelombang kedua diikuti kelompok pria dan seterusnya. (*)

Seperti apa kini pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Mapolresta Medan? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Bagus Syahputra dengan Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol M Risya Mustario.

Apa yang harus dipenuhi masyarakat saat mengurus SIM?

Semuanya mudah dilakukan kalau sesuai dengan prosedur yang ada, seperti mengeluarkan uang Rp20 ribu untuk periksan kesehatan dan Rp120 ribu untuk blanko bank. Mengurus SIM itu murah dan mudah makanya jangan pakai perantara calo agar lebih mudah.

Bagaimana pelayanan  yang diberikan Satlantas Polresta Medan?
Dalam rangka pelayanan prima kita melakukan berbagai inovasi baru seperti menyediakan petugas yang siap melayani dan memberikan informasi, terkait pengurusan SIM baru dan SIM perpanjangan hingga pelayanan Mobil SIM Keliling.

Seperti apa?
Mobil SIM Keliling setiap hari melayani masyarakat yang hendak memperpanjang atau memperbaharui SIM A dan SIM C yang akan habis masa berlakunya. Pelayanan Mobil SIM Keliling setiap harinya mulai pukul 09.00-22.00 WIB dan ditempatkan di tempat yang ramai dan strategis. Mobil SIM Keliling akan beroperasi Senin-Rabu di Komplek Perumahan Asia Mega Mas, Kamis-Jumat di Pos Polisi Belawan dan Sabtu-Minggu di Lapangan Merdeka Medan

Bagaimana masyarakat tahu cara mengurus SIM agar tak kena calo?
Masyarakat yang  mengurus permohonan SIM baru atau perpanjangan tidak perlu bingung lagi sebab sudah ada petugas pelayanan dan informasi yang menuntun masyarakat, sejak awal pengurusan hingga mendapatkan SIM. Ada juga papan publikasi yang menjelaskan mekanisme pengurusan SIM di setiap ruangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Mapolresta Medan. Di Satlantas telah dipasang spanduk tentang proses pengurusan SIM dan mekanisme pengurusan SIM di lingkungan Mako Satlantas Polresta Medan dan biaya pengurusan SIM sesuai dengan Perkap No 9 tahun 2012 dan PP No 50 tahun 2010.

Masyarakat harus langsung mengurus SIM sendiri tanpa melalui orang lain atau calo karena biaya pengurusan SIM A baru dan SIM C baru hanya Rp 100 ribu dan Rp 120 ribu sesuai PNBP dan wajib mengikuti ujian teori dan praktek. Selain itu loket pendaftaran pengurusan SIM baru terdiri dari dua loket. Loket khusus untuk pria dan wanita yang sengaja dipisahkan agar para pemohon SIM merasa nyaman tanpa harus antre. Begitu juga saat mengikuti ujian teori, pemohon SIM pria dan wanita juga dipisahkan. Contohnya, gelombang pertama ujian teori pesertanya semua wanita, gelombang kedua diikuti kelompok pria dan seterusnya. (*)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru