Jika Tunggakan Retribusi tak Dibayar
MEDAN- Tidak seperti Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang tidak tegas dalam mengambil kebijakan atas persoalan Merdeka Walk. Kepala Bagian (Kabag) Umum Pem ko Medan Muslim Harahap secara jelas dan tegas menyatakan, Pemko Medan akan menutup pengoperasian Merdeka Walk jika tunggakan retribusi tak dibayar pihak pengelola.
Hal itu dikemukakan Muslim Harahap saat ditemui wartawan Sumut Pos di Balai Kota Medan, Selasa (7/6), saat ditanya mengenai adanya tunggakan retribusi oleh pihak pengelola Merdeka Walk.
“Kalau tunggakannya tidak dibayar, maka akan kita tutup atau kita putus kontrak kerjasamanya,” tegasnya.
Dijelaskannya, permasalahan yang muncul sebenarnya, pihak pengelola Merdeka Walk meminta retribusi pemakaian kekayaan negara dari Bagian Umum Setda Kota Medan. Semen tara seharusnya adalah dari Dinas Pertamanan Kota Medan.
“Makanya muncul dua kesepakatan itu. Itulah yang akan kita bicarakan, aturan yang mana yang nanti akan kita ikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis saat bersamaan tidak memberikan pendapatnya secara konkret. “Yang berhak menentukan kebijakan itu adalah Wali Kota Medan,” jawabnya.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan Aripay Tambunan, yang juga mantan Ketua Komisi C DPRD Medan periode lalu menyatakan, Pemko Medan harus bersikap tegas dalam penyelesaian persoalan ini.
“Pemko Medan harus membuat dan menciptakan kenyamanan bagi pengusaha atau investor. Agar investasi dari tahun ke tahun membaik. Justru jangan menakut-nakuti pengusaha. Saya melihat, Merdeka Walk koperatif. Terbukti memohon usulan agar Peraturan Daerah (Perda) yang diberlakukan tidak ganda atau double. Jadi, Pemko Medan harus mengambil sikap tegas. Aturan yang mana yang harus dibebankan terhadap pengelola Merdeka Walk,” imbaunya.
Dari data yang diperoleh Sumut Pos, PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk, didirikan berdasarkan akte pendirian No.23 tanggal 2 Maret 2004. PT OIM yang dibuat di hadapan notaries Jhon Langsung SH, merupakan pengelola dari Merdeka Walk berdasarkan surat perjanjian pengelolaan sisi barat Lapangan Merdeka No.511.3/11297; No.007/OIM/VII/2004 tertanggal 23 Juli 2004.
Terkait persoalan retribusinya, belum ada kesepakatan antara PT OIM dengan Pemko Medan. Retribusi yang ditentukan oleh Pemko Medan Pasal 9 ayat 6 huruf A Perda No 21 Tahun 2002, sangat memberatkan dan sangat tidak sesuai dengan jiwa ratio pemikiran untuk Merdeka Walk. Karena, selain Merdeka Walk merupakan bangunan temporir, Merdeka Walk pun pada akhir masa konsensi akan dikembalikan ke Pemko Medan.(ari)