25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Saksi Ahli: Peluru Identik

Sidang Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Sidang perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6). Di ruang Cakra I, sidang dipimpin ketua majelis hakim Erwin Malau SH dengan menghadirkan terdakwa Marwan alias Wak Geng.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Poldasu AKBP Sapto Sri Suartono.

Di hadapan majelis hakim, saksi AKBP Sapto Sri Suartono mengatakan, dari hasil penelitian Labfor, peluru yang ditemukan di tubuh Murdianto, Satpam Bank CIMB Niaga Medan, identik dengan selongsong senjata AK 56 yang ditemukan di rumah terdakwa Chairul Ghazali di Tanjung Balai, yang disita Densus BB AT saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

“Dari rumah terdakwa, Densus 88 menyita empat pucuk senjata laras panjang jenis  Ak 56, M16, Ak 47 pistol 11 mili rakitan yang diserahkan Densus 88 ke pihak Reskrim Poldasu,” tegas saksi.

Diterangkannya, cara mengidentifikasi peluru yang ditemukan di tubuh Murdianto, yaitu dengan menembakan pistol.

temuan tersebut dan mencocokan hasil tembakan dari peluru dengan hasil dari tembakan di tubuh korban.
Sementara untuk korban Imanuel Simanjuntak, polisi yang menjadi korban penembakan di Bank CIMB Niaga Medan, Labfor Poldasu tidak melakukan penyelidikan ataupun outopsi karena pihak keluarga korban tidak setuju jenazah personel Brimob tersebut diotopsi.

Sementara di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan juga digelar sidang serupa dengan menghadirkan terdakwa Chairul Ghazali yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad SH dan JPU Iwan Ginting SH.

Dalan sidang ini JPU menghadirkan saksi Jalaluddin Marpaung selaku Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Kuala Tanjung Balai. Menurut Jalaludin Marpaung, dia menjadi kepling sejak 2000 lalu. Sementara Chairul Ghazali berdomisili di lingkungan tersebut sejak 2005 lalu. “Selama menjadi warga saya, saya tidak mengetahui aktivitas di rumah terdakwa. Namun saya sering melihat di rumah terdakwa sering dijadikan tempat pengajian,” ucap Jalaluddin.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), lanjut Jalaluddin, terdakwa memiliki lima anggota keluarga. “Ada lima orang anggota keluarga yang tercantum dalam KRT milik terdakwa. Sementara Dani dan Alex yang ditembak polisi di rumah Ghazali bukan warga saya,” ucapnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(rud)

Sidang Perampokan CIMB Niaga

MEDAN- Sidang perampokan Bank CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/6). Di ruang Cakra I, sidang dipimpin ketua majelis hakim Erwin Malau SH dengan menghadirkan terdakwa Marwan alias Wak Geng.

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Sumatera Poldasu AKBP Sapto Sri Suartono.

Di hadapan majelis hakim, saksi AKBP Sapto Sri Suartono mengatakan, dari hasil penelitian Labfor, peluru yang ditemukan di tubuh Murdianto, Satpam Bank CIMB Niaga Medan, identik dengan selongsong senjata AK 56 yang ditemukan di rumah terdakwa Chairul Ghazali di Tanjung Balai, yang disita Densus BB AT saat melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

“Dari rumah terdakwa, Densus 88 menyita empat pucuk senjata laras panjang jenis  Ak 56, M16, Ak 47 pistol 11 mili rakitan yang diserahkan Densus 88 ke pihak Reskrim Poldasu,” tegas saksi.

Diterangkannya, cara mengidentifikasi peluru yang ditemukan di tubuh Murdianto, yaitu dengan menembakan pistol.

temuan tersebut dan mencocokan hasil tembakan dari peluru dengan hasil dari tembakan di tubuh korban.
Sementara untuk korban Imanuel Simanjuntak, polisi yang menjadi korban penembakan di Bank CIMB Niaga Medan, Labfor Poldasu tidak melakukan penyelidikan ataupun outopsi karena pihak keluarga korban tidak setuju jenazah personel Brimob tersebut diotopsi.

Sementara di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan juga digelar sidang serupa dengan menghadirkan terdakwa Chairul Ghazali yang dipimpin ketua majelis hakim Muhammad SH dan JPU Iwan Ginting SH.

Dalan sidang ini JPU menghadirkan saksi Jalaluddin Marpaung selaku Kepala Lingkungan VII, Kelurahan Kuala Tanjung Balai. Menurut Jalaludin Marpaung, dia menjadi kepling sejak 2000 lalu. Sementara Chairul Ghazali berdomisili di lingkungan tersebut sejak 2005 lalu. “Selama menjadi warga saya, saya tidak mengetahui aktivitas di rumah terdakwa. Namun saya sering melihat di rumah terdakwa sering dijadikan tempat pengajian,” ucap Jalaluddin.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK), lanjut Jalaluddin, terdakwa memiliki lima anggota keluarga. “Ada lima orang anggota keluarga yang tercantum dalam KRT milik terdakwa. Sementara Dani dan Alex yang ditembak polisi di rumah Ghazali bukan warga saya,” ucapnya lagi.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.(rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/