25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Guru SMAN 18 Ngaku Dipersulit Ngurus

Permohonan Sertifikasi dan Naik Pangkat

Kasek: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi…

MEDAN-Kepala sekolah (Kasek) SMAN 18 Medan, Yurmaini Siregar MSi membantah jika dirinya sengaja mempersulit para guru saat meminta tandatangan, untuk permohonan sertifikasi seperti yang disampaikan para guru saat aksi.

Menurut Yurmaini, syarat permohonan sertifikasi setiap guru harus memiliki jam mengajar 24 jam selama seminggu. Syarat itu juga diperkuat dengan adanya pernyataan kepala sekolah yang ditandatangani di atas materai.

“Kita di SMAN 18 ini cuma ada 13 kelas dengan jumlah guru 64. Jadi tidak ada guru yang bisa mendapatkan jam mengajar 24 jam seminggu, kecuali jika mereka juga mengajar di luar dan itu dianggap sebagai tugas tambahan. Jika saya tandatangani, itukan sama saja melempar bola panas ke saya, dan nantinya saya yang akan mempertanggungjawabkannya  ke tim evaluasi,”terang Yurmaini, didampingi Wakil Kepala SMAN 18 bidang kesiswaan, B Sihombing saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/6).

Masih menurut Yurmaini, untuk menyikapinya kepala sekolah memiliki kebijakan masing-masing. Untuk SMAN 18 dirinya meminta kepada para guru membuat surat pernyataan kepada kepala sekolah, jika jam mengajar para guru tidak mencukupi sesuai syarat yang ditentukan.
Meskipun sebagian guru telah membuat surat pernyataan sesuai yang diminta sekolah, namun ada juga guru yang tidak mau membuatnya. Kondisi inilah yang oleh sebahagian guru menganggap jika mereka dipersulit.

“Sebenarnya saya mau menandatangani tapi yang kurang jamnya buatlah dulu permohonan karena kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama komite. Jadi kalaupun datang tim evaluasi kita bisa mempertanggungjawabkannya,”terangnya.

Begitu juga dengan permohonan naik pangkat, menurut Yurmaini, permohonan naik pangkat tidak mungkin ditandatanganinya karena dianggap belum layak dengan tenggang waktu masa kerjanya.

“Kenapa saya tidak tandatangani permohonan naik pangkatnya, karena ketika dia naik jabatan 3D pada September 2009 lalu, guru tersebut tidak mengajar selama setahun karena tabrakan. Jadi masa pengabdian dia saat ini baru dua tahun setengah, kalaupun memang mau mengajukan kenaikan pangkat 4A, seharusnya ditambah dulu lah jam kerjanya,”ujarnya.

Yurmaini juga mengakui jika dirinya tidak memaku mati segala kebijakan sekolah tersebut.

Menurutnya semua kebijakan bisa berubah ketika ada pembicaraan yang bagus dan saling menghargai.
Disinggung adanya bentuk arogansi yang dilakukannya terhadap guru dengan dorongan dan bentuk pengusiran,
Yurmaini membantahnya.

“Saya tidak ada mendorong dan mengusi mereka (guru), mungkin karena saat itu di ruangan saya ada guru lain dan mereka memaksa masuk mungkin terjadi sebuah sentuhan yang tidak disengaja. Demi Allah saya masih berpegang teguh terhadap agama dalam memimpin sebuah jabatan,”ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis mengaku telah memanggil kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Semalam sudah kita panggil kepala sekolahnya, dan kita minta agar ini cepat diselesaikan,”ujarnya.

Ditanya tindakan yang akan dilakukan dinas pendidikan, Rajab mengaku masih melakukan pengkajian sebelum membuat sebuah keputusan.
“Ada, tapi sabar ya. Kita nggak boleh gegabah menindaknya. Perlu waktu mengkaji,”sebutnya. (uma)

Permohonan Sertifikasi dan Naik Pangkat

Kasek: Ada Syarat yang Harus Dipenuhi…

MEDAN-Kepala sekolah (Kasek) SMAN 18 Medan, Yurmaini Siregar MSi membantah jika dirinya sengaja mempersulit para guru saat meminta tandatangan, untuk permohonan sertifikasi seperti yang disampaikan para guru saat aksi.

Menurut Yurmaini, syarat permohonan sertifikasi setiap guru harus memiliki jam mengajar 24 jam selama seminggu. Syarat itu juga diperkuat dengan adanya pernyataan kepala sekolah yang ditandatangani di atas materai.

“Kita di SMAN 18 ini cuma ada 13 kelas dengan jumlah guru 64. Jadi tidak ada guru yang bisa mendapatkan jam mengajar 24 jam seminggu, kecuali jika mereka juga mengajar di luar dan itu dianggap sebagai tugas tambahan. Jika saya tandatangani, itukan sama saja melempar bola panas ke saya, dan nantinya saya yang akan mempertanggungjawabkannya  ke tim evaluasi,”terang Yurmaini, didampingi Wakil Kepala SMAN 18 bidang kesiswaan, B Sihombing saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/6).

Masih menurut Yurmaini, untuk menyikapinya kepala sekolah memiliki kebijakan masing-masing. Untuk SMAN 18 dirinya meminta kepada para guru membuat surat pernyataan kepada kepala sekolah, jika jam mengajar para guru tidak mencukupi sesuai syarat yang ditentukan.
Meskipun sebagian guru telah membuat surat pernyataan sesuai yang diminta sekolah, namun ada juga guru yang tidak mau membuatnya. Kondisi inilah yang oleh sebahagian guru menganggap jika mereka dipersulit.

“Sebenarnya saya mau menandatangani tapi yang kurang jamnya buatlah dulu permohonan karena kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat bersama komite. Jadi kalaupun datang tim evaluasi kita bisa mempertanggungjawabkannya,”terangnya.

Begitu juga dengan permohonan naik pangkat, menurut Yurmaini, permohonan naik pangkat tidak mungkin ditandatanganinya karena dianggap belum layak dengan tenggang waktu masa kerjanya.

“Kenapa saya tidak tandatangani permohonan naik pangkatnya, karena ketika dia naik jabatan 3D pada September 2009 lalu, guru tersebut tidak mengajar selama setahun karena tabrakan. Jadi masa pengabdian dia saat ini baru dua tahun setengah, kalaupun memang mau mengajukan kenaikan pangkat 4A, seharusnya ditambah dulu lah jam kerjanya,”ujarnya.

Yurmaini juga mengakui jika dirinya tidak memaku mati segala kebijakan sekolah tersebut.

Menurutnya semua kebijakan bisa berubah ketika ada pembicaraan yang bagus dan saling menghargai.
Disinggung adanya bentuk arogansi yang dilakukannya terhadap guru dengan dorongan dan bentuk pengusiran,
Yurmaini membantahnya.

“Saya tidak ada mendorong dan mengusi mereka (guru), mungkin karena saat itu di ruangan saya ada guru lain dan mereka memaksa masuk mungkin terjadi sebuah sentuhan yang tidak disengaja. Demi Allah saya masih berpegang teguh terhadap agama dalam memimpin sebuah jabatan,”ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis mengaku telah memanggil kepala sekolah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Semalam sudah kita panggil kepala sekolahnya, dan kita minta agar ini cepat diselesaikan,”ujarnya.

Ditanya tindakan yang akan dilakukan dinas pendidikan, Rajab mengaku masih melakukan pengkajian sebelum membuat sebuah keputusan.
“Ada, tapi sabar ya. Kita nggak boleh gegabah menindaknya. Perlu waktu mengkaji,”sebutnya. (uma)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/