MEDAN- Kapala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan tiga dari tujuh tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Bantuan Bencana Daerah (BBD) pada Kabupaten Padanglawas (Palas) tahun anggaran 2011 yang berasal dari Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2010 sebesar Rp5 miliar tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Menurutnya untuk tersangka Endang Daniati selaku Direktur CV Kurnia Agung tidak hadir memenuhi pemeriksaan dikarenakan tidak memiliki penasihat hukum yang mendampinginya. Sedangkan tersangka Muhammad Fahmi Ali selaku Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dan Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir disebabkan sakit.
“Untuk tersangka Endang akan kita siapkan penasihat hukumnya. Dia akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6), sedangkan tersangka Fahmi Ali dan Darman Hasibuan kemarin itu juga tidak dating, hanya penasihat hukumnya yang hadir membawa surat keterangan sakit,” jelas Chandra, Jumat (7/6). (far)