25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Rahmat Shah: 14 Daerah Sah Dimekarkan

MEDAN-Tim Kerja Pemekaran Daerah Komite DPD RI bersama-sama dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Panitia Kerja guna membahas dan memutuskan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

Dalam Rapat disampaikan Laporan Panitia Kerja Komisi II DPR RI dan selanjutnya Pendapat Mini dari DPD RI, Fraksi Hanura, Gerindra dan FPKB terkait RUU tentang Pembentukan daerah Otonomi Baru (DOB), terkait dengan RUU DOB, DPD RI menyampaikan pendapat yang dibacakan angota Tim Kerja Pemekaran Daerah Komite DPD RI, DR.H.Rahmat Shah. “Syukur Alhamdulillah, setelah melewati masa yang cukup panjang, melelahkan dan telah jatuh korban, akhirnya hari ini (kemarin,Red)  kami bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, bisa duduk bersama guna menindaklanjuti RRU DOB Musi rawas Utara (Muratara),” kata Rahmat Shah dalam pres rilisnya yang diterima wartawan koran ini, Jumat (7/6).

Dikatakan Rahmat,  ini adalah bagian daerah pemekaran dari 19 daerah yang diusulkan, 14 sudah disahkan sebelumnya, sisa 5 daerah termasuk Musi Rawas Utara. Dari pendapat mini DPD RI dan fraksi-fraksi DPR RI umumnya merekomendasikan untuk diteruskan pembahasannya guna disahkan menjadi Undang-Undang. “Tadi semua sepakat dan telah diambil keputusan Tingkat I dan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Gamawan Fauzi,” tambah Rahmat.

Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini menyatakan, DPD RI senantiasa mengakomodir kepentingan daerah, termasuk rencana pemekaran di Sumut, yakni Kabupaten Simalungun Hantaran. “Kami menyayangkan sekali keterlambatan kelengkapan berkas usulan pemekaran kabupaten Simalungun Hantaran. Kita sudah menerima audiensi DPRD Simalungun, Komunikasi dengan Bupati, namun ternyata saat ini ada surat Gubernur yang sedang di proses di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Mudah-mudahan, DPRD Sumut bisa cepat memparipurnakan hal tersebut sehingga DPD RI dan DPR RI bisa mengagendakan untuk pembahasan RUU DOB Kabupaten Simalungun Hantaran,” harap Rahmat.  (ila)

MEDAN-Tim Kerja Pemekaran Daerah Komite DPD RI bersama-sama dengan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Panitia Kerja guna membahas dan memutuskan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, bertempat di ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6).

Dalam Rapat disampaikan Laporan Panitia Kerja Komisi II DPR RI dan selanjutnya Pendapat Mini dari DPD RI, Fraksi Hanura, Gerindra dan FPKB terkait RUU tentang Pembentukan daerah Otonomi Baru (DOB), terkait dengan RUU DOB, DPD RI menyampaikan pendapat yang dibacakan angota Tim Kerja Pemekaran Daerah Komite DPD RI, DR.H.Rahmat Shah. “Syukur Alhamdulillah, setelah melewati masa yang cukup panjang, melelahkan dan telah jatuh korban, akhirnya hari ini (kemarin,Red)  kami bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah, bisa duduk bersama guna menindaklanjuti RRU DOB Musi rawas Utara (Muratara),” kata Rahmat Shah dalam pres rilisnya yang diterima wartawan koran ini, Jumat (7/6).

Dikatakan Rahmat,  ini adalah bagian daerah pemekaran dari 19 daerah yang diusulkan, 14 sudah disahkan sebelumnya, sisa 5 daerah termasuk Musi Rawas Utara. Dari pendapat mini DPD RI dan fraksi-fraksi DPR RI umumnya merekomendasikan untuk diteruskan pembahasannya guna disahkan menjadi Undang-Undang. “Tadi semua sepakat dan telah diambil keputusan Tingkat I dan dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Bapak Gamawan Fauzi,” tambah Rahmat.

Lebih lanjut, Senator asal Sumut ini menyatakan, DPD RI senantiasa mengakomodir kepentingan daerah, termasuk rencana pemekaran di Sumut, yakni Kabupaten Simalungun Hantaran. “Kami menyayangkan sekali keterlambatan kelengkapan berkas usulan pemekaran kabupaten Simalungun Hantaran. Kita sudah menerima audiensi DPRD Simalungun, Komunikasi dengan Bupati, namun ternyata saat ini ada surat Gubernur yang sedang di proses di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Mudah-mudahan, DPRD Sumut bisa cepat memparipurnakan hal tersebut sehingga DPD RI dan DPR RI bisa mengagendakan untuk pembahasan RUU DOB Kabupaten Simalungun Hantaran,” harap Rahmat.  (ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/