25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tiga Juru Masak Shusi Mentai Mengadu ke DPRD Medan, Besok, Disnaker Panggil Pengelola Restoran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga juru masak yang mengaku dipecat secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang restoran masakan Jepang. Sushi Mentai, melaporkan tindakan pemecatan tersebut ke Komisi II DPRD Medan, Senin (7/6).

SERAHKAN: Juru Masak Sushi Mentai, serahkan laporan tindakan pemecatan, kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, Senin (7/6).

Ketiganya datang sekira pukul 10.30 WIB, dan langsung diterima Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari di ruang kerjanya.

Sudari menyatakan, pihaknya akan melihat dan mempelajari status karyawan di restoran itu, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja lainnya.

“Pasti ada perjanjiannya, semua itu diatur dalam Permen Nomor 100 Tahun 2004, dan PP 35 Tahun 2021, tentang PKWT. Itu nanti akan kami lihat, perjanjian itu harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Sudari.

Lebih lanjut Sudari menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perusahaan tersebut dan dinas terkait, baik UPT Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi kami akan mengawal proses ini. Kami mengacu terhadap Undang-Undang. Kami juga mau lihat proses yang sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, bentuk anjurannya apa, dan anjuran itu harus mengacu pada Undang-Undang. Prinsipnya kami segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tuturnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan juga akan memanggil pihak restoran pada Rabu (9/6), sekira pukul 10.00 WIB.

“Itu untuk mengikuti mediasi pertama. Kami lihat nanti, apa hasil mediasinya,” jelas Sudari lagi.

Setelah mendapat penjelasan, ketiga juru masak itu pun menyerahkan laporan mereka secara langsung. Mereka berharap, nantinya mendapatkan titik terang, sehingga hak-hak mereka dapat diperoleh. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga juru masak yang mengaku dipecat secara sepihak oleh perusahaan yang bergerak di bidang restoran masakan Jepang. Sushi Mentai, melaporkan tindakan pemecatan tersebut ke Komisi II DPRD Medan, Senin (7/6).

SERAHKAN: Juru Masak Sushi Mentai, serahkan laporan tindakan pemecatan, kepada Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, Senin (7/6).

Ketiganya datang sekira pukul 10.30 WIB, dan langsung diterima Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari di ruang kerjanya.

Sudari menyatakan, pihaknya akan melihat dan mempelajari status karyawan di restoran itu, apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja lainnya.

“Pasti ada perjanjiannya, semua itu diatur dalam Permen Nomor 100 Tahun 2004, dan PP 35 Tahun 2021, tentang PKWT. Itu nanti akan kami lihat, perjanjian itu harus dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ungkap Sudari.

Lebih lanjut Sudari menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perusahaan tersebut dan dinas terkait, baik UPT Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, dan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi kami akan mengawal proses ini. Kami mengacu terhadap Undang-Undang. Kami juga mau lihat proses yang sudah ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja, bentuk anjurannya apa, dan anjuran itu harus mengacu pada Undang-Undang. Prinsipnya kami segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tuturnya.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan juga akan memanggil pihak restoran pada Rabu (9/6), sekira pukul 10.00 WIB.

“Itu untuk mengikuti mediasi pertama. Kami lihat nanti, apa hasil mediasinya,” jelas Sudari lagi.

Setelah mendapat penjelasan, ketiga juru masak itu pun menyerahkan laporan mereka secara langsung. Mereka berharap, nantinya mendapatkan titik terang, sehingga hak-hak mereka dapat diperoleh. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/