25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

JPU Keliru Tentukan Kerugian Negara

MEDAN- Jaksa penuntut umum (JPU) dituding keliru dalam menerapkan pasal bersalah yakni Pasal 2,3 ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (primer dan subsider) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya Rp105,83 miliar dengan terdakwa Faisal selaku Kadis PU dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian.

Penegasan tersebut dikemukakan Hakim Tua Harahap selaku kuasa hukum para terdakwa, pada sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan neger (PN) Medan, Jumat (5/7) lalu.

Pada pembacaan pembelaan sebanyak 130 halaman tersebut, Hakim mengemukakan, bahwa JPU salah menerapkan pasal korupsi terhadap para terdakwa dengan mengacu pada pasal 188 (1) KUHAP, tentang uraian petunjuk bukti yang mengarah kepada terdakwa tentang kerugian negara. Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa dalam kasus dimaksud kerugian negara sebesa Rp105,830 miliar.

Padahal, lanjut Hakim, dari keterangan saksi ahli auditor BPK –RI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI TA 2008-2010, indikasi kerugian daerah di Deliserdang Sebesar Rp7,689 miliar, yang terdiri dari pekerjaan swakelola sebesar Rp6,553 miliar dan pelaksanaan proses pelelangan yang dikerjakan rekanan senilai Rp1,135 miliar. “Namun oleh JPU, indikasi kerugian tersebut di-mark-up menjadi Rp105,830 miliar,” seru Hakim Tua di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing.

Selain itu, dakwaan JPU yang menyatakan pada Tahun 2010 ditemukan adanya print out rekening koran dinas PU Deliserdang tentang adanya sisa anggaran senilai Rp14,834 miliar yang tidak dipertanggung jawabkan, tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan fakta tersebut, para terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana. (rul/smg)

MEDAN- Jaksa penuntut umum (JPU) dituding keliru dalam menerapkan pasal bersalah yakni Pasal 2,3 ayat (1) junto (jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (primer dan subsider) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas PU Deliserdang tahun 2010 yang nilainya Rp105,83 miliar dengan terdakwa Faisal selaku Kadis PU dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian.

Penegasan tersebut dikemukakan Hakim Tua Harahap selaku kuasa hukum para terdakwa, pada sidang pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pengadilan neger (PN) Medan, Jumat (5/7) lalu.

Pada pembacaan pembelaan sebanyak 130 halaman tersebut, Hakim mengemukakan, bahwa JPU salah menerapkan pasal korupsi terhadap para terdakwa dengan mengacu pada pasal 188 (1) KUHAP, tentang uraian petunjuk bukti yang mengarah kepada terdakwa tentang kerugian negara. Dalam dakwaan JPU menyatakan, bahwa dalam kasus dimaksud kerugian negara sebesa Rp105,830 miliar.

Padahal, lanjut Hakim, dari keterangan saksi ahli auditor BPK –RI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI TA 2008-2010, indikasi kerugian daerah di Deliserdang Sebesar Rp7,689 miliar, yang terdiri dari pekerjaan swakelola sebesar Rp6,553 miliar dan pelaksanaan proses pelelangan yang dikerjakan rekanan senilai Rp1,135 miliar. “Namun oleh JPU, indikasi kerugian tersebut di-mark-up menjadi Rp105,830 miliar,” seru Hakim Tua di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing.

Selain itu, dakwaan JPU yang menyatakan pada Tahun 2010 ditemukan adanya print out rekening koran dinas PU Deliserdang tentang adanya sisa anggaran senilai Rp14,834 miliar yang tidak dipertanggung jawabkan, tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Berdasarkan fakta tersebut, para terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan agar membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pidana. (rul/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/