MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bagi Anda yang sering menggunakan materai 6.000 dan 3.000, mulai sekarang perlu berhati-hati. Pasalnya, materai palsu diduga telah beredar di Kota Medan. Terbukti, seorang pelaku yang diduga mengedarkan materai palsu tersebut ditangkap petugas Satuan Reskrim Polresta Medan.
Pelaku adalah Fahri (33), warga Jalan Gaharu Komplek PTP, Medan Timur, ditangkap polisi dari kawasan Jalan Palangkaraya Medan, Minggu (5/7). Dari pelaku, polisi mengamankan ribuan materai 6.000 dan 3.000 yang diduga palsu.
Menurut keterangan yang diperoleh Selasa (7/7), penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari seorang korban yang melapor bernama Hardiyanto (37). Kata korban, ada seseorang yang melakukan jual beli materai palsu. Polisi pun kemudian menelusurinya.
Hasil penyelidikan, polisi melakukan penyamaran dengan membeli materai tersebut kepada tersangka dan bertemu di depan Toko Permai, Jalan Palangkaraya. Ketika melihat pelaku dari hasil keterangan korban, polisi pun melakukan penangkapan dan menemukan materai diduga palsu yang dibawanya di dalam tas. Saat diperiksa, polisi mendapati materai 6.000 sebanyak 2.500 lembar dan materai 3.000 sebanyak 550 lembar.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono melalui Kanit Jahtanras Iptu Dede Chandra Gunawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka ternyata sudah setahun lebih melakukan penjualan materai palsu.
Awalnya pada 2013 lalu, tersangka Fahri ditawari rekannya AS asal Padang untuk menjual materai tersebut di Medan. Setelah penjualan berjalan lancar, AS pun memberitahukan materai tersebut diperolehnya dari temannya MD alias SS yang tinggal di Bekasi Utara.
Fahri kemudian menghubungi MD alias SS untuk memesan kembali materai palsu tersebut. Namun, terlebih dahulu harus melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank. Selanjutnya, materai palsu itu dikirim melalui jasa paket pengiriman.
“Untuk harga materai 6.000 per 50 lembarnya seharga Rp100 ribu, sedangkan materai 3.000 per 50 lembarnya seharga Rp60 ribu. Jadi, harga satuan materai 6.000 seharga Rp5 ribu sedang materai 3.000 seharga Rp3.000,” jelas Dede.
Menurutnya, secara kasat mata memang terdapat perbedaan antara materai asli dengan yang palsu. Namun sayangnya, Dede belum bisa menunjukkan materai yang diduga palsu tersebut lantaran telah dikirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Sumut untuk dilakukan pengujian.
“Untuk jelasnya masih menunggu hasil pengujian di Labfor Polda Sumut. Selain itu, kita juga menunggu keterangan saksi ahli,” sebut Dede.
Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih mendalam dan mengejar jaringan mereka. Untuk tersangka Fahri dijerat Pasal 257 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, harga satuan materai 6000 dipasaran dijual seharga Rp 18000 sedangkan materai 3000 seharga Rp 10000. Harga materai ini berlaku sejak Maret 2015 lalu. (ris/adz)