25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Sergai Tunggu Putusan Fatwa MUI

SURYA/SUMUT POS
SEPAKAT: Forkopimda Sergai diabadikan usai menggelar rapat bersama menyatakan kesepakatan untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Kabupaten Sergai, Selasa(7/8).

SERGAI,SUMUTPOS.CO-Pelaksanaan Imunisasi Meales Rubella (MR) terhadap anak-anak di Kabupaten Serdangbedagai, diputuskan untuk ditunda menunggu Fatwa MUI Pusat.

Penundaan pelaksanaan program Menkes RI tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) bersama elemen masyarakat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang digelar di Kantor Bupati Sergai, Selasa (7/8).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan MUI Sergai Ustadz Injan Ibrahim mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor : HK.02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase 2.

“Kami menilai tidak ada ketegasan dari isi surat tersebut terlebih pada poin (4). Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i, diundur sampai MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR tersebut, “ katanya.

Selanjutnya, diminta kepada masyarakat pada poin (5) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang Imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2018.

Dengan mempertimbangkan aspek agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, MUI menyarankan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Sergai sampai keluarnya keputusan resmi dari MUI Pusat,”terang Ustadz Injan.

Sementara Kemenag Sergai DR H M Safi’i MA dalam pemaparannya, mendukung kegiatan Imunisasi Campak-Rubella dan telah disampaikan ke sekolah di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Safi’i, imunisasi sesungguh sangat diharapkan, namun karena polemik akan zat yang terkandung dalam vaksin tersebut. Kalau tidak ada permasalahan dan telah mendapat keputusan final dari MUI Pusat, maka akan mendukung langkah yang diambil Pemerintah daerah dan Forkopimda. Hal ini adalah untuk menjaga kekondusifan suasana di lingkungan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Waka Polres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga mengaku semua program dan kebijakan yang dijalankan terhadap masyarakat. Namun dengan mempertimbangkan suasana dan keadaan, ada baiknya menunggu sampai keputusan final agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Begitu juga dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Sergai, Jabbal Nur yang juga sepakat ditundanya pelaksanaan imunisasi MR.

“Kami dari Kejari Sergai menyampaikan, agar pelaksanaan Imunisasi MR ditunda sampai ada fatwa MUI Pusat, sembari terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi Campak Rubella tersebut, “saran Jabbal Nur.

Hal senada juga dikatakan Ikatan Dokter Indoneisa (IDI) Sergai, agar pelaksanaan Imunisasi MR ditunda mengingat waktu yang masih panjang. Sejatinya, IDI mendukung program pemerintah. ”Karena penyuntikan vaksin MR tersebut penting sekali bagi kesehatan anak kita,” kata dr Tengku Kesuma Putra.

Sementara Bupati Ir Soekirman mengatakan, Pemkab Sergai bersama Forkopimda dan unsur ulama serta elemen masyarakat telah bekerja dalam hal menyikapi polemik yang terjadi.

Disampaikan kesepakatan bersama dari perwakilan yang hadir di sini untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Sergai, menunggu sampai dikeluarkannya keputusan Fatwa MUI Pusat.

”Forum dilaksanakan agar semua bertanggungjawab sebagai bentuk melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia, dan menunjukkan bahwa kita semua kerja, untuk masyarakat,”pungkasnya. (sur/han)

SURYA/SUMUT POS
SEPAKAT: Forkopimda Sergai diabadikan usai menggelar rapat bersama menyatakan kesepakatan untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Kabupaten Sergai, Selasa(7/8).

SERGAI,SUMUTPOS.CO-Pelaksanaan Imunisasi Meales Rubella (MR) terhadap anak-anak di Kabupaten Serdangbedagai, diputuskan untuk ditunda menunggu Fatwa MUI Pusat.

Penundaan pelaksanaan program Menkes RI tersebut, merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) bersama elemen masyarakat Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang digelar di Kantor Bupati Sergai, Selasa (7/8).

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan MUI Sergai Ustadz Injan Ibrahim mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Nomor : HK.02.01/MENKES/444/2018 tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase 2.

“Kami menilai tidak ada ketegasan dari isi surat tersebut terlebih pada poin (4). Pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i, diundur sampai MUI Pusat mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan Imunisasi MR tersebut, “ katanya.

Selanjutnya, diminta kepada masyarakat pada poin (5) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih menunggu terbitnya fatwa MUI tentang Imunisasi MR, agar dapat memperoleh imunisasi MR pada kesempatan berikutnya sampai akhir bulan September 2018.

Dengan mempertimbangkan aspek agar tidak terjadi gejolak di masyarakat, MUI menyarankan untuk menunda pelaksanaan imunisasi MR di Kabupaten Sergai sampai keluarnya keputusan resmi dari MUI Pusat,”terang Ustadz Injan.

Sementara Kemenag Sergai DR H M Safi’i MA dalam pemaparannya, mendukung kegiatan Imunisasi Campak-Rubella dan telah disampaikan ke sekolah di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Safi’i, imunisasi sesungguh sangat diharapkan, namun karena polemik akan zat yang terkandung dalam vaksin tersebut. Kalau tidak ada permasalahan dan telah mendapat keputusan final dari MUI Pusat, maka akan mendukung langkah yang diambil Pemerintah daerah dan Forkopimda. Hal ini adalah untuk menjaga kekondusifan suasana di lingkungan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Waka Polres Sergai Kompol Edi Bona Sinaga mengaku semua program dan kebijakan yang dijalankan terhadap masyarakat. Namun dengan mempertimbangkan suasana dan keadaan, ada baiknya menunggu sampai keputusan final agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Begitu juga dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Sergai, Jabbal Nur yang juga sepakat ditundanya pelaksanaan imunisasi MR.

“Kami dari Kejari Sergai menyampaikan, agar pelaksanaan Imunisasi MR ditunda sampai ada fatwa MUI Pusat, sembari terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi Campak Rubella tersebut, “saran Jabbal Nur.

Hal senada juga dikatakan Ikatan Dokter Indoneisa (IDI) Sergai, agar pelaksanaan Imunisasi MR ditunda mengingat waktu yang masih panjang. Sejatinya, IDI mendukung program pemerintah. ”Karena penyuntikan vaksin MR tersebut penting sekali bagi kesehatan anak kita,” kata dr Tengku Kesuma Putra.

Sementara Bupati Ir Soekirman mengatakan, Pemkab Sergai bersama Forkopimda dan unsur ulama serta elemen masyarakat telah bekerja dalam hal menyikapi polemik yang terjadi.

Disampaikan kesepakatan bersama dari perwakilan yang hadir di sini untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR di Sergai, menunggu sampai dikeluarkannya keputusan Fatwa MUI Pusat.

”Forum dilaksanakan agar semua bertanggungjawab sebagai bentuk melindungi segenap rakyat dan tumpah darah Indonesia, dan menunjukkan bahwa kita semua kerja, untuk masyarakat,”pungkasnya. (sur/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/