30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Alasan Sakit, Mantan Bendahara Pemkab Deliserdang Mangkir

MEDAN- Mangkir dari panggilan perdana dengan alasan sakit, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melayangkan kembali surat panggilan kedua terhadap mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang, Agus Sumantri. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, Jumat (7/9) kemarin.

Dijelaskannya, tim penyidik saat ini tengah menyusun jadwal pemanggilan susulan kepada tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deliserdang yang bersumber dari APBD Tahun 2010 sebesar Rp168 millyar, dimana dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 milyar.

“Saat pemanggilan pertama Selasa kemarin, tersangka memang tidak datang. Ada perwakilan dari Agus yang mengantarkan surat sakit kepada penyidik. Surat itu akan dipelajari tim kapan bisa dijadwalkan pemanggilan kedua kepadanya. Kemarin juga sudah saya tanya kepada tim untuk menyusun jadwal,” ujar Marcos, Jumat (7/9).

Disinggung prihal penetapan status tersangka kepada Agus oleh tim penyidik, karena terkesan ditutup-tutupi, Marcos membantahnya. “Penetapan tersangka Agus dua minggu sebelum kami layangkan panggilan pemeriksaan kepadanya. Penetapan tersangka kan tidak mesti dipublikasikan. Ada hal-hal yang tidak harus dipublikasikan. Tidak dipublikasikan pun pada saat kami panggil dia tidak datang, apalagi dipublikasikan. Tetapi saya pikir itu tidak menjadi masalah besar,” jelasnya.

Namun, saat ditanyakan apakah akan ditetapkan tersangka baru yang datang dari posisi-posisi strategis di Pemkab Deliserdang dalam kasus ini, Marcos juga mengelak. “Saya tidak mau menyebut nama orang dan jabatan. Tetapi kalau faktanya ada dan menjurus ke nama-nama baru, tentu bisa ada tersangka lagi. Yang jelas pemeriksaan intensif akan dilakukan kepada tiga tersangka sementara,” urai Marcos.

Khusus untuk Agus, yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang, Marcos pun mengatakan ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum dilakukan jemput paksa oleh jaksa penyidik. Sebab kalau saja sampai dua kali pemanggilan kepadanya dilayangkan tetap tidak hadir maka upaya paksa segera dilakukan.  (far)

MEDAN- Mangkir dari panggilan perdana dengan alasan sakit, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melayangkan kembali surat panggilan kedua terhadap mantan Bendahara Umum Daerah Pemkab Deliserdang, Agus Sumantri. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejatisu Marcos Simaremare, Jumat (7/9) kemarin.

Dijelaskannya, tim penyidik saat ini tengah menyusun jadwal pemanggilan susulan kepada tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU (Pekerjaan Umum) Deliserdang yang bersumber dari APBD Tahun 2010 sebesar Rp168 millyar, dimana dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp80 milyar.

“Saat pemanggilan pertama Selasa kemarin, tersangka memang tidak datang. Ada perwakilan dari Agus yang mengantarkan surat sakit kepada penyidik. Surat itu akan dipelajari tim kapan bisa dijadwalkan pemanggilan kedua kepadanya. Kemarin juga sudah saya tanya kepada tim untuk menyusun jadwal,” ujar Marcos, Jumat (7/9).

Disinggung prihal penetapan status tersangka kepada Agus oleh tim penyidik, karena terkesan ditutup-tutupi, Marcos membantahnya. “Penetapan tersangka Agus dua minggu sebelum kami layangkan panggilan pemeriksaan kepadanya. Penetapan tersangka kan tidak mesti dipublikasikan. Ada hal-hal yang tidak harus dipublikasikan. Tidak dipublikasikan pun pada saat kami panggil dia tidak datang, apalagi dipublikasikan. Tetapi saya pikir itu tidak menjadi masalah besar,” jelasnya.

Namun, saat ditanyakan apakah akan ditetapkan tersangka baru yang datang dari posisi-posisi strategis di Pemkab Deliserdang dalam kasus ini, Marcos juga mengelak. “Saya tidak mau menyebut nama orang dan jabatan. Tetapi kalau faktanya ada dan menjurus ke nama-nama baru, tentu bisa ada tersangka lagi. Yang jelas pemeriksaan intensif akan dilakukan kepada tiga tersangka sementara,” urai Marcos.

Khusus untuk Agus, yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang, Marcos pun mengatakan ada mekanisme yang harus ditempuh sebelum dilakukan jemput paksa oleh jaksa penyidik. Sebab kalau saja sampai dua kali pemanggilan kepadanya dilayangkan tetap tidak hadir maka upaya paksa segera dilakukan.  (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/