34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Anggota DPRD: Masak Penggarap Minta Lebih Besar?

Foto: Teddy Akbari/Sumut POs
Jalan tol Medan-Binjai, dengan pintu gerbang Helvetia akan bisa digunakan mulai awal Oktober.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi kisruh ganti rugi lahan di Seksi 1 Jalan Tol Medan-Binjai, anggota DPRD Kota Medan Muhammad Yusuf bereaksi. Ia menyayangkan sikap penggarap yang meminta uang ganti rugi lebih besar, ketimbang pemilik sertifikat hak milik dalam hal pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Medan-Binjai.

“Wajar bila pembagiannya berbeda. Masak (penggarap) mendapat lebih besar dibanding pemegang SHM. Harusnya mereka itu legowo sudah mau diganti rugi,” katanya kepada Sumut Pos, di gedung dewan, Senin (2/10).

Sebagai legislator daerah pemilihan (dapil) Medan Utara, Yusuf menyarankan kepada objek-objek yang keberatan untuk melakukan musyawarah mufakat. Jangan sampai masalah ini dibawa ke ranah hukum.

“Bermusyawarahlah kamu dalam semua urusan, begitu kata Allah Swt. Jadi masalah ini akan selesai kalau kita mau bermusyawarah dalam mufakat. Insya Allah akan ada jalan keluar,” harapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta kepada penggarap agar rela memberi kelebihan pembagian kepada warga pemegang SHM. “Jadi ya harus legowo. Kan ada juganya rezeki buat mereka (penggarap). Saya juga tidak sependapat apabila penggarap tidak diberikan sama sekali,” tegasnya.

Lebih jauh menurut Yusuf, cara mufakat akan lebih baik dibanding menempuh jalur hukum dalam persoalan ini. “Jalur hukum itukan panjang prosesnya. Energi terbuang banyak dan memakai uang lagi. Mending uang yang dikasih itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan hidup sehari-hari. Jadi saya pikir bermufakat sajalah kita agar masalah ini cepat selesai,” katanya.

Sementara, warga di Jalan Kawat 5 Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli terdampak proyek jalan tol Medan – Binjai, mulai was-was. Pasalnya, tersiar kabar tim penyelesaian lahan menitipkan pembayaran uang ganti rugi tanah ke pengadilan. “Kabarnya begitu, maka warga pun jadi bingung,” ujar Ismadi (50), seorang warga, Senin (2/10).

Atas berkembangnya info itu, beberapa warga yang semula menolak pembayaran uang ganti rugi sebesar 40 persen, saat ini mulai luluh. Karena mereka khawatir jika nantinya tidak mendapatkan apapun dari penggusuran proyek jalan tol. “Takutnya nggak dapat pula, mau melawan pasti tetap digusur,” tuturnya.

Foto: Teddy Akbari/Sumut POs
Jalan tol Medan-Binjai, dengan pintu gerbang Helvetia akan bisa digunakan mulai awal Oktober.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi kisruh ganti rugi lahan di Seksi 1 Jalan Tol Medan-Binjai, anggota DPRD Kota Medan Muhammad Yusuf bereaksi. Ia menyayangkan sikap penggarap yang meminta uang ganti rugi lebih besar, ketimbang pemilik sertifikat hak milik dalam hal pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Medan-Binjai.

“Wajar bila pembagiannya berbeda. Masak (penggarap) mendapat lebih besar dibanding pemegang SHM. Harusnya mereka itu legowo sudah mau diganti rugi,” katanya kepada Sumut Pos, di gedung dewan, Senin (2/10).

Sebagai legislator daerah pemilihan (dapil) Medan Utara, Yusuf menyarankan kepada objek-objek yang keberatan untuk melakukan musyawarah mufakat. Jangan sampai masalah ini dibawa ke ranah hukum.

“Bermusyawarahlah kamu dalam semua urusan, begitu kata Allah Swt. Jadi masalah ini akan selesai kalau kita mau bermusyawarah dalam mufakat. Insya Allah akan ada jalan keluar,” harapnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini meminta kepada penggarap agar rela memberi kelebihan pembagian kepada warga pemegang SHM. “Jadi ya harus legowo. Kan ada juganya rezeki buat mereka (penggarap). Saya juga tidak sependapat apabila penggarap tidak diberikan sama sekali,” tegasnya.

Lebih jauh menurut Yusuf, cara mufakat akan lebih baik dibanding menempuh jalur hukum dalam persoalan ini. “Jalur hukum itukan panjang prosesnya. Energi terbuang banyak dan memakai uang lagi. Mending uang yang dikasih itu bisa dimanfaatkan untuk keperluan hidup sehari-hari. Jadi saya pikir bermufakat sajalah kita agar masalah ini cepat selesai,” katanya.

Sementara, warga di Jalan Kawat 5 Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli terdampak proyek jalan tol Medan – Binjai, mulai was-was. Pasalnya, tersiar kabar tim penyelesaian lahan menitipkan pembayaran uang ganti rugi tanah ke pengadilan. “Kabarnya begitu, maka warga pun jadi bingung,” ujar Ismadi (50), seorang warga, Senin (2/10).

Atas berkembangnya info itu, beberapa warga yang semula menolak pembayaran uang ganti rugi sebesar 40 persen, saat ini mulai luluh. Karena mereka khawatir jika nantinya tidak mendapatkan apapun dari penggusuran proyek jalan tol. “Takutnya nggak dapat pula, mau melawan pasti tetap digusur,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/