28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Pemprov Belum Terima SK Pj Kada

T Erry Nuradi
T Erry Nuradi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemprov Sumut belum terima surat keputusan (SK) 12 Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Kada) dari Kementrian Dalam Negeri, termasuk Pj Wali Kota Medan. Hal ini diakui Kepala Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan, Senin (9/7).

“Sampai hari ini, kita (Pemprovsu, Red) belum ada dipanggil oleh Kemendagri. Artinya, SK itu belum ada mereka keluarkan,” kata Yunus.

Untuk saat ini, sebut Yunus, guna mengisi kekosongan pada posisi wali kota/bupati yang sudah habis periodenisasi, Kemendagri sudah menurunkan sepuluh SK Pelaksana Harian (Plh) yang dijabat Sekretairs Daerah setempat. Dia menjelaskan dari 14 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya hingga Desember 2015, baru 12 daerah yang sudah diusulkan. Sedangkan dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Simalungun dan Labuhan Batu Utara masih menunggu hasil paripurna pemberhentian kepala daerah oleh DPRD setempat.

“Kedua belas daerah yang sudah diusulkan Pj Kada, yakni Kota Medan, Binjai, Sibolga, Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Labuhan Batu, Asahan, Pakpak Barat, Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir. Simalungun dan Labuhan Batu Utara kita masih menunggu paripurna DPRD setempat,” urainya.

Disinggung apakah SK tersebut akan dikirim Kemendagri pada pekan ini, Basarin mengaku belum dapat memastikannya. Sebab menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Mendagri. Kendati demikian, kata Basarin, pihaknya hanya bisa berharap penunjukan Pj Kada ini secepatnya diselesaikan.

“Kita belum bisa memastikan soal itu. Tapi yang jelasnya kita masih akan menunggu, karena hal itu merupakan wewenang Mendagri. Sedangkan kita sifatnya hanya mengusulkan saja,” ujarnya.

Sebelumnya Pelaksana Gubsu Tengku Erry Nuradi meyakini, pada pekan ini 12 Pj bupati/wali kota sudah dapat dilantik guna mengisi kekosongan pejabat kepala daerah yang habis masa periodesasi. Menurut Erry, usulan baru yang ia kirimkan ke Kemendagri saat ini tengah berproses.

“Seperti pernyataan Pak Dirjen Otda Kemendagri kemarin di media massa, pekan depan (pekan ini, Red) usulan Pj kepala daerah sudah bisa dilantik. Saya pikir kita tunggu saja ya,” ujar Erry kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (4/9).

Sebagai perpanjangan daerah, Erry mengakui kewenangan pihaknya hanya sebatas mengusulkan. Sementara untuk persetujuan ada di Kemendagri. Hal itu ia katakan saat disinggung lambannya pemprov dan Kemendagri menunjuk Pj kepala daerah ini, sudah menghambat program pemerintahan di daerah, seperti Kota Medan yang terpaksa menjadwal ulang pengesahan rancangan peraturan daerah.

“Yang pasti kita sudah surati pemerintah pusat. Kan nggak enak juga kalau kita mendesak-desak,” ujarnya. (prn)

T Erry Nuradi
T Erry Nuradi

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Pemprov Sumut belum terima surat keputusan (SK) 12 Penjabat (Pj) Kepala Daerah (Kada) dari Kementrian Dalam Negeri, termasuk Pj Wali Kota Medan. Hal ini diakui Kepala Bidang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan, Senin (9/7).

“Sampai hari ini, kita (Pemprovsu, Red) belum ada dipanggil oleh Kemendagri. Artinya, SK itu belum ada mereka keluarkan,” kata Yunus.

Untuk saat ini, sebut Yunus, guna mengisi kekosongan pada posisi wali kota/bupati yang sudah habis periodenisasi, Kemendagri sudah menurunkan sepuluh SK Pelaksana Harian (Plh) yang dijabat Sekretairs Daerah setempat. Dia menjelaskan dari 14 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya hingga Desember 2015, baru 12 daerah yang sudah diusulkan. Sedangkan dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Simalungun dan Labuhan Batu Utara masih menunggu hasil paripurna pemberhentian kepala daerah oleh DPRD setempat.

“Kedua belas daerah yang sudah diusulkan Pj Kada, yakni Kota Medan, Binjai, Sibolga, Pematangsiantar, Serdang Bedagai, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Labuhan Batu, Asahan, Pakpak Barat, Humbang Hasundutan dan Kabupaten Samosir. Simalungun dan Labuhan Batu Utara kita masih menunggu paripurna DPRD setempat,” urainya.

Disinggung apakah SK tersebut akan dikirim Kemendagri pada pekan ini, Basarin mengaku belum dapat memastikannya. Sebab menurutnya, hal itu merupakan wewenang dari Mendagri. Kendati demikian, kata Basarin, pihaknya hanya bisa berharap penunjukan Pj Kada ini secepatnya diselesaikan.

“Kita belum bisa memastikan soal itu. Tapi yang jelasnya kita masih akan menunggu, karena hal itu merupakan wewenang Mendagri. Sedangkan kita sifatnya hanya mengusulkan saja,” ujarnya.

Sebelumnya Pelaksana Gubsu Tengku Erry Nuradi meyakini, pada pekan ini 12 Pj bupati/wali kota sudah dapat dilantik guna mengisi kekosongan pejabat kepala daerah yang habis masa periodesasi. Menurut Erry, usulan baru yang ia kirimkan ke Kemendagri saat ini tengah berproses.

“Seperti pernyataan Pak Dirjen Otda Kemendagri kemarin di media massa, pekan depan (pekan ini, Red) usulan Pj kepala daerah sudah bisa dilantik. Saya pikir kita tunggu saja ya,” ujar Erry kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (4/9).

Sebagai perpanjangan daerah, Erry mengakui kewenangan pihaknya hanya sebatas mengusulkan. Sementara untuk persetujuan ada di Kemendagri. Hal itu ia katakan saat disinggung lambannya pemprov dan Kemendagri menunjuk Pj kepala daerah ini, sudah menghambat program pemerintahan di daerah, seperti Kota Medan yang terpaksa menjadwal ulang pengesahan rancangan peraturan daerah.

“Yang pasti kita sudah surati pemerintah pusat. Kan nggak enak juga kalau kita mendesak-desak,” ujarnya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/