MEDAN,SUMUTPOS.CO – Gencarnya Pemko Medan bersama aparat polisi menertibkan papan reklame bermasalah dalam sepekan ini tampaknya membuat pengusaha advertising mulai ketar-ketir Takut papan reklame mereka dibongkar paksa dan material hasil pembongkaran diamankan sebagai milik negara, kini pengusaha advertising mulai membongkar sendiri satu persatu papan reklamenya yang bermasalah.
Ketakukan pengusaha advertising ini tidak terlepas dari keseriusan Pemko Medan. Apalagi dalam sepekan ini, sudah belasan papan reklame bermasalah, baik itu yang tidak memiliki izin maupun masuk zona larangan berdiri papan reklame diratakan petugas Satpol PP beserta tim gabungan.
Ditambah lagi, Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi telah menegaskan, seluruh papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan akan ditertibkan tanpa pilih kasih dalam upaya melakukan penataan guna peningkatan keindahan dan ketertiban di Kota Medan.
Tampaknya yang membuat ‘ciut’ pengusaha advertising lagi, penertiban yang dilakukan Pemko Medan mendapat dukungan penuh Kapoldasu Brigjen Pol Agus Andrianto bersama unsur TNI yang ada di wilayah ibukota Provinsi Sumatera Utara. Malah Kapoldasu ikut langsung dalam beberapa penertiban yang telah dilakukan.
Adapun kelima papan reklame bermasalah yang dibongkar langsung pemiliknya berlokasi di Jalan Suprapto simpang Jalan Multatuli jenis billboard ada 2 unit, Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan Imam Bonjol, Jalan Imam Bonjol simpang Jalan Merah dan Jalan KH Zainul Arifin persis depan museum.
Pembongkaran sendiri yang dilakukan pengusaha advertising berjalan dengan lancar. Sebab para pekerja yang melakukan pembongkaran cukup ahli sehingga tanpa kesulitan membongkar kelima papan reklame bermasalah tersebut. Usai pembongkaran, masing-masing pemilik advertising pun membawa sleuruh material hasil pembongkaran papan reklame tersebut.
Di waktu bersamaan, petugas Satpol PP beserta tim gabungan dibantu personel Polrestabes Medan dan Brimob Poldasu membongkar materi papan reklame di Jalan KH Zainul Arifin simpang Jalan Imam Bonjol serta Jalan Suprapto simpang Jalan Multatuli. Setelah pembongkaran materi iklan dilakukan, diharapkan pemilik kedua papan reklame untuk melanjutkan dengan pembongkaran sendiri.
“Apabila itu tidak dilakukan, kedua papan reklame ini akan kita tumbangkan!” tegas Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap. “Seperti yang telah ditegaskan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kita tidak mentolerir lagi papan reklame bermasalah yang ada di Kota Medan,” ujarnya.
Selain membuka materi iklan dua papan reklame, tim selanjutnya membongkar 6 papan reklame berukuran kecil dari beberapa ruas jalan. Seluruh proses pembongkaran materi iklan maupun penumbangak 6 papan reklame berukuran kecil disaksikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan HM Husni dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Sampurno Pohan. “Jadi total papan reklame yang kita tumbangkan maupun dibongkar sendiri pemiliknya sebanyak 15 unit,” pungkasnya. (ris)