SUMUTPOS.CO – Sangat diperlukan sikap positif serta tertib berbahasa, agar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diutamakan sesuai dengan ketentuan hukum dan kaidah berbahasa.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, diwakili Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan H Marasutan, dalam sosialisasi Lomba Wajah Bahasa kepada badan publik dan badan usaha di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Jumat (7/9).
Dalam acara yang langsung dihadiri Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI Prof Dadang Sunendar, serta Kepala Balai Bahasa Sumut Fairul Zabadi itu, Wali Kota Medan melalui sambutan tertulis yang dibacakan Marasutan, mengungkapkan, dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia adalah identitas nasional. Jika terjadi kerusakan pada bahasa Indonesia, mengindikasikan rusaknya mentalitas kebangsaan, serta lunturnya kebanggaan terhadap kedaulatan bangsa dan negara.
Ancaman kerusakan bahasa Indonesia, dapat dilihat dengan ruang-ruang publik yang masih lebih mengutamakan penggunaan bahasa asing, daripada bahasa negara sendiri. Menurut Wali Kota Medan, Lomba Wajah Bahasa ini diharapkan dapat melihat ketertiban penggunaan bahasa pada lembaga, guna memberikan penghargaan bagi lembaga dengan wajah bahasa terbaik.
Sependapat dengan Wali Kota Medan, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud RI Prof Dadang Sunendar, yang bertindak sebagai narasumber, mengungkapkan, memang diperlukan sikap tegas untuk mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Sikap ini, lanjutnya, bukan berarti warga negara Indonesia tidak boleh menguasai bahasa lain. Dadang mengatakan, bahasa daerah yang ada di Indonesia juga harus dilestarikan, dan bahasa bahasa lain juga sebaiknya dikuasai. Dan tentunya, bahasa Indonesia wajib menjadi yang utama.
“Bahasa Indonesia harus semakin mantap sebagai peneguh identitas bangsa dan penyatu keberagaman suku dan/atau ras di Indonesia. Bahasa daerah harus mampu membentuk generasi muda Indonesia yang sadar akan kebesaran tradisi dan budayanya. Sementara itu, bahasa asing harus mampu menyiapkan generasi muda Indonesia agar mampu bersaing di dunia internasional,” tutur Dadang.
Dadang juga mengungkapkan, kondisi yang terjadi saat ini, memerlukan perhatian yang cukup serius. Menurutnya, telah terjadi pembiaran pelanggaran terhadap Undang Undang No 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Bahkan sebagian pengusaha sama sekali tidak mengetahui adanya undang undang kebahasaan, dan tidak peduli atas ketidaktahuannya. “Ini adalah tantangan kita bersama, untuk mengutamakan bahasa Indonesia di ruang publik,” harapnya. (ris/saz)