28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Honorer akan Dihapus, Pemprovsu Imbau Non-ASN Segera Ikuti Pendataan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, akan dihapus (diberhentikan) mulai tahun depan. Ketentuan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah baik di pusat dan daerah, melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut pun mulai melakukan pendataan tenaga non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Teknis pendataan dilakukan oleh masing-masing OPD. Nantinya, asing-masing OPD melaporkan pendataan tenaga non ASN tersebut ke BKD Sumut. Setelah itu, BKD akan melaporkannya ke BKN melalui portal yang sudah disediakan. “Pendataan tenaga non ASN sedang kita lakukan melalui masing-masing OPD” ujar Kepala BKD Sumut Safruddin, kepada wartawan, di Medan, Rabu (7/9).

Kata Safruddin didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Muhammad Yusuf Siregar, masing-masing OPD diminta mempercepat pendataan tenaga non- ASN. Sebab, batas akhir pendataan itu pada 31 Oktober 2022. “Pendataan tenaga non-ASN ini tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Sumut, tetapi oleh semua instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah,” jelasnya.

Kepada para tenaga non-ASN, Safruddin meminta ikut menyukseskan pendataan. “Kita imbau, kita minta non- ASN segera mengikuti pendataan dengan mematuhi persyaratan yang ada,” sebut Safruddin.

Adapun persyaratan pendataan tenaga non-ASN, antara lain yang bekerja di OPD Pemprov Sumut minimal setahun, maksimal usia 56 tahun dan minimal 20 tahun dan yang gajinya dari APBD ataupun APBN (bukan dari pihak ketiga). “Kalau saat ini sudah ada 10 OPD yang menyampaikan laporannya. Kita terus mengingatkan, mengkoordinasikan ke OPD agar pendataan non ASN ini segera dituntaskan,” ujar Safruddin.

Lalu untuk apa pendataan tenaga non ASN tersebut? Safruddin masih belum diketahui. “Kita hanya diinstrusiikan melakukan pendataan, soal itu nanti kegunaannya untuk apa, kita tunggu lebih lanjut keputusan pemerintah,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dikutip dari website BKN, Rabu (7/9) mengatakan, maksud dari pendataan tenaga non- ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.

Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa. “Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian tenaga non ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non ASN terkait penyelesaian tenaga non ASN,” ujar Suharmen. (mbc/gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seluruh tenaga honorer di instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah, akan dihapus (diberhentikan) mulai tahun depan. Ketentuan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah baik di pusat dan daerah, melakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemprov Sumatera Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut pun mulai melakukan pendataan tenaga non ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Teknis pendataan dilakukan oleh masing-masing OPD. Nantinya, asing-masing OPD melaporkan pendataan tenaga non ASN tersebut ke BKD Sumut. Setelah itu, BKD akan melaporkannya ke BKN melalui portal yang sudah disediakan. “Pendataan tenaga non ASN sedang kita lakukan melalui masing-masing OPD” ujar Kepala BKD Sumut Safruddin, kepada wartawan, di Medan, Rabu (7/9).

Kata Safruddin didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Muhammad Yusuf Siregar, masing-masing OPD diminta mempercepat pendataan tenaga non- ASN. Sebab, batas akhir pendataan itu pada 31 Oktober 2022. “Pendataan tenaga non-ASN ini tidak hanya dilakukan oleh Pemprov Sumut, tetapi oleh semua instansi pemerintah, baik di pusat dan daerah,” jelasnya.

Kepada para tenaga non-ASN, Safruddin meminta ikut menyukseskan pendataan. “Kita imbau, kita minta non- ASN segera mengikuti pendataan dengan mematuhi persyaratan yang ada,” sebut Safruddin.

Adapun persyaratan pendataan tenaga non-ASN, antara lain yang bekerja di OPD Pemprov Sumut minimal setahun, maksimal usia 56 tahun dan minimal 20 tahun dan yang gajinya dari APBD ataupun APBN (bukan dari pihak ketiga). “Kalau saat ini sudah ada 10 OPD yang menyampaikan laporannya. Kita terus mengingatkan, mengkoordinasikan ke OPD agar pendataan non ASN ini segera dituntaskan,” ujar Safruddin.

Lalu untuk apa pendataan tenaga non ASN tersebut? Safruddin masih belum diketahui. “Kita hanya diinstrusiikan melakukan pendataan, soal itu nanti kegunaannya untuk apa, kita tunggu lebih lanjut keputusan pemerintah,” jelasnya.

Secara terpisah, Direktur Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dikutip dari website BKN, Rabu (7/9) mengatakan, maksud dari pendataan tenaga non- ASN ini agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga non-ASN.

Sehingga jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa. “Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian tenaga non ASN, serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non ASN terkait penyelesaian tenaga non ASN,” ujar Suharmen. (mbc/gus)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/