25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Napi Penipuan SMS Terancam tak Dapat Remisi

MEDAN- Enam narapidana tersangka pelaku penipuan dan penyedot pulsa, milik masyarakat hingga saat ini masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan.
Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Tanjunggusta Medan, Suwarso  BcIP pada ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (7/10).

“Mereka (enam pelaku) saat ini masih menjalani hukuman berdasarkan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka masing-masing. Kita juga saat ini sedang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, dari mana mereka mendapatkan ponsel tersebut,” ujar Suwarso.

Lebih lanjut dikatakan Suwarso, apabila keenam narapidana tersebut, memang terbukti bersalah melakukan penipuan, maka enam narapidana itu akan diberikan sangksi berat dengan tidak mendapatkan remisi, (pemotongan masa tahanan) atapun grasi.

“Para pelaku ini (narapidana) tidak akan kita berikan remisi pengampunan untuk mengurangi masa hukuman, setiap tahunnya sampai habis masa hukuman mereka. Kalau masalah kejahatan baru yang mereka lakukan, itu adalah kewenangan aparat kepolisian untuk menanganinya, kalau habis masa hukuman narapidana ini, keluar dari Lapas maka kewenangan aparat kepolisian, yang menanganinya,” ujar Suwarso

Dia juga mengatakan, terungkapnya kasus penipuan SMS yang diotaki narapidana Lapas Tanjung Gusta itu berdasarkan kerja sama mereka dengan aparat kepolisian. “Sebelumnya kita juga sudah melakukan razia ponsel pada narapidana. Kita akan lebih prepentif lagi untuk menghempang agar tidak masuknya ponsel ke dalam Lapas,” tegasnya. Keenam narapidana yang terlibat masih di Tanjung Gusta.(rud)

MEDAN- Enam narapidana tersangka pelaku penipuan dan penyedot pulsa, milik masyarakat hingga saat ini masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjunggusta Medan.
Pernyataan tersebut dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Tanjunggusta Medan, Suwarso  BcIP pada ketika dikonfirmasi wartawan Jumat (7/10).

“Mereka (enam pelaku) saat ini masih menjalani hukuman berdasarkan hukuman yang dijatuhkan kepada mereka masing-masing. Kita juga saat ini sedang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut, dari mana mereka mendapatkan ponsel tersebut,” ujar Suwarso.

Lebih lanjut dikatakan Suwarso, apabila keenam narapidana tersebut, memang terbukti bersalah melakukan penipuan, maka enam narapidana itu akan diberikan sangksi berat dengan tidak mendapatkan remisi, (pemotongan masa tahanan) atapun grasi.

“Para pelaku ini (narapidana) tidak akan kita berikan remisi pengampunan untuk mengurangi masa hukuman, setiap tahunnya sampai habis masa hukuman mereka. Kalau masalah kejahatan baru yang mereka lakukan, itu adalah kewenangan aparat kepolisian untuk menanganinya, kalau habis masa hukuman narapidana ini, keluar dari Lapas maka kewenangan aparat kepolisian, yang menanganinya,” ujar Suwarso

Dia juga mengatakan, terungkapnya kasus penipuan SMS yang diotaki narapidana Lapas Tanjung Gusta itu berdasarkan kerja sama mereka dengan aparat kepolisian. “Sebelumnya kita juga sudah melakukan razia ponsel pada narapidana. Kita akan lebih prepentif lagi untuk menghempang agar tidak masuknya ponsel ke dalam Lapas,” tegasnya. Keenam narapidana yang terlibat masih di Tanjung Gusta.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/