32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Warga Minta Rp4 Juta per Meter

Ganti Rugi Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN- Persoalan ganti rugi lahan pembangunan fly over Simpang Pos hingga kini belum tuntas juga. Sedikitnya, 35 persil lagi lahan yang belum dibebaskan. Sebagian warga ngotot tak mau menerima ganti rugi yang ditawarkan. Pasalnya, harga yang ditawarkan tak sesuai dengan harga pasaran tanah di kawasan tersebut.

“Kami tidak mau menerima sebelum harga ganti rugi itu dinaikkan. Harga yang ditetapkan tim itu tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di sini yang seharusnya Rp4 juta per meter,” ujar seorang warga Jalan AH Nasution yang tak mau menyebutkan namanya, Jumat (7/10). Menurut pemilik rumah berpagar hijau ini, sebelumnya memang ada dilakukan pertemuan antara warga dengan tim pembebasan lahan dari Pemko Medan. Namun mereka menolak harga yang ditawarkan tesebut Sementara menurut Br Sembiring, warga lainnya, harga yang ditawarkan pemerintah sudah sesuai.

Menurutnya, biaya ganti rugi yang diberikan Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos sudah sesuai dengan biaya bangunan, listrik, pembongkaran dan air serta tanaman. “Sudah beres semua pembayarannya dan saat ini tidak ada lagi keluhan kita, kami harap pembangunan bisa cepat dilakukan,” kata Boru Sembiring.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhaji mengatakan, warga yang belum menerima ganti rugi tetap akan dilakukan sosialisasi melalui Lurah Kwala Bekala dan Camat Medan Johor. “Bila warga tetap tidak menerima ganti rugi itu, tim akan memberikan uang ganti rugi itu ke Pengadilan Negeri Medan. Dan perataan persil akan dilakukan terhadap warga yang sudah menerima ganti rugi,” terang Thomas.

Dijelaskannya, proyek pembangunan jembatan layang ini membutuhkan 130 persil lahan warga. Dari 130 persil itu, sebanyak 98 persil sudah dibebaskan atau diberi ganti rugi. Sedangkan yang belum diganti rugi tinggal 32 persil lagi.
“Di Jalan Jamin Ginting ada 19 persil yang sudah menerima ganti rugi, sedangkan yang belum ada 4 persil lagi.

Di Jalan Abdul Haris Nasution ada 5 persil yang sudah menerima dan belum ada 12 di sisi kanan, di sisi kiri ada 6 persil yang sudah dan 4 yang belum. Sedangkan di Jalan Ngumban Surbakti sudah 32 persil yang menerima dan yang belum ada 7 di sisi kiri, dan untuk sisi kanan sudah 33 persil yang menerima dan yang belum ada 8 persil,” jelasnya.

Thomas Sinuhadji juga menjelaskan, untuk luas tanah yang diganti rugi untuk pelebaran jalan sepanjang 4 meter. Sedangkan untuk harga tanah di setiap lokasi berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. “Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan, untuk harga tanah per meter di Jalan Jamin Ginting dan Abdul Haris Nasution sebesar Rp2,93 juta. Untuk harga tanah per meter di Jalan Ngumban Surbakti sebesar Rp1,96 juta,” jelas Thomas.

Sedangkan untuk pengadaan alat-alat berat untuk melakukan perataan terhadap lahan yang sudah diganti rugi, akan dilakukan Sabtu (15/10) mendatang dan berkoordinasi dengan dinas terkait. “Hingga saat ini belum ada penambahan lahan dari 32 persil yang sudah menerima ganti rugi. Makanya, kalau hingga pertengahan bulan ini tetap tidak ada yang mau menerima lagi, maka akan kami serahkan ke Pengadilan untuk diproses konsinyasi,” katanya.

Thomas berharap agar warga dapat mengerti dan mau menerima harga ganti rugi yang sudah ditetapkan. “Kita harapkan agar warga mau menerimanya, karena ini tujuannya kan untuk kepentingan umum,” terang Thomas.(adl)

Ganti Rugi Lahan Fly Over Simpang Pos

MEDAN- Persoalan ganti rugi lahan pembangunan fly over Simpang Pos hingga kini belum tuntas juga. Sedikitnya, 35 persil lagi lahan yang belum dibebaskan. Sebagian warga ngotot tak mau menerima ganti rugi yang ditawarkan. Pasalnya, harga yang ditawarkan tak sesuai dengan harga pasaran tanah di kawasan tersebut.

“Kami tidak mau menerima sebelum harga ganti rugi itu dinaikkan. Harga yang ditetapkan tim itu tidak sesuai dengan harga pasaran tanah di sini yang seharusnya Rp4 juta per meter,” ujar seorang warga Jalan AH Nasution yang tak mau menyebutkan namanya, Jumat (7/10). Menurut pemilik rumah berpagar hijau ini, sebelumnya memang ada dilakukan pertemuan antara warga dengan tim pembebasan lahan dari Pemko Medan. Namun mereka menolak harga yang ditawarkan tesebut Sementara menurut Br Sembiring, warga lainnya, harga yang ditawarkan pemerintah sudah sesuai.

Menurutnya, biaya ganti rugi yang diberikan Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos sudah sesuai dengan biaya bangunan, listrik, pembongkaran dan air serta tanaman. “Sudah beres semua pembayarannya dan saat ini tidak ada lagi keluhan kita, kami harap pembangunan bisa cepat dilakukan,” kata Boru Sembiring.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Pos Thomas Sinuhaji mengatakan, warga yang belum menerima ganti rugi tetap akan dilakukan sosialisasi melalui Lurah Kwala Bekala dan Camat Medan Johor. “Bila warga tetap tidak menerima ganti rugi itu, tim akan memberikan uang ganti rugi itu ke Pengadilan Negeri Medan. Dan perataan persil akan dilakukan terhadap warga yang sudah menerima ganti rugi,” terang Thomas.

Dijelaskannya, proyek pembangunan jembatan layang ini membutuhkan 130 persil lahan warga. Dari 130 persil itu, sebanyak 98 persil sudah dibebaskan atau diberi ganti rugi. Sedangkan yang belum diganti rugi tinggal 32 persil lagi.
“Di Jalan Jamin Ginting ada 19 persil yang sudah menerima ganti rugi, sedangkan yang belum ada 4 persil lagi.

Di Jalan Abdul Haris Nasution ada 5 persil yang sudah menerima dan belum ada 12 di sisi kanan, di sisi kiri ada 6 persil yang sudah dan 4 yang belum. Sedangkan di Jalan Ngumban Surbakti sudah 32 persil yang menerima dan yang belum ada 7 di sisi kiri, dan untuk sisi kanan sudah 33 persil yang menerima dan yang belum ada 8 persil,” jelasnya.

Thomas Sinuhadji juga menjelaskan, untuk luas tanah yang diganti rugi untuk pelebaran jalan sepanjang 4 meter. Sedangkan untuk harga tanah di setiap lokasi berbeda berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar. “Berdasarkan Surat Keterangan (SK) Wali Kota Medan, untuk harga tanah per meter di Jalan Jamin Ginting dan Abdul Haris Nasution sebesar Rp2,93 juta. Untuk harga tanah per meter di Jalan Ngumban Surbakti sebesar Rp1,96 juta,” jelas Thomas.

Sedangkan untuk pengadaan alat-alat berat untuk melakukan perataan terhadap lahan yang sudah diganti rugi, akan dilakukan Sabtu (15/10) mendatang dan berkoordinasi dengan dinas terkait. “Hingga saat ini belum ada penambahan lahan dari 32 persil yang sudah menerima ganti rugi. Makanya, kalau hingga pertengahan bulan ini tetap tidak ada yang mau menerima lagi, maka akan kami serahkan ke Pengadilan untuk diproses konsinyasi,” katanya.

Thomas berharap agar warga dapat mengerti dan mau menerima harga ganti rugi yang sudah ditetapkan. “Kita harapkan agar warga mau menerimanya, karena ini tujuannya kan untuk kepentingan umum,” terang Thomas.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/