26.7 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Jumlah Pasien di RS Tipe B & A Menurun

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sistem rujukan online BPJS Kesehatan, berdampak pada penurunan jumlah pasien di rumah sakit type A dan B.

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, Edison Peranginangin mengakui, kondisi sepi pasien karena ada sistem rujukan peserta BPJS Kesehatan dari FKTP ke rumah sakit type C.”Tidak bisa langsung ke RS Pirngadi. Harus berjenjang, harus ke rumah sakit kelas C dulu. Kalau tidak mampu, rumah sakit kelas C baru ke RS Pirngadi, ” ungkap Edison.

Hal serupa juga disampaikan Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Rosa Simamjuntak. Wanita yang akrab disapa Ocha ini mengatakan, khususnya pasien jantung di RSUP H Adam Malik menurun cukup drastis.”Namanya mereka yang punya regulasi, kita harus terima. Saya dapat info dari Pusat Jantung Terpadu RSUP H Adam Malik, lumayan penurunan jumlah pasien itu, ” ungkap Ocha.

Meski begitu, lanjutnya, pasien jantung memang biasanya lebih untuk kontrol saja sehingga rumah sakit type C dan B masih bisa menangani. Namun, bila untuk penanganan lebih intens, pihak rumah sakit type C atau B akan merujuk juga ke rumah sakit type A, dimana RSUP H Adam Malik satu-satunya rumah sakit type A di Sumatera Utara.

Sementara itu, berdasar rilis berita yang dikirim pihak BPJS Medan, bahwa BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai 15 Oktober 2018. Hal itu bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasiitas kesehatan agar manfaat lebih dirasakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Deputi Direksi Bidang Pelyanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin, tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem memberi kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukanke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Menurutnya anggapan bahwa sistem itu berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B atau A secara signifikan, kurang tepat. Fakta memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit. Namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4% saja.

Ditegaskannya, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya.  Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, Budi Mohammad Arief  mengatakan, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini. (ain/ila)

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sistem rujukan online BPJS Kesehatan, berdampak pada penurunan jumlah pasien di rumah sakit type A dan B.

Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi, Edison Peranginangin mengakui, kondisi sepi pasien karena ada sistem rujukan peserta BPJS Kesehatan dari FKTP ke rumah sakit type C.”Tidak bisa langsung ke RS Pirngadi. Harus berjenjang, harus ke rumah sakit kelas C dulu. Kalau tidak mampu, rumah sakit kelas C baru ke RS Pirngadi, ” ungkap Edison.

Hal serupa juga disampaikan Humas Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Rosa Simamjuntak. Wanita yang akrab disapa Ocha ini mengatakan, khususnya pasien jantung di RSUP H Adam Malik menurun cukup drastis.”Namanya mereka yang punya regulasi, kita harus terima. Saya dapat info dari Pusat Jantung Terpadu RSUP H Adam Malik, lumayan penurunan jumlah pasien itu, ” ungkap Ocha.

Meski begitu, lanjutnya, pasien jantung memang biasanya lebih untuk kontrol saja sehingga rumah sakit type C dan B masih bisa menangani. Namun, bila untuk penanganan lebih intens, pihak rumah sakit type C atau B akan merujuk juga ke rumah sakit type A, dimana RSUP H Adam Malik satu-satunya rumah sakit type A di Sumatera Utara.

Sementara itu, berdasar rilis berita yang dikirim pihak BPJS Medan, bahwa BPJS Kesehatan memperpanjang masa ujicoba rujukan online sampai 15 Oktober 2018. Hal itu bertujuan untuk menyempurnakan implementasi sistem rujukan berbasis digital tersebut di fasiitas kesehatan agar manfaat lebih dirasakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Menurut Deputi Direksi Bidang Pelyanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaefudin, tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem memberi kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukanke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Menurutnya anggapan bahwa sistem itu berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B atau A secara signifikan, kurang tepat. Fakta memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit. Namun jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3-4% saja.

Ditegaskannya, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya.  Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, Budi Mohammad Arief  mengatakan, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/