22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Bawa Ketamine, WN India Dituntut 5 Tahun

MEDAN-Kulamdhas Thaker Muhammed Rafeek (28), warga negara India yang ditangkap membawa serbuk ketamine sebanyak 4.800 gram ke Indonesia n
akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), Cut Indri pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11).

Selama mendengarkan pembacaan tuntutannya, terdakwa Kulamdhas yang didampingi oleh penterjemah bahasa Open Gerhad, tampak memanjatkan doa. Hal itu dapat dilihat dari gerak bibirnya, yang terus bergerak seperti mengucapkan sesuatu.

“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) KUHPidana,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Lelilawati.

Tak hanya dikenakan hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fakta persidangan terungkap, terdakwa ditangkap pada Sabtu 9 Juni 2012 sekira pukul 08.00 WIB, setibanya di Bandara Internasional Polonia Medan. Mulanya, terdakwa yang terbang dengan menumpangi pesawat penerbangan Silk Air dari India melakukan transit di bandara Singapura. Dari sana, terdakwa kemudian berangkat ke Indonesia tepatnya ke Kota Medan.

Setibanya di Bandara Polonia Medan, petugas yang merasa curiga dengan barang bawaan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan 4800 gram  kethamine (bahan baku sabu-red)  yang disembunyikan terdakwa di dalam wadah berbahan kaleng yang dibawanya. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Khulamdhas mengaku disuruh oleh Salim, yang tak lain merupakan bosa ditempatnya bekerja.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa barang bawaannya itu merupakan bahan baku untuk pembuatan sabu. Terdakwa Khulamdas baru mengetahuinya saat ditangkap dan diamankan petugas Bea Cukai bandara Polonia Medan. Dia pun mengaku untuk mengantarkan barang tersebut, dirinya mendapat upah dari Salim 260 US Dollar untuk transportasi dan 8000 rupe sebagai imbalan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Eva Ria Ginting mengaku akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Kita minggu depan akan mengajukan pledoi,” ujar Eva. (far)

MEDAN-Kulamdhas Thaker Muhammed Rafeek (28), warga negara India yang ditangkap membawa serbuk ketamine sebanyak 4.800 gram ke Indonesia n
akhirnya dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU), Cut Indri pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/11).

Selama mendengarkan pembacaan tuntutannya, terdakwa Kulamdhas yang didampingi oleh penterjemah bahasa Open Gerhad, tampak memanjatkan doa. Hal itu dapat dilihat dari gerak bibirnya, yang terus bergerak seperti mengucapkan sesuatu.

“Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) KUHPidana,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Lelilawati.

Tak hanya dikenakan hukuman kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Fakta persidangan terungkap, terdakwa ditangkap pada Sabtu 9 Juni 2012 sekira pukul 08.00 WIB, setibanya di Bandara Internasional Polonia Medan. Mulanya, terdakwa yang terbang dengan menumpangi pesawat penerbangan Silk Air dari India melakukan transit di bandara Singapura. Dari sana, terdakwa kemudian berangkat ke Indonesia tepatnya ke Kota Medan.

Setibanya di Bandara Polonia Medan, petugas yang merasa curiga dengan barang bawaan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai, ditemukan 4800 gram  kethamine (bahan baku sabu-red)  yang disembunyikan terdakwa di dalam wadah berbahan kaleng yang dibawanya. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Khulamdhas mengaku disuruh oleh Salim, yang tak lain merupakan bosa ditempatnya bekerja.

Dia mengaku tidak mengetahui bahwa barang bawaannya itu merupakan bahan baku untuk pembuatan sabu. Terdakwa Khulamdas baru mengetahuinya saat ditangkap dan diamankan petugas Bea Cukai bandara Polonia Medan. Dia pun mengaku untuk mengantarkan barang tersebut, dirinya mendapat upah dari Salim 260 US Dollar untuk transportasi dan 8000 rupe sebagai imbalan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa melalui penasehat hukumnya Eva Ria Ginting mengaku akan mengajukan pembelaan pada pekan depan. “Kita minggu depan akan mengajukan pledoi,” ujar Eva. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/