Razia Angkutan Plat Hitam
MEDAN-Pemko Medan melalui Sat Pol PP Kota Medan sudah membuat kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Medan bagian juru sita PN Medan dalam aksi penertiban angkutan plat hitam.
“Kerjasama sudah kita lakukan dengan juru sita PN Medan untuk melakukan penyitaan saat dilakukan penertiban,” ucap M Sofyan, Kasat Pol PP Kota Medan, Rabu (7/11) siang.
Lantas kapan dilakukan penertiban? Sofyan enggan menjawab. “Kalau dipublikasi di media akan bocor. Kalau saya kasih tahu kepada media mereka (pengusaha dan pengelola pool bus liar, Red) akan siap-siap, “cetusnya
Sofyan menjelaskan, saat ini pengusaha dan pengelola pool bus liar menyalahgunakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang dikeluarkan oleh Badan Pelayan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemko Medan, namun yang terjadi berbeda di lokasi, dimana SITU tersebut dijadikan usaha jasa pengangkutan yang menjual belikan tiket, dengan kejadian ini, SITU tersebut disalah fungsikan.
“SITU yang dikeluarkan BPPT sudah disalahfungsikan, tidak dibenarkan hal itu, “ungkapnya.Dirinya merasa kesal atas keberadaan pool bus liar yang sudah beberapa dilakukan penertiban dilakukan oleh tim terpadu.
“Sudah tidak ada lagi cerita, kita lakukan penertiban saya akan bawa semua barang mereka di pool bus liar itu, saya akan kerahkan kekuatan penuh dari Satpol PP Kota Medan, sudah beberapa kali kita razia, namun tidak ada tanggapannya, “ujarnya.
Menurutnya, pool bus liar sudah menyalahgunakan SITU, kemudian tidak memiliki SITU yang dikeluarkan oleh BPPT Pemko Medan.
Untuk itulah dengan bekerja sama dengan juru sita PN Medan, Sat Pol PP Kota Medan dengan mudah akan melakukan penyitaan barang milik pengusaha dan pengelola bus liar dengan membuat berkas acara perkara (BAP) dengan disaksikan oleh jurusita PN Medan.
Sementara itu, Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengatakan, akan terus melakukan penertiban terhadap pool bus liar hingga membuat efek jera bagi pengusaha dan pengelola, tidak ada lagi pemberitahuan atau memperingati pengusaha dan pengelola.
“Kita tindak tegas terus dengan tim terpadu, “ucapnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penindakkan tegas terhadap angkutan plat hitam ini, bukti keseriusan dari Dishub Kota Medan bersama Satlantas Polresta Medan sudah melakukan penyitaan angkutan umum plat hitam sebanyak 30 unit yang saat ini di Satlantas Polresta Medan.
Ketua Organda Kota Medan, MG Munthe sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM, yang dinilai mendengarkan keluhan para sopir di Kota Medan.
Namun aksi penertiban ini jangan sifatnya sementara, harus dilakukan secara terus menerus untuk membuat efek jera kepada pengelola dan pengusahan pool bus liar dan plat hitam.
Disidang
Terkait diamankannya 30 angkutan plat hitam, Sat Lantas Polresta Medan segera menyerahkan berkasnya ke PN Medan untuk disidangkan.
“Sebagian mobil plat hitam itu sudah disidangkan dan sebagian lagi berkasnya sudah diserahkan ke PN Medan untuk disidangkan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Risya Mustario SIK, di ruang kerjanya, Rabu (7/11) siang.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena berkasnya sudah lengkap dan sudah bisa disidangkan. Dijelaskannya, kalau terlalu lama, halaman Sat Lantas Polresta Medan ini tidak mampu menampung semua barang bukti termasuk sepeda motor dan mobil lainnya yang diamankan saat razia anggota di lapangan.
“Ke-30 mobil itu saja sudah banyak memakan tempat,” jelasnya.
Disinggung kenapa tak lagi dilakukan razia lagi, Risya Mustario menegaskan, pihaknya tetap melakukan razia terhadap angkutan plat hitam.
“Razia tetap dilakukan tapi setelah disidangkan terlebih dahulu ke-30 angkutan umum plat hitam ini semuanya. Kalau setiap hari dilakukan razia atau sekali seminggu, mau diletak kemana semua angkutan umum plat hitam tersebut,” akunya.
Risya Mustario menegaskan, pihaknya juga dalam razia plat hitam ini berkoordinasi dengan instasi terkait. Tak hanya itu, terangnya, dia juga tak menginginkan angkutan umum plat hitam ini beroperasi karena sudah sangat meresahkan semua pihak termasuk angkutan umum yang menggunakan plat kuning. (gus/jon)