Timnya pun dipecah. Ada yang menyelidiki akun twitter @nonniemedan dan whatsapp Nonnie Medan. Terungkaplah mucikari berinisial HPS alias Hendrik.
Akun ini menyediakan wanita PSK dengan tarif bervariasi. Short time Rp 1,5 juta, long time Rp 3 juta.
“Kami pancing. Hari Kamis kemarin, anggota menyaru sebagai pengguna jasa PSK. Uang sejuta kami transfer ke rekening atas nama Nurul Wahida untuk membooking dua PSK,” terang Sandy.
Esoknya, akun @nonnie mengirimkan dua PSK ke Hotel Soechi di Jalan Cirebon kamar 725. Kedua PSK itu inisial NCGS alias Nova (21) warga Helvetia dan NCSAP (22) alias Putri warga Serdang Bedagai.
Pukul 3 dini hari, personel menggali informasi dari kedua PSK tersebut kemudian kembali mengontak akun @nonniemedan untuk memancingnya. Personel yang menyaru meminta agar kedua PSK itu diperpanjang masa bookingnya hingga dua hari lagi dengan janji menambah bayaran Rp 10 juta.
Namun, uang muka untuk perpanjangan hanya dijanjikan sejuta. Pemilik akun @nonniemedan pun mau bertemu untuk transaksi di hotel tersebut. Setelah memakan ‘umpan’, Hendrik pun diringkus polisi lalu diboyong ke markas Poldasu.
Selain mengamankan kedua korban yang dijadikan PSK itu, dari tangan Hendrik polisi menyita uang tunai Rp 3 juta, empat ponsel, dua lembar kartu ATM, satu eksemplar buku tabungan, selembar slip setoran senilai dua juta, satu unit sepeda motor Vario plat BK 6670 YAC dan STNK atas nama dokter Rosmina.
Subdit IV juga menciduk mucikari lain terlibat kasus prostitusi online. Tersangka inisial IP dan Y ditangkap di Hotel Emerald Garden di Jalan Yos Sudarso. Dari tangan tersangka diamankan dengan barang bukti enam buah kondom, sebuah ponsel, uang kontan Rp 900 ribu dan selembar kartu ATM.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan dua orang korban yakni perempuan muda inisial In (24) dan El (24).
Masih terkait kasus prostitusi online, polisi menangkap tersangka mucikari AB (19) dan P (26) dari Hotel Grand Aston dan Hotel Danau Toba. Korban mereka adalah perempuan muda inisial N, yang dijadikan pekerja seks.
Dari pengungkapan ini, Subdit IV menyita tiga ponsel, dua lembar kartu ATM, dua kondom, dua lembar slip transfer uang dan uang tunai Rp 1,5 juta.
“Kami memprediksi masih banyak kasus prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial. Mereka bermain dengan sejumlah akun twitter dan instagram. Inilah tantangan kecanggihan teknologi. Para penjahat dan predator seks terus berevolusi,” terang Sandy Sinurat.
Tak kalah mengkhawatirkan adalah mucikari pelajar. Tersangka CNS (17) tahun, siswa salah satu sekolah di Medan telah beberapa kali menjual teman sekolahnya kepada pria hidung belang.
“Kasus ini terungkap ketika ibu korban, warga Deli Serdang mengadu ke kami. Katanya, anaknya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah, lalu kami usut,” jelas Sandy.