MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2020 saat ini masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Medan. Ditargetkan, dalam pekan ini pembahasan dapat dituntaskan dan segera diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan.
“Saat ini sedang kita bahas, belum final. Nanti kalau sudah final pasti akan kita beri kabar,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Harun kepada Sumut Pos, Kamis (7/11). Kapan final pembahasan besaran kenaikan UMK itu, Harun menargetkan dalam minggu ini. Namun, Harun masih enggan memberitahu kisaran besar kenaikan UMK Medan tahun 2020.
“InshaAllah minggu-minggu ini finallah pembahasannya. Makanya saya belum bisa kasih info berapa kenaikannya, karena memang belum final. Nanti begitu final, pasti saya kabari. Mudah-mudahan secepatnya,” ujarnya.
Di dalam pembahasan UMK 2020 itu, kata Harun, Pemko Medan melibatkan semua pihak dalam pembahasannya. “Selain pemerintah, ada juga pihak serikat (buruh) dan tentunya pengusaha juga,” katanya.
Dilanjutkannya, setelah usulan itu disepakati, maka pihaknya akan memberikan usulan itu kepada Gubernur Sumatera Utara. “Kalau sudah oke, nanti akan kita sampaikan ke pak Gubernur. Nanti pak Gubernur yang akan menentukan disetujui atau tidaknya nilai UMK yang baru itu,” tandasnya.
Belum Ada Usulan UMK ke Gubsu
Hingga saat ini, belum ada kabupaten kota yang mengusulkan UMK 2020 ke Gubsu. “Belum, belum ada usulan yang kita terima. Saat ini masih proses di dewan pengupahan masing-masing kabupaten dan kota,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar menjawab Sumut Pos, Kamis (7/11).
Menurutnya, paling lama pada 10 November ini, usulan UMK kabupaten/kota mesti sudah masuk ke Depeda Sumut sehingga dapat dieksaminasi sebelum mendapat persetujuan dari gubernur. “Iya, benar. Artinya biar masih ada waktu untuk memeriksa usulan mereka. Sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penetapan UMK 2020 dan sesuai surat edaran menteri Tenaga Kerja tentang besaran kenaikan UMK tersebut,” katanya.
Sementara itu mengenai batas akhir pengumuman UMK 2020, Harianto menegaskan paling lama harus sudah disampaikan ke publik pada 21 November mendatang. “Ketentuan itu sudah seragam se Indonesia. Mesti diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November ini. Kita harapkan secepatnya kabupaten/kota menyampaikan usulan UMK-nya ke provinsi, sehingga bisa segera kami periksa dokumennya,” katanya.
Catatan Sumut Pos, pada penetapan UMK 2019 diketahui sebanyak 20 kabupaten/kota menetapkan UMK bagi para pekerja atau buruh yang mulai berlaku 1 Januari 2019. Yakni Binjai Rp2.409.741, Dairi Rp2.307.801, Deliserdang Rp2.938.524, Gunungsitoli Rp2.399.083, Humbanghasundutan Rp2.326.083, Karo Rp2.829.558, Labuhanbatu Rp2.668.223, Labuhanbatu Utara Rp2.644.265, Labuhanbatu Selatan Rp2.701.106, Langkat Rp2.498.377. Nias Rp2.395.539, Padanglawas Utara Rp2.550.718, Padangsidempuan Rp2.466.325, dan Pematangsiantar Rp2.305.335.
Selanjutnya Tapanuli Selatan Rp2.675.368, Serdangbedagai Rp2.644.265. Padanglawas Rp2.521.268, Tebingtinggi Rp2.338.840, Toba Samosir Rp2.459.326, Asahan Rp2.593.986, Medan Rp2.969.824, dan Mandailingnatal Rp2.480.700.
Bagi daerah yang tidak mengajukan dan menetapkan UMK, sesuai regulasi maka besaran UMK mesti mengikuti nilai UMP Sumut 2020. Selain itu berdasarkan evaluasi Disnaker Sumut pada 2018, dari 33 kabupaten/kota ada 4 daerah yang tidak mengajukan UMK. Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan Pakpak Bharat. (map/prn)