29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Paripurna Ranperda PDRD, Fraksi PDI Perjuangan Evaluasi Pungutan Pajak Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DRPD Sumut menilai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kurang optimal dalam pemungutan pajak daerah. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Sumut yang masih di bawah rata-rata nasional.

“Ekonomi Sumut tahun 2022 tumbuh sebesar 4,73 persen. Pertumbuhan ini terjadi hampir pada seluruh lapangan usaha. Namun, pertumbuhan ini masih di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Poarda Nababan dalam sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (8/11/2023).

Karenanya, Porada meminta Pemprovsu untuk meningkatkan semangat dalam menggenjot pendapatan daerah. ”Ranperda tentang PDRD ini merupakan perwujudan dari semangat menggenjot pendapatan daerah dengan terlebih dahulu mengevaluasi perangkat-perangkat terkait. Asumsinya, pertumbuhan ekonomi Sumut yang masih di bawah rata-rata nasional disebabkan kurang optimalnya kerja-kerja pemungutan PDRD,” sebut anggota DRPD Sumut dari Dapil Labuhanbatu Raya ini.

Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Efendi Siregar, disampaikan beberapa evaluasi terkait belum optimalnya pungutan pajak daerah. Pertama, kendala internal yang meliputi sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak, dan sistem informasi dan teknologi yang belum merata.

Kedua, kendala eksternal yang meliputi aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang belum jelas, kurangnya sinergi eksekutif dan legislatif daerah, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Ketiga, terdapat pula beberapa isu teknis lain dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, seperti nilai jual kena pajak yang belum dapat diterapkan optimal di semua daerah, pembatasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh aturan hukum lain (seperti peraturan menteri kesehatan mengenai pajak reklame rokok dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral mengenai reservoir migas).

Keempat, semakin terbatasnya lahan parkir yang berdampak pada penurunan penerimaan dari pajak parkir. Kelima, pendataan kendaraan bermotor dengan ragam merk dan tahun wajib bayar pajak yang tidak transparan, antara wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dan yang belum memenuhi kewajibannya.

Menyikapi hal itu, Fraksi PDI Perjuangan juga merekomendasikan beberapa kebijakan untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama, peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur pemungut pajak daerah melalui rekrutmen, pelatihan serta kebijakan mutasi dan transfer knowledge.

Kedua, peningkatan sarana, prasarana, dan ketersediaan perangkat teknologi informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif dan monitoring serta evaluasi anggaran secara berkala. Ketiga, peningkatan efisiensi dan efektifitas penerbitan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pihak terkait

Keempat, peningkatan sinergi melalui dialog berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif daerah mengenai perhitungan target pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari pemerintah pusat atas penetapan target tersebut. Kelima, penyempurnaan aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menuangkan penjelasan yang lebih rinci dan mudah dipahami oleh aparatur pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Keenam, harmonisasi aturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan aturan hukum lain yang saling bersinggungan.

Lebih lanjut disebutkan, perbaikan kualitas dan kuantitas aparatur, kejelasan aturan hukum, serta tersedianya sarana prasarana penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang memadai, diharapkan dapat lebih meningkatkan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” pungkas Porada. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DRPD Sumut menilai, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) kurang optimal dalam pemungutan pajak daerah. Hal ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi Sumut yang masih di bawah rata-rata nasional.

“Ekonomi Sumut tahun 2022 tumbuh sebesar 4,73 persen. Pertumbuhan ini terjadi hampir pada seluruh lapangan usaha. Namun, pertumbuhan ini masih di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Poarda Nababan dalam sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pembacaan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (8/11/2023).

Karenanya, Porada meminta Pemprovsu untuk meningkatkan semangat dalam menggenjot pendapatan daerah. ”Ranperda tentang PDRD ini merupakan perwujudan dari semangat menggenjot pendapatan daerah dengan terlebih dahulu mengevaluasi perangkat-perangkat terkait. Asumsinya, pertumbuhan ekonomi Sumut yang masih di bawah rata-rata nasional disebabkan kurang optimalnya kerja-kerja pemungutan PDRD,” sebut anggota DRPD Sumut dari Dapil Labuhanbatu Raya ini.

Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Efendi Siregar, disampaikan beberapa evaluasi terkait belum optimalnya pungutan pajak daerah. Pertama, kendala internal yang meliputi sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak, dan sistem informasi dan teknologi yang belum merata.

Kedua, kendala eksternal yang meliputi aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang belum jelas, kurangnya sinergi eksekutif dan legislatif daerah, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Ketiga, terdapat pula beberapa isu teknis lain dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, seperti nilai jual kena pajak yang belum dapat diterapkan optimal di semua daerah, pembatasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh aturan hukum lain (seperti peraturan menteri kesehatan mengenai pajak reklame rokok dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral mengenai reservoir migas).

Keempat, semakin terbatasnya lahan parkir yang berdampak pada penurunan penerimaan dari pajak parkir. Kelima, pendataan kendaraan bermotor dengan ragam merk dan tahun wajib bayar pajak yang tidak transparan, antara wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dan yang belum memenuhi kewajibannya.

Menyikapi hal itu, Fraksi PDI Perjuangan juga merekomendasikan beberapa kebijakan untuk mengoptimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama, peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur pemungut pajak daerah melalui rekrutmen, pelatihan serta kebijakan mutasi dan transfer knowledge.

Kedua, peningkatan sarana, prasarana, dan ketersediaan perangkat teknologi informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif dan monitoring serta evaluasi anggaran secara berkala. Ketiga, peningkatan efisiensi dan efektifitas penerbitan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pihak terkait

Keempat, peningkatan sinergi melalui dialog berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif daerah mengenai perhitungan target pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari pemerintah pusat atas penetapan target tersebut. Kelima, penyempurnaan aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menuangkan penjelasan yang lebih rinci dan mudah dipahami oleh aparatur pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Keenam, harmonisasi aturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan aturan hukum lain yang saling bersinggungan.

Lebih lanjut disebutkan, perbaikan kualitas dan kuantitas aparatur, kejelasan aturan hukum, serta tersedianya sarana prasarana penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang memadai, diharapkan dapat lebih meningkatkan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” pungkas Porada. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/