27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Uang Pungli Masuk Kantong Sendiri

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Toga (kedua kiri) beserta jajaran menunjukan barang bukti dan tersangka kasus OTT di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (30/5) Petugas kepolisian berhasil menangkap Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Padang Lawas beserta barang bukti uang tunai Rp.50 Juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (28/5) kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.

Kepada penyidik, Arseh mengaku uang hasil pungli yang dilakukannya terhadap PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) masuk kantong sendiri.

“Pengakuan tersangka, uangnya untuk yang bersangkutan. Tetapi masih kita minta keterangan pihak-pihak lain,” ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Rabu (30/5).

Toga menyampaikan, apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Dinas PPPMSP Palas ini merupakan murni tindakan pemerasan untuk mengeluarkan izin yang diurus bertele-tele dan memakan waktu lama.

“Padahal seharusnya ngurus izin itu gratis. Tidak ada dikenakan biaya, sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Meski begitu, Toga mengaku kasus pungli ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut dari kepolisian. Sebab menurut Toga, kemungkinan masih ada korban lain.

Sehingga ia meminta agar pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan di Dinas PPPMSP agar segera melaporkannya ke Polda Sumut.

“Kami masih dalami berapa banyak izin yang sudah diurus. Kalau ada korban lain kita minta agar melapor. Kalau terjadi pemerasan kita siap tindak lanjuti,” tegasnya.

Sebagai ganjarannya, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Arseh Hasibuan hanya bisa diam tertunduk saat ditanyai tentang aksi kriminalnya. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya.

“Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.

Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Arseh memilih diam.

Seperti diketahui, Arseh Hasibuan ditangkap di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Ia dibekuk dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut, Senin (28/5) sekira pukul 15.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, mobil dinas BB 1064 K, dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik Arseh Hasibuan dan 2 unit HP milik Ely Harahap (korban).(mag-1/ala)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN_Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Toga (kedua kiri) beserta jajaran menunjukan barang bukti dan tersangka kasus OTT di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (30/5) Petugas kepolisian berhasil menangkap Kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Padang Lawas beserta barang bukti uang tunai Rp.50 Juta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Senin (28/5) kemarin, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.

Kepada penyidik, Arseh mengaku uang hasil pungli yang dilakukannya terhadap PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) masuk kantong sendiri.

“Pengakuan tersangka, uangnya untuk yang bersangkutan. Tetapi masih kita minta keterangan pihak-pihak lain,” ungkap Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Rabu (30/5).

Toga menyampaikan, apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Dinas PPPMSP Palas ini merupakan murni tindakan pemerasan untuk mengeluarkan izin yang diurus bertele-tele dan memakan waktu lama.

“Padahal seharusnya ngurus izin itu gratis. Tidak ada dikenakan biaya, sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Meski begitu, Toga mengaku kasus pungli ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut dari kepolisian. Sebab menurut Toga, kemungkinan masih ada korban lain.

Sehingga ia meminta agar pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan di Dinas PPPMSP agar segera melaporkannya ke Polda Sumut.

“Kami masih dalami berapa banyak izin yang sudah diurus. Kalau ada korban lain kita minta agar melapor. Kalau terjadi pemerasan kita siap tindak lanjuti,” tegasnya.

Sebagai ganjarannya, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Arseh Hasibuan hanya bisa diam tertunduk saat ditanyai tentang aksi kriminalnya. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya.

“Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.

Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Arseh memilih diam.

Seperti diketahui, Arseh Hasibuan ditangkap di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Ia dibekuk dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut, Senin (28/5) sekira pukul 15.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, mobil dinas BB 1064 K, dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik Arseh Hasibuan dan 2 unit HP milik Ely Harahap (korban).(mag-1/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/