29 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Lahan Parkir Medan Plaza Mau Direbut

Pengusaha Swasta Bawa Aparat

MEDAN-Lahan parkir seluas 8.935 m2 di komplek pusat perbelanjaan Medan Plaza milik Pemko Medan mau direbut oleh pengusaha swasta. Tak tanggung-tanggung, pengusaha itu membawa oknum aparat untuk menakur-nakuti pengawas parkir.
Atur Panggabean, selaku pengawas parkir Medan Plaza mengaku didatangi dua oknum aparat berpakaian lengkap yang menyatakan kalau parkir itu akan diambil alih pengelolaannya oleh pihak swasta.

“Mulai Hari Sabtu (1/12) parkir ini sudah dialihkan ke perusahaan swasta,”ujarnya sambil menirukan omongan oknum aparat itu.

“Saya sempat mengatakan apa bisa rupanya Brimob mengelola parkir? Kalau memang benar harus ada surat-suratnyalah, tapi oknum aparat itu tidak bisa menunjukkan surat apapun. Karena kalah argumen lantas oknum aparat itu  memanggil seseorang yang katanya perwakilan perusahaan swasta yang katanya telah ditunjuk oleh pihak Medan Plaza untuk mengelola parkir tersebut. Itupun sama saja tidak bisa menunjukkan surat-surat legalitas pengelolaan parkir seperti yang mereka sampaikan. Karena merasa tidak benar oknum aparat dan perwakilan perusahaan itupun langsung pergi,” terang Atur Pengabean.

Bagian Aset Pemko Medan mengakui bahwa lahan parkir seluas 8.935 m2 di komplek pusat perbelanjaan Medan Plaza sudah terinventarisir.

“Itu memang asetnya pemko Medan. Sudah terinventarisir oleh kita, “ucap SI Dongoran, Kabag Aset Pemko Medan, Jumat (7/12).

Saat ditanya sistem pengelolaan lahan parkir, Dongaran tidak mengetahui.

“Kalau itu saya tidak tahu bagaimana pengelolaannya dan siapa yang mengelola itu, yang penting itu aset Pemko Medan,” tuturnya.

Kabag Hukum Pemko Medan Ikwan Daulay membantah atas lahan Pemko Medan akan dikelola oleh pihak swasta.”Mana ada itu, tetap kitalah yang mengelola, itukan lahan Pemko,” tegasnya.

Dia menegaskan, semenjak berdirinya Medan Plaza lahan parkir yang berada di belakang sudah dikelola oleh Pemko Medan. Sesuai dengan keputusan MA Nomor 2 /603/PDT/1997/ 28 Oktober 1998 tanah tersebut jelas merupakan milik Pemko Medan dengan status Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) nomor 174. (gus)

Pengusaha Swasta Bawa Aparat

MEDAN-Lahan parkir seluas 8.935 m2 di komplek pusat perbelanjaan Medan Plaza milik Pemko Medan mau direbut oleh pengusaha swasta. Tak tanggung-tanggung, pengusaha itu membawa oknum aparat untuk menakur-nakuti pengawas parkir.
Atur Panggabean, selaku pengawas parkir Medan Plaza mengaku didatangi dua oknum aparat berpakaian lengkap yang menyatakan kalau parkir itu akan diambil alih pengelolaannya oleh pihak swasta.

“Mulai Hari Sabtu (1/12) parkir ini sudah dialihkan ke perusahaan swasta,”ujarnya sambil menirukan omongan oknum aparat itu.

“Saya sempat mengatakan apa bisa rupanya Brimob mengelola parkir? Kalau memang benar harus ada surat-suratnyalah, tapi oknum aparat itu tidak bisa menunjukkan surat apapun. Karena kalah argumen lantas oknum aparat itu  memanggil seseorang yang katanya perwakilan perusahaan swasta yang katanya telah ditunjuk oleh pihak Medan Plaza untuk mengelola parkir tersebut. Itupun sama saja tidak bisa menunjukkan surat-surat legalitas pengelolaan parkir seperti yang mereka sampaikan. Karena merasa tidak benar oknum aparat dan perwakilan perusahaan itupun langsung pergi,” terang Atur Pengabean.

Bagian Aset Pemko Medan mengakui bahwa lahan parkir seluas 8.935 m2 di komplek pusat perbelanjaan Medan Plaza sudah terinventarisir.

“Itu memang asetnya pemko Medan. Sudah terinventarisir oleh kita, “ucap SI Dongoran, Kabag Aset Pemko Medan, Jumat (7/12).

Saat ditanya sistem pengelolaan lahan parkir, Dongaran tidak mengetahui.

“Kalau itu saya tidak tahu bagaimana pengelolaannya dan siapa yang mengelola itu, yang penting itu aset Pemko Medan,” tuturnya.

Kabag Hukum Pemko Medan Ikwan Daulay membantah atas lahan Pemko Medan akan dikelola oleh pihak swasta.”Mana ada itu, tetap kitalah yang mengelola, itukan lahan Pemko,” tegasnya.

Dia menegaskan, semenjak berdirinya Medan Plaza lahan parkir yang berada di belakang sudah dikelola oleh Pemko Medan. Sesuai dengan keputusan MA Nomor 2 /603/PDT/1997/ 28 Oktober 1998 tanah tersebut jelas merupakan milik Pemko Medan dengan status Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) nomor 174. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/