28 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Jaksa Nyabu Dituntut 1 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Oknum Jaksa, Iwan Sijabat pengguna Narkoba dengan jenis sabu-sabu dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa terbukti memiliki dan menggunakan serbuk haram tersebut.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Iwan Sijabat dengan hukuman 1 tahun penjara,” sebut jaksa penuntut umum (JPU) Boy Amalia saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di ruang Cakra V PN Medan, Senin (8/12) siang.

Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini dijerat JPU dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap Iwan Sijabat, Jaksa Kejari Medan, karena kedapatan sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Rabu, 10 September 2014, lalu. Iwan ditangkap bersama rekan wanita, serta barang bukti sisa sabu-sabu dan alat isapnya.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Oknum Jaksa, Iwan Sijabat pengguna Narkoba dengan jenis sabu-sabu dituntut dengan hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Terdakwa terbukti memiliki dan menggunakan serbuk haram tersebut.

“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukum kepada Terdakwa Iwan Sijabat dengan hukuman 1 tahun penjara,” sebut jaksa penuntut umum (JPU) Boy Amalia saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di ruang Cakra V PN Medan, Senin (8/12) siang.

Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ini dijerat JPU dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-undang No 35 tahun 2009. Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).

Seperti diberitakan sebelumnya, Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menangkap Iwan Sijabat, Jaksa Kejari Medan, karena kedapatan sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Rabu, 10 September 2014, lalu. Iwan ditangkap bersama rekan wanita, serta barang bukti sisa sabu-sabu dan alat isapnya.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/