26 C
Medan
Thursday, March 6, 2025

Penjual Nenas Itu Tak Tau Rumah yang Dibobolnya Milik Perwira Polisi… Hiks

Kasubdit III AKBP Faisal Napitupulu menunjukkan barang bukti.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kasubdit III AKBP Faisal Napitupulu menunjukkan barang bukti.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Timsus Intel Brimob bekerjasama dengan Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil membekuk seorang pelaku yang membobol rumah perwira Brimob Poldasu AKP B Zega, Rabu (7/12) dinihari.Pelaku bernama Viktor Andrean Sianturi (28), warga Jalan Jati, Perumahan Simalingkar, Pancurbatu, Deliserdang.

Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, Viktor merupakan pelaku utama. Dalam menjalankan aksinya, VAS tak sendiri. Hingga kini, Timsus Intel Brimob dan Subdit III/Jahtanras masih memburu pelaku lainnya.

Selain Viktor, lanjut Faisal, ada pelaku lainnya yang juga berhasil dibekuk. Yakni, Esra Sahputra Pelawi (31) warga Jalan Pembangunan, Pancurbatu, Deliserdang, yang perannya sebagai penggadai barang hasil kejahatan. “Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah tiga kali dia beraksi membobol rumah di lokasi yang berbeda. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyantroni rumah saat penghuni rumah tidak ada,” kata Faisal didampingi Kanit VC Kompol Saprizal Asrul.

Viktor diketahui membobol rumah perwira pertama (Pama) Brimob Polda Sumut yang terletak di Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, kemarin (30/11). Pelaku masuk melalui pintu kamar mandi.

Setelah berhasil membobol plafon kamar mandi rumah AKP B Zega, lanjut mantan Kapolsek Sunggal ini, pelaku langsung tembus ke kamar rumah korban. Selanjutnya, pelaku kemudian menggasak semua barang-barang berharga milik korban.

Menurut Faisal, hasil curian yang berhasil digondol Viktor, langsung menemui rekannya berinisial Esra. Tujuannya, untuk menggadaikan barang-barang hasil curian tersebut.

Sayangnya, saat pelaku hendak menjual kamera hasil curian, tim gabungan Subdit III/Jahtanras dan Timsus Intel Brimob Polda Sumut langsung membekuknya. “Esra berhasil dibekuk atas penangkapan dari pelaku utama,” kata Faisal.

Dari kedua pelaku, polisi menyita satu unit laptop, satu unit note book, satu unit Tab, satu unit kamera DSLR, tiga unit jam tangan, 16 cincin batu akik, dua buah tas, satu unit hardisk, tiga cincin permata, satu buah cincin emas, empat buah gelang, satu buah toples berisikan batu akik dan sebilah samurai.

Atas kasus ini, Faisal mengimbau kepada masyarakat yang merasa rumahnya pernah dibobol pelaku, harap segera membuat laporan ke Poldasu. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada saat meninggalkan rumah. “Bagi masyarakat yang merasa rumahnya pernah dibobol supaya buat laporan ke Poldasu,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara kepada wartawan, Viktor sehari-harinya bekerja sebagai penjual nenas mengaku, sudah tiga kali membobol rumah. Dari tiga rumah yang dibobol, satu di antaranya adalah rumah saudaranya sendiri. “Saya pernah juga membobol rumah saudara saya. Tapi, hasil curian akhirnya saya kembalikan lagi. Saya tidak tahu, kalau rumah yang terakhir saya bobol ini milik polisi,” akunya tertunduk lesu. (ted/ila)

Kasubdit III AKBP Faisal Napitupulu menunjukkan barang bukti.(Teddy Akbari/Sumut Pos)
Kasubdit III AKBP Faisal Napitupulu menunjukkan barang bukti.(Teddy Akbari/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Petugas Timsus Intel Brimob bekerjasama dengan Subdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut berhasil membekuk seorang pelaku yang membobol rumah perwira Brimob Poldasu AKP B Zega, Rabu (7/12) dinihari.Pelaku bernama Viktor Andrean Sianturi (28), warga Jalan Jati, Perumahan Simalingkar, Pancurbatu, Deliserdang.

Kasubdit III/Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, Viktor merupakan pelaku utama. Dalam menjalankan aksinya, VAS tak sendiri. Hingga kini, Timsus Intel Brimob dan Subdit III/Jahtanras masih memburu pelaku lainnya.

Selain Viktor, lanjut Faisal, ada pelaku lainnya yang juga berhasil dibekuk. Yakni, Esra Sahputra Pelawi (31) warga Jalan Pembangunan, Pancurbatu, Deliserdang, yang perannya sebagai penggadai barang hasil kejahatan. “Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah tiga kali dia beraksi membobol rumah di lokasi yang berbeda. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyantroni rumah saat penghuni rumah tidak ada,” kata Faisal didampingi Kanit VC Kompol Saprizal Asrul.

Viktor diketahui membobol rumah perwira pertama (Pama) Brimob Polda Sumut yang terletak di Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, kemarin (30/11). Pelaku masuk melalui pintu kamar mandi.

Setelah berhasil membobol plafon kamar mandi rumah AKP B Zega, lanjut mantan Kapolsek Sunggal ini, pelaku langsung tembus ke kamar rumah korban. Selanjutnya, pelaku kemudian menggasak semua barang-barang berharga milik korban.

Menurut Faisal, hasil curian yang berhasil digondol Viktor, langsung menemui rekannya berinisial Esra. Tujuannya, untuk menggadaikan barang-barang hasil curian tersebut.

Sayangnya, saat pelaku hendak menjual kamera hasil curian, tim gabungan Subdit III/Jahtanras dan Timsus Intel Brimob Polda Sumut langsung membekuknya. “Esra berhasil dibekuk atas penangkapan dari pelaku utama,” kata Faisal.

Dari kedua pelaku, polisi menyita satu unit laptop, satu unit note book, satu unit Tab, satu unit kamera DSLR, tiga unit jam tangan, 16 cincin batu akik, dua buah tas, satu unit hardisk, tiga cincin permata, satu buah cincin emas, empat buah gelang, satu buah toples berisikan batu akik dan sebilah samurai.

Atas kasus ini, Faisal mengimbau kepada masyarakat yang merasa rumahnya pernah dibobol pelaku, harap segera membuat laporan ke Poldasu. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar selalu waspada saat meninggalkan rumah. “Bagi masyarakat yang merasa rumahnya pernah dibobol supaya buat laporan ke Poldasu,” imbaunya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sementara kepada wartawan, Viktor sehari-harinya bekerja sebagai penjual nenas mengaku, sudah tiga kali membobol rumah. Dari tiga rumah yang dibobol, satu di antaranya adalah rumah saudaranya sendiri. “Saya pernah juga membobol rumah saudara saya. Tapi, hasil curian akhirnya saya kembalikan lagi. Saya tidak tahu, kalau rumah yang terakhir saya bobol ini milik polisi,” akunya tertunduk lesu. (ted/ila)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru