24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Banyak Industri di Medan Utara Tanpa Amdal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kawasan Medan Utara merupakan kawasan yang banyak terdapat industri dan pabrik. Namun, kenyataannya, banyak industri dan pabrik di kawasan itu tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)-nya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih belum menunjukkan komitmen yang tegas dan kesungguhannya terhadap penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan di kawasan utara Kota Medan tersebut.

“Tiga dari empat Kecamatan di Kota Medan, yaitu Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan adalah sebagai kawasan industri dan pelabuhan, banyak terdapat bangunan gedung industri dan pabrik-pabrik berdiri di kawasan itu,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Medan, Sudari ST, Senin (7/12).

Namun, kata Sudari, dalam pemberian izin mendirikan bangunan-bangunan dan izin usahanya, Pemko Medan tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.  Di mana, dalam pemberian izin mendirikan bangunan industri dan izin usaha, para pelaku usaha seharusnya terlebih dahulu melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)-nya.

Namun kenyataannya di lapangan, hal tersebut tidak mereka lakukan, tapi kemudian Pemerintah Kota Medan memberikan izin usaha dan mendirikan bangunan usaha mereka. “Sehingga, rumah industri, rumah sakit, hotel atau pabrik tidak terkontrol dan tidak terawasi limbah-limbah yang mereka hasilkan. Akibatnya tanah, air, udara dan lingkungan tercemar. Masyarakat di sekitar tersebut sangat dirugikan,” tegas Sudari.

Fraksi PAN, lanjut Sudari, mempunyai pandangan bahwa Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan membuat UPT laboratorium lingkungan yang terakreditas. Karena, Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah selayaknya memiliki UPT laboratorium.

Hal tersebut, lanjut Sudari, berguna secara langsung untuk mengawasi dan menilai pencemaran yang dilakukan oleh pabrik-pabrik, rumah sakit, rumah industri, dan lainnya yang ada di Kota Medan. “Hal ini merupakan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan periode ke empat, yakni mewujudkan prasarana dan sarana kota yang modern, handal dan berwawasan lingkungan,” tegas Sudari.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah menegaskan kepada Pemko Medan untuk meningkatkan pengawasannya terhadap izin-izin didirikannya bangunan yang nantinya beroperasi dan menyumbangkan dampak negatif pencemaran lingkungan.

“Kalau tidak ada AMDAL dan UKL nya, maka Pemko Medan harus tegas dalam untuk tidak memberikan izin mendirikan bangunan dan izin usahanya,” katanya.

Bahrum juga meminta agar Pemko Medan tidak melakukan pembiaran terhadap usaha-usaha yang sudah berjalan namun tidak sesuai prosedur yang ada. “Jadi selain ada langkah pencegahan, juga harus ada langkah penindakan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kawasan Medan Utara merupakan kawasan yang banyak terdapat industri dan pabrik. Namun, kenyataannya, banyak industri dan pabrik di kawasan itu tidak memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)-nya.

Dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dinilai masih belum menunjukkan komitmen yang tegas dan kesungguhannya terhadap penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan di kawasan utara Kota Medan tersebut.

“Tiga dari empat Kecamatan di Kota Medan, yaitu Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan adalah sebagai kawasan industri dan pelabuhan, banyak terdapat bangunan gedung industri dan pabrik-pabrik berdiri di kawasan itu,” ungkap Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Medan, Sudari ST, Senin (7/12).

Namun, kata Sudari, dalam pemberian izin mendirikan bangunan-bangunan dan izin usahanya, Pemko Medan tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.  Di mana, dalam pemberian izin mendirikan bangunan industri dan izin usaha, para pelaku usaha seharusnya terlebih dahulu melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL)-nya.

Namun kenyataannya di lapangan, hal tersebut tidak mereka lakukan, tapi kemudian Pemerintah Kota Medan memberikan izin usaha dan mendirikan bangunan usaha mereka. “Sehingga, rumah industri, rumah sakit, hotel atau pabrik tidak terkontrol dan tidak terawasi limbah-limbah yang mereka hasilkan. Akibatnya tanah, air, udara dan lingkungan tercemar. Masyarakat di sekitar tersebut sangat dirugikan,” tegas Sudari.

Fraksi PAN, lanjut Sudari, mempunyai pandangan bahwa Pemko Medan wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pihaknya juga meminta Pemko Medan membuat UPT laboratorium lingkungan yang terakreditas. Karena, Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah selayaknya memiliki UPT laboratorium.

Hal tersebut, lanjut Sudari, berguna secara langsung untuk mengawasi dan menilai pencemaran yang dilakukan oleh pabrik-pabrik, rumah sakit, rumah industri, dan lainnya yang ada di Kota Medan. “Hal ini merupakan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan periode ke empat, yakni mewujudkan prasarana dan sarana kota yang modern, handal dan berwawasan lingkungan,” tegas Sudari.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah menegaskan kepada Pemko Medan untuk meningkatkan pengawasannya terhadap izin-izin didirikannya bangunan yang nantinya beroperasi dan menyumbangkan dampak negatif pencemaran lingkungan.

“Kalau tidak ada AMDAL dan UKL nya, maka Pemko Medan harus tegas dalam untuk tidak memberikan izin mendirikan bangunan dan izin usahanya,” katanya.

Bahrum juga meminta agar Pemko Medan tidak melakukan pembiaran terhadap usaha-usaha yang sudah berjalan namun tidak sesuai prosedur yang ada. “Jadi selain ada langkah pencegahan, juga harus ada langkah penindakan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/