MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 306 tahanan berstatus inkrah yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, pada Senin (6/12) malam.
Adapun rincian tahanan yang dipindahkan itu, yakni Rutan Tanjung Gusta 269 orang, Lapas Anak 11 orang Lapas Perempuan 26 orang, tahanan titipan jaksa 29 orang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Rumah Tahanan Polrestabes Medan dihuni lebih dari 700 orang yang terlibat berbagai kasus kejahatan. Dari jumlah tahanan yang ada saat ini, sudah over kapasitas. “Sehingga sebanyak 306 tahanan yang sudah divonis dan statusnya inkrah kita pindahkan ke Lapas Tanjung Gusta dan beberapa lapas lain di Medan,” katanya, Selasa (7/12).
Hadi mengungkapkan, dalam pemindahan tahanan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Wakapolda Sumut Brigen Pol Dadang Hartanto langsung memantau proses pemindahan dan sekaligus memastikan tahanan mendapat pelayanan yang baik.
Sebelum memindahkan para tahanan ke Rutan, kata Hadi, ratusan tahanan menjalani swab tes Covid-19. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. “Setelah itu barulah para tahanan diberangkatkan menggunakan mobil angkutan Polda Sumut dan beberapa mobil tahanan lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Kapolda Sumut tidak lepas dari hasil anev kejadian beberapa waktu yang lalu, ada tahanan yang meninggal dianiaya sesama tahanan sendiri.”Jadi kita tidak ingin hal itu terulang kembali, Bapak Kapolda melihat, mengalisa dan mengevaluasi yang dilakukan dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan sudah memiliki ketetapan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai polisi lamban melakukan pemindahan tahanan dari Rumah Tahanan Polisi (RTP). Meski terlambat, Ombudsman Sumut tetap memberi apresiasi. Padahal, kesimpulan rapat koordinasi (rakor) bersama Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Polda Sumut dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut pada hari Kamis (12/11/2020) tahun lalu, Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Sumut bersedia menanggung biaya swab para tahanan di RTP yang sudah berstatus inkrah.
Ditambah lagi adanya Surat Dirjen Pemasyarakatan pada 25 Agustus 2020 lalu yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan sudah inkrah (A3) boleh diterima. “Tetapi setahun lebih itu baru terlaksana. Itu pun karena sudah ada korban meninggal dunia karena dianiaya oleh sesama tahanan beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal pemindahan tahanan dari RTP Polrestabes Medan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Selasa, (7/12).
Sebelumnya, lanjut Abyadi menjelaskan, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada 3 November 2020 lalu di RTP Polrestabes Medan, Ombudsman sendiri telah menemukan sejumlah tahanan yang sudah divonis tetapi belum dikirim ke Rutan atau Lapas. Hal itu berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM nomor surat Menkumham RI No M.HH.PK.01.01.01.04 tentang penghentian pengiriman tahanan ke Rutan dan Lapas karena alasan Covid-19.
“Nah, waktu itu, dampak dari surat tersebut, terjadi pembeludakan di rumah tahanan polisi. Kami, Ombudsman sejak Mei 2020 sudah melakukan kajian tentang ini. Di mana kondisi di lapangan sama-sama dilihat sudah memprihatinkan. Saat itu, kami menemukan beberapa tahanan yang telah berstatus inkrah belum dikirim ke Rutan dan Lapas,” jelas Abyadi.
Kemudian, kata Abyadi, berdasarkan hasil kajian Ombudsman tersebut, diadakanlah rapat bersama para pihak terkait di Rumah Dinas Gubernur yang menyepakati Satgas Penanganan Covid-19 bersedia membiayai Swab para tahanan di RTP yang sudah berstatus inkrah.
Selanjutnya, waktu itu, pihak Kemenkumham menyatakan siap menerima apabila seorang tahanan inkrah dan dinyatakan bebas Covid-19.”Apalagi pada 25 Agustus 2020 lalu, mereka, Kemenkumham Sumut menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima. Tetapi, mengapa baru sekarang itu direalisasikan setelah jatuh korban,” jelas Abyadi.
Padahal waktu itu, tercatat bahwa ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di Lapas atau tertahan di RTP. Oleh sebab itu, kata Abyadi, ia menilai pihak terkait lamban memindahkan para tahanan yang sudah berstatus inkrah itu ke Lapas atau Rutan. “Kendati demikian, kita tetap mengapresiasi langkah yang diambil Kapolda Sumut terkait pemindahan tahanan yang telah berstatus inkrah itu ke Lapas dan Rutan. Ke depan, ini harus jadi perhatian serius,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau langsung pemindahan tahanan RTP Polrestabes Medan yang sudah berstatus inkrah ke Lapas dan Rutan, Senin (6/12) malam.
Pemindahan tahanan itu dilakukan berdasarkan hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) Kapolda Sumut tentang tewasnya seorang tahanan kasus pencabulan yang dianiaya sesama penghuni RTP Polrestabes Medan. “Langkah yang dilakukan Kapolda Sumut tidak lepas dari hasil Analisa den Evaluasi Anev kejadian beberapa waktu yang lalu ada tahanan yang meninggal dianiaya sesama tahanan sendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Agar hal tersebut tidak terulang lagi, kata Hadi, dilakukan Anev dan diputuskan lah untuk memindahkan para tahanan yang sudah berstatus inkrah. “Jadi, kita tidak ingin hal itu terulang kembali. Bapak Kapolda melihat, menganalisa dan evaluasi yang dilakukan malam ini dengan memindahkan kurang lebih 300 tahanan yang sudah memiliki ketetapan hukum,” pungkas Hadi. (dwi/ris/ila)