MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Utara menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) berdasarkan Undang-Undang Penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juknis itu, akan digunakan dalam penataan tenaga honorer atau non ASN di lingkungan Pemprov Sumut ini.
Kepala BKD Sumut, Safruddin menjelaskan paling lambat penataan non ASN dilakukan pada Desember 2024 mendatang berdasarkan UU nomor 20 tahun 2023.
“Per 31 Desember 2024, penataan non ASN harus sudah selesai. Tapi, juknis belum kita terima, sebagai panduan kita. Kondisi saat ini, formasi PPPK tahun 2022, dan 2023, secara akumulasi belum bisa berkurang dengan jumlah non ASN kita,” jelas Safruddin kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Safruddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan terhadap non ASN di lingkungan Pemprov Sumut mencapai 15.869 orang pada per 31 Desember 2022, lalu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur pengaturan non-ASN. Dimana aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023
“Kita belum tahu, bagaimana penataan yang dimaksud dalam Undang-undang itu. Apakah data itu dinolkan atau alih statusnya,” tutur Safruddin.
Safruddin mengungkapkan tidak mungkin secara analisis dirinya, Pemerintah Pusat akan menolkan seluruh non ASN tersebut. Malah sebaliknya, Pemerintah Indonesia menyurati Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten/Kota, untuk menganggarkan di APBD untuk biaya atau gaji bagi tenaga honorer.
“Kalau dinolkan tidak mungkin secara lisan. Kita dilarang melakukan pemberhentian besar-besaran. Bahkan, kita menerima surat, untuk mengakomodir anggaran untuk tenaga non ASN,” ucap Safruddin.
Safruddin berharap dengan jumlah besar tenaga honorer dimiliki Pemprov Sumut, jangan sampai ada pemberhentian besar-besaran non ASN itu. Karena, akan berdampak dengan kinerja hingga pelayanan publik di lingkungan Pemprov Sumut.
“Kita berharap jangan ada pemberhentian besar-besaran tenaga non ASN. Dari kebijakan Pemerintah Pusat, tidak ada niat membuang non ASN ini,” kata Safruddin.
Safruddin mengungkapkan per tahun rata-rata ASN masuk masa pensiun di lingkungan Pemprov Sumut hampir 1.000 orang. Sedangkan, mendapatkan pegawai baru atau ASN dari STPDN hanya 7 hingga 8 orang. Angka itu, tidak sebanding dengan data pensiun tersebut.
“Kalau semua, dibuang jadi perintah daerah jadi susah (secara kinerja dan pelayanan publik). Contoh Sumut rata-rata per tahun hampir seribu orang ASN yang pensiun. Pemprov Sumut menerima 7 hingga 8 orang dari STPDN, karena STPDN disebar ke Kabupaten/Kota juga,” kata Safruddin.
Sedangkan, Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Sumut, yang mengikuti 10.793 peserta tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
“Lokasi ujian di Kota Medan yang tidak hadir 56 orang dan Nias ada 16 orang, tidak hadir,” tutur Safaruddin.
Berdasarkan data diperoleh dan mengutip pengumuman Nomor: 800.1.13.2/4880/BAPEG/IX/2023 tertanggal 15 September 2023. Jumlah formasi PPPK tahun 2023 di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, dengan perincian jumlah 2.386 formasi PPPK dengan perincian tenaga guru 2.000, tenaga kesehatan 250 dan tenaga teknis 136.
Safruddin menambahkan pada seleksi PPPK tahun, dibandingkan tahun 2022, ada yang berbeda. Pada tahun 2022, diikuti para non ASN. Sedangkan, di tahun 2023 ini, selain diikuti non ASN, juga diikuti jalur umum.
Sedangkan, pada tahun 2024. Safruddin mengungkapkan belum ada informasi atau petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam penerimaan PPPK.
“Kondisi sekarang, belum kita proyeksi dengan kouta PPPK ini, tidak mengurangi jumlah besar itu. Karena apa?, karena ada jalur umum. Bukan terdata dari kita, tapi dari orang lain bisa mendaftar ke kita. Tapi, tetap prioritas yang mengajar (formasi guru),” tandas Safruddin.(gus/ram)