26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Pemko Gagal Fokus Tertibkan Reklame

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGAWASAN PAPAN REKLAME_Belasan papan rekalame berukuran besar terpajang di ruas jalan MT Haryono Medan, Rabu (25/4). Dinas Pertamanan Medan akan kembali melakukan pengawasan untuk papan reklame serta melakukan penindakan sesuai aturan PP No 19 terbaru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame liar selama sepekan yang dilakukan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Pemko Medan disebut gagal fokus. Ini disebabkan 13 ruas terlarang belum tersentuh sama sekali.

Tim terpadu malah menyasar papan reklame yang kecil-kecil pada ruas lainnya. “Saya melihat Pemko Medan gagal fokus. Papan reklame besar seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raden Saleh dan lainnya sama sekali belum tersentuh,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan, Roby Barus kepada Sumut Pos, Minggu (16/7).

Roby mempertanyakan keberanian dan komitmen Pemko Medan dalam penertiban kembali ini. “Pada awalnya kami apresiasi penertiban kembali dilakukan. Tapi dalam sepekan dilaksanakan, justru yang kecil-kecil saja ditertibkan. Kami sungguh kecewa melihat kinerja tim terpadu,” katanya.

Sekaitan revisi aturan soal reklame, politisi PDIP ini menolak dilakukan pembahasan. Ia menginginkan agar komitmen ‘menghabisi’ seluruh tiang reklame di 13 ruas terlebih dulu ditunjukkan Pemko Medan. “Justru kita mau menunggu keberanian tim terpadu. Revisi aturan sah-sah saja dilakukan, tapi komitmen dan rekomendasi pansus maunya juga dijalankan,” pungkasnya.

Kritik pedas sebelumnya diutarakan kolega Roby, Boydo HK Panjaitan. Ini sekaitan aksi penertiban reklame yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (10/7) lalu. “Seperti drama saja. Kita harus tegas terhadap penertiban papan reklame itu,” katanya.

Menurut dia, reklame yang menjadi fokus utama itu yang berada di 13 zona larangan. “Kenapa kok yang lain tidak. Itu kesannya hanya formalitas. Di 13 ruas jalan larangan itu masih berdiri juga. Ini ada apa?” tanya dia.

Pihaknya sebenarnya sudah apresiasi Pemko Medan atas penertiban ini. Tapi disayangkan penertiban terkesan formalitas dan belum menyentuh ‘pemain besar’ alias reklame yang berdiri di 13 ruas. “Saya lihat Pemko tidak fokus. Padahal sesuai ketentuan perwal yang ada, sorotan itu berada di 13 ruas jalan. Kenapa tidak dibersihkan di 13 zona larangan ini,” ujarnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGAWASAN PAPAN REKLAME_Belasan papan rekalame berukuran besar terpajang di ruas jalan MT Haryono Medan, Rabu (25/4). Dinas Pertamanan Medan akan kembali melakukan pengawasan untuk papan reklame serta melakukan penindakan sesuai aturan PP No 19 terbaru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penertiban papan reklame liar selama sepekan yang dilakukan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Pemko Medan disebut gagal fokus. Ini disebabkan 13 ruas terlarang belum tersentuh sama sekali.

Tim terpadu malah menyasar papan reklame yang kecil-kecil pada ruas lainnya. “Saya melihat Pemko Medan gagal fokus. Papan reklame besar seperti di Jalan Diponegoro, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raden Saleh dan lainnya sama sekali belum tersentuh,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reklame DPRD Medan, Roby Barus kepada Sumut Pos, Minggu (16/7).

Roby mempertanyakan keberanian dan komitmen Pemko Medan dalam penertiban kembali ini. “Pada awalnya kami apresiasi penertiban kembali dilakukan. Tapi dalam sepekan dilaksanakan, justru yang kecil-kecil saja ditertibkan. Kami sungguh kecewa melihat kinerja tim terpadu,” katanya.

Sekaitan revisi aturan soal reklame, politisi PDIP ini menolak dilakukan pembahasan. Ia menginginkan agar komitmen ‘menghabisi’ seluruh tiang reklame di 13 ruas terlebih dulu ditunjukkan Pemko Medan. “Justru kita mau menunggu keberanian tim terpadu. Revisi aturan sah-sah saja dilakukan, tapi komitmen dan rekomendasi pansus maunya juga dijalankan,” pungkasnya.

Kritik pedas sebelumnya diutarakan kolega Roby, Boydo HK Panjaitan. Ini sekaitan aksi penertiban reklame yang dipimpin langsung Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Senin (10/7) lalu. “Seperti drama saja. Kita harus tegas terhadap penertiban papan reklame itu,” katanya.

Menurut dia, reklame yang menjadi fokus utama itu yang berada di 13 zona larangan. “Kenapa kok yang lain tidak. Itu kesannya hanya formalitas. Di 13 ruas jalan larangan itu masih berdiri juga. Ini ada apa?” tanya dia.

Pihaknya sebenarnya sudah apresiasi Pemko Medan atas penertiban ini. Tapi disayangkan penertiban terkesan formalitas dan belum menyentuh ‘pemain besar’ alias reklame yang berdiri di 13 ruas. “Saya lihat Pemko tidak fokus. Padahal sesuai ketentuan perwal yang ada, sorotan itu berada di 13 ruas jalan. Kenapa tidak dibersihkan di 13 zona larangan ini,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/