MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan Siderejo Barat, Medan Perjuangan ini berhasil menipu belasan korbannya hingga mendapat keuntungan Rp8 miliar. Modusnya, terdakwa (Rintar, Red) menjanjikan korbannya masuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) siang, terdakwa mengaku selama melakukan pengurusan CPNS selalu berhasil tanpa ada masalah. Terdakwa bahkan ‘menjual’ nama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sehingga para korban percaya.
“Sebelum-sebelumnya pernah saya lakukan yang mulia. Dan selalu sukses,” ujar terdakwa.
Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan terkejut. “Kamu ini jual-jual nama Menpan loh. Ini tidak main-main. Sudah berapa banyak korban yang kamu bohongi,” hardik Hakim Agus Setiawan.
Namun terdakwa malah berkilah bahwa masalah muncul setelah rekannya Pansius Panjaitan melarikan uang ‘setoran’ para korban senilai Rp8 miliar. “Tahun 2007, 2008 dan 2009 berhasil yang mulia. Tapi setelah uang Rp8 miliar saya setorkan kepada Pansius, dia melarikan diri,” ujar terdakwa.
Hakim lalu mempertanyakan keberadaan rekannya Pansius. Terdakwa mengaku bahwa rekannya tersebut telah meninggal dunia. Jawaban terdakwa membuat Hakim kesal. “Kamu ini bagaimana. Orang meninggal kamu jual-jual namanya,” kata hakim pada terdakwa.
Terdakwa kembali berkilah akan mengganti semua kerugian korbannya. “Saya punya itikad baik yang mulia. Akan saya ganti semua kerugian korban,” kata terdakwa meyakinkan Hakim.
Tapi, mendengar pernyataan terdakwa, salah satu keluarga korban penipuan yang hadir di ruangan sidang langsung marah. “Pak hakim, kalau mau digantinya, kenapa tidak dari dulu. Dia selalu janji-janji saja,” ucap seorang wanita di bangku pengunjung sidang.
Tak mau terjadi kericuhan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Usai persidangan, keluarga korban penipuan terlihat mengejar terdakwa dan sempat terjadi adu mulut. “Kapan mau dikembalikan uang kami. Jangan janji-janji saja,” kata kakak korban Chrisyani Dame M Siregar.Terdakwa yang kala itu tidak mengenakan baju tahanan, kemudian langsung dimasukkan ke dalam sel sementara PN Medan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni SH mengatakan, terdakwa Riantar sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. “Jadi dia (Riantar) ini sudah pernah dihukum,” kata jaksa.
Menurut jaksa, penipuan bermula pada pertengahan November 2010. Kala itu, korban Chrisyani Dame M Siregar diiming-imingi terdakwa akan dimasukkan sebagai CPNS di Pemkab Batubara, dengan cara menyetorkan sejumlah uang. Namun setelah uang disetorkan secara bertahap mencapai Rp380 juta, korban tak juga masuk sebagai PNS.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Dalam kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (far)