25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Langgar Disiplin dan Kode Etik, Personel Poldasu Disanksi Diarak Keliling Satker

SAMPAIKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik dikenakan sanksi sosial.
SAMPAIKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik dikenakan sanksi sosial.

Personel jajaran Polda Sumut diultimatum akan diberikan sanksi sosial, apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Sanksi tersebut merupakan sanksi tambahan yang diberikan kepada anggota Polri, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polda Sumut pasti ada sanksi. Biasanya, sanksi tersebut ditempatkan khusus masuk sel mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 20 hari. Sanksi ini berdasarkan hasil sidang disiplin atau kode etik yang diberikan kepada anggota sesuai perbuatan pelanggarannya.

“Selama saya menjadi anggota Polri hingga 32 tahun, sanksi atau hukuman ditempatkan di sel khusus ini kurang memberikan efek jera. Saya membuat terobosan dengan sanksi sosial. Terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik maka diberikan baju atau seragam khusus dan dilengkapi atribut lainnya untuk dipakai. Diarak keliling dan memberikan ceramah ke seluruh Satker (Satuan Kerja) Polda Sumut tentang perbuatan pelanggaran yang dilakukannya,” ungkap Martuani diwawancarai di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Martuani mengaku, sanksi sosial tersebut sudah diterapkannya saat memimpin Polda Papua (tahun 2018). Menurutnya, sanksi sosial ini cukup berat karena dari sanksi itu memberi dampak yang luar biasa terhadap para personel. Dengan demikian, mereka tidak akan mau mengulangi lagi perbuatannya.

Kata Martuani, sanksi sosial ini tidak main-main karena mempermalukan di depan umum. Ia yakin anggota yang nakal akan kapok, sehingga berpikir dua kali melakukan pelanggaran. “Tidak hanya personel, sanksi ini juga berlaku bagi pimpinan,” ucapnya.

Selain sanksi sosial, sambung dia, personel juga diberikan sanksi administratif serta lainnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya. Namun, sanksi lainnya tersebut diberikan sesuai keputusan sidang disiplin atau kode etik.

“Kenapa personel yang tersandung kasus narkotika diberikan sanksi sosial dan lainnya, bukan sanksi yang lebih berat karena tidak kedapatan alat bukti. Namun, hasil tes urine yang dilakukan positif ampetamine (sabu). Lain halnya kalau kedapatan barang bukti, maka saya pastikan anggota yang terlibat narkoba dipecat atau PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat). Tidak ada toleransi untuk narkotika terhadap personel, dan juga masyarakat,” tegas Martuani sembari mengatakan, sejauh ini baru dua personel yang diberikan sanksi sosial tersebut.

Diutarakan dia, tak hanya narkotika, sanksi ini juga berlaku kepada personel yang terlibat kejahatan jalanan (street crime).

Sebelumnya, dua anggota jajaran Polda Sumut bernama Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut terbukti mengonsumsi narkoba dan merekam video polwan sedang mandi.

Keduanya diberikan hukuman diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang polwan yang sedang mandi. “Sanksi ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” katanya.

Data Polda Sumut, tahun 2019, ada 38 personel menerima PTDH karena melakukan berbagai pelanggaran. Ke-38 personel tersebut terdiri dari 1 Perwira Menengah (Pamen), 3 Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Mereka mendapat PTDH karena terlibat kasus aniaya (6 kasus), narkoba (17 kasus), KDRT (4 kasus), penelantaran keluarga (4 kasus), penggelapan (3 kasus), penipuan (2 kasus), dan lain sebagainya.

Kemudian, pelanggaran displin ada 351 kasus dan kode etik 118 kasus. Pelanggaran disiplin ada 80 personel dengan rincian 6 Pamen, 4 Pama dan 70 Bintara. Pelanggaran kode etik, ada 4 Pamen, 9 Pama, dan 105 Bintara. Sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan personil ada 32 orang, yaitu 1 Pamen, 1 Pama dan 30 Bintara. (ris/btr)

SAMPAIKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik dikenakan sanksi sosial.
SAMPAIKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap personel yang melanggar disiplin dan kode etik dikenakan sanksi sosial.

Personel jajaran Polda Sumut diultimatum akan diberikan sanksi sosial, apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Sanksi tersebut merupakan sanksi tambahan yang diberikan kepada anggota Polri, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyatakan, setiap pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan anggota Polda Sumut pasti ada sanksi. Biasanya, sanksi tersebut ditempatkan khusus masuk sel mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 20 hari. Sanksi ini berdasarkan hasil sidang disiplin atau kode etik yang diberikan kepada anggota sesuai perbuatan pelanggarannya.

“Selama saya menjadi anggota Polri hingga 32 tahun, sanksi atau hukuman ditempatkan di sel khusus ini kurang memberikan efek jera. Saya membuat terobosan dengan sanksi sosial. Terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik maka diberikan baju atau seragam khusus dan dilengkapi atribut lainnya untuk dipakai. Diarak keliling dan memberikan ceramah ke seluruh Satker (Satuan Kerja) Polda Sumut tentang perbuatan pelanggaran yang dilakukannya,” ungkap Martuani diwawancarai di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Martuani mengaku, sanksi sosial tersebut sudah diterapkannya saat memimpin Polda Papua (tahun 2018). Menurutnya, sanksi sosial ini cukup berat karena dari sanksi itu memberi dampak yang luar biasa terhadap para personel. Dengan demikian, mereka tidak akan mau mengulangi lagi perbuatannya.

Kata Martuani, sanksi sosial ini tidak main-main karena mempermalukan di depan umum. Ia yakin anggota yang nakal akan kapok, sehingga berpikir dua kali melakukan pelanggaran. “Tidak hanya personel, sanksi ini juga berlaku bagi pimpinan,” ucapnya.

Selain sanksi sosial, sambung dia, personel juga diberikan sanksi administratif serta lainnya seperti penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya. Namun, sanksi lainnya tersebut diberikan sesuai keputusan sidang disiplin atau kode etik.

“Kenapa personel yang tersandung kasus narkotika diberikan sanksi sosial dan lainnya, bukan sanksi yang lebih berat karena tidak kedapatan alat bukti. Namun, hasil tes urine yang dilakukan positif ampetamine (sabu). Lain halnya kalau kedapatan barang bukti, maka saya pastikan anggota yang terlibat narkoba dipecat atau PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat). Tidak ada toleransi untuk narkotika terhadap personel, dan juga masyarakat,” tegas Martuani sembari mengatakan, sejauh ini baru dua personel yang diberikan sanksi sosial tersebut.

Diutarakan dia, tak hanya narkotika, sanksi ini juga berlaku kepada personel yang terlibat kejahatan jalanan (street crime).

Sebelumnya, dua anggota jajaran Polda Sumut bernama Iptu Ardian Yunan, Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Riski Andinata yang bertugas di Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut terbukti mengonsumsi narkoba dan merekam video polwan sedang mandi.

Keduanya diberikan hukuman diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Iptu Ardian Yunan saat dilakukan tes urine positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bripka Riski Andinata terbukti merekam seorang polwan yang sedang mandi. “Sanksi ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri,” katanya.

Data Polda Sumut, tahun 2019, ada 38 personel menerima PTDH karena melakukan berbagai pelanggaran. Ke-38 personel tersebut terdiri dari 1 Perwira Menengah (Pamen), 3 Perwira Pertama (Pama) dan 34 Bintara. Mereka mendapat PTDH karena terlibat kasus aniaya (6 kasus), narkoba (17 kasus), KDRT (4 kasus), penelantaran keluarga (4 kasus), penggelapan (3 kasus), penipuan (2 kasus), dan lain sebagainya.

Kemudian, pelanggaran displin ada 351 kasus dan kode etik 118 kasus. Pelanggaran disiplin ada 80 personel dengan rincian 6 Pamen, 4 Pama dan 70 Bintara. Pelanggaran kode etik, ada 4 Pamen, 9 Pama, dan 105 Bintara. Sedangkan tindak pidana umum yang dilakukan personil ada 32 orang, yaitu 1 Pamen, 1 Pama dan 30 Bintara. (ris/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/