26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Miliaran Rupiah

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, judi, mata uang palsu beserta VCD maupun DVD bernilai milyaran rupiah. Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

MUSNAHKAN : Sejumlah petugas Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti kejahatan  cara dibakar  Medan, Jumat (8/2). Kejari memusnahkan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak 7,397,39 gram, ganja 42,401,95 gram  lain - lain.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
MUSNAHKAN : Sejumlah petugas Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti kejahatan dengan cara dibakar di Medan, Jumat (8/2). Kejari memusnahkan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak 7,397,39 gram, ganja 42,401,95 gram dan lain - lain.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kajari Medan, Bambang Riawan mengatakan pemusnahan barang bukti itu adalah untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, agar barang bukti tidak disalahgunakan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba jenis apapun. Ini dalam bentuk pertanggungjawaban Kejari Medan pada masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan menyukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar Bambang, Jumat (8/2).

Sementara, Kasi Pidum Kejari Medan, Dwi Agus Afrianto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan periode November 2010 sampai September 2012 dengan rincian narkotika ada 1205 perkara diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7.397,39 gram, narkotika jenis daun ganja 42.401,95 gram dan narkotika jenis pil extasy 206 butir.

“Selain itu ada juga psikotropika jenis pil happy five disita dari tujuh perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana ada 186 butir dan 13,17 gram pil happy five yang kita musnahkan hari ini,” ujar Dwi Agus usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Medan.

Disebutkan Agus, untuk perkara perjudian, ada pula barang bukti yang dimusnahkan yakni dari 558 perkara. Namun, Agus tidak merinci secara detail, barang bukti apa-apa saja yang dimusnahkan atas perkara perjudian itu. Selain itu ada pula pemusnahan mata uang palsu. Diantaranya mata uang rupiah pecahan Rp50.000 sebanyak 205 lembar, pemalsuan mata uang Amerika Serikat dalam bentuk pecahan 100 US sebanyak 5 lembar dan mata uang Dollar Singapura pecahan 10.000 ada sekira 27 lembar.

“Sedangkan untuk pelanggaran hak cipta barang bukti yang turut dimusnahkan yakni dari 2 perkara diantaranya pembajakan VCD lagu-lagu sebanyak 310 keping dan pembajakan DVD film-film sebanyak 1250 keping,” urai Agus kembali.
Menurut Agus, untuk nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya tidak merincinya. Namun jika ditaksir, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.  Lanjut Agus, untuk barang bukti mortir yang dititip kepada Polisi akan segera dimusnahkan.  (far)

MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, judi, mata uang palsu beserta VCD maupun DVD bernilai milyaran rupiah. Barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

MUSNAHKAN : Sejumlah petugas Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti kejahatan  cara dibakar  Medan, Jumat (8/2). Kejari memusnahkan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak 7,397,39 gram, ganja 42,401,95 gram  lain - lain.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
MUSNAHKAN : Sejumlah petugas Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) memusnahkan barang bukti kejahatan dengan cara dibakar di Medan, Jumat (8/2). Kejari memusnahkan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak 7,397,39 gram, ganja 42,401,95 gram dan lain - lain.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kajari Medan, Bambang Riawan mengatakan pemusnahan barang bukti itu adalah untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, agar barang bukti tidak disalahgunakan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memberantas narkoba jenis apapun. Ini dalam bentuk pertanggungjawaban Kejari Medan pada masyarakat dalam rangka penegakan hukum dan menyukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujar Bambang, Jumat (8/2).

Sementara, Kasi Pidum Kejari Medan, Dwi Agus Afrianto mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan periode November 2010 sampai September 2012 dengan rincian narkotika ada 1205 perkara diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7.397,39 gram, narkotika jenis daun ganja 42.401,95 gram dan narkotika jenis pil extasy 206 butir.

“Selain itu ada juga psikotropika jenis pil happy five disita dari tujuh perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimana ada 186 butir dan 13,17 gram pil happy five yang kita musnahkan hari ini,” ujar Dwi Agus usai pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Medan.

Disebutkan Agus, untuk perkara perjudian, ada pula barang bukti yang dimusnahkan yakni dari 558 perkara. Namun, Agus tidak merinci secara detail, barang bukti apa-apa saja yang dimusnahkan atas perkara perjudian itu. Selain itu ada pula pemusnahan mata uang palsu. Diantaranya mata uang rupiah pecahan Rp50.000 sebanyak 205 lembar, pemalsuan mata uang Amerika Serikat dalam bentuk pecahan 100 US sebanyak 5 lembar dan mata uang Dollar Singapura pecahan 10.000 ada sekira 27 lembar.

“Sedangkan untuk pelanggaran hak cipta barang bukti yang turut dimusnahkan yakni dari 2 perkara diantaranya pembajakan VCD lagu-lagu sebanyak 310 keping dan pembajakan DVD film-film sebanyak 1250 keping,” urai Agus kembali.
Menurut Agus, untuk nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya tidak merincinya. Namun jika ditaksir, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.  Lanjut Agus, untuk barang bukti mortir yang dititip kepada Polisi akan segera dimusnahkan.  (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/