28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ombudsman Segera Panggil Bina Marga

ANDRI GINTING/SUMUT POS RUSAK PARAH: Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sunggal yang rusak parah.  Banyak ruas jalan Kota Medan yang rusak parah akibat dari proyek limbah.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
RUSAK PARAH: Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sunggal yang rusak parah. Banyak ruas jalan Kota Medan yang rusak parah akibat dari proyek limbah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jalan berlubang dan rusak masih menghiasi kota terbesar nomor tiga di Indonesia. Akibatnya jalan rusak itu, masyarakat kembali dirugikan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (lakalantas). Ironisnya, jalan rusak sudah kurun waktu satu tahun ini tidak mendapatkan respon dari Dinas Bina Marga Kota Medan untuk melakukan perbaikan.

Jalan berulang dan rusak di Kota Medan ini, dikarenakan pengerjaan proyek pengalilah pipa disejumlah ruas jalan protokol di Medan yang dikerjakan pihak Proyek. Namun, hingga proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum itu selesai pengerjaannya. Pihak kontraktor enggan melakukan pengaspalan seperti semula. Begitu juga, Pemko Medan terkesan tutup mata atas jalan rusak tersebut.

Dari pantauan Sumut Pos, Minggu (8/2) jalan-jalan yang rusak yakni Jalan Yosudarso depan Kantor PT.PLN Medan, jalan Bambu dan Jalan Sutomo Ujung, Jalan Adinegoro persis didepan Markas Komando (Mako) Satuan Lalulintas Polresta Medan. Kemudian, Jalan Pelita IV, Jalan Gaharu dan Jalan HM.Said, Jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan HM.Thamrin dan masih banyak jalan rusak lainnya.

Meski di lokasi itu sudah tidak terdapat pengerjaan proyek. Namun, jalan tersebut tetap rusak. Apalagi material proyek dibiarkan berserakan di tengah jalan, akibatnya menggangu pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. “Pengalihan sudah selesai, tapi jalan tak kunjung diperbaiki. Kalau begini kita juga selaku pengguna jalan dan kenderaan bermotor yang dirugikan,” ungkap Indah Perdani pengguna jalan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan akan mempertanyakan dan pertanggungjawaban dari PT.Wika Jaya selaku rekanan pengerjaan proyek tersebut serta Dinas Bina Marga Kota Medan.

“Pastinya, akan segera kita pertanyakan hal itu dan meminta pertanggungjawaban. Jangan proyek pengerjaan sudah selesai ditinggal seperti itu saja. Harusnya diperbaiki seperti semula lah,” katanya.

Menurutnya, jalan rusak itu sudah melanggar Undang-undang nomor 25 2009 Tentang Hak Publik. Jadi, masyarakat bisa melakukan penututan secara hukum kepada pemerintah dan pihak kontraktor atas rusak jalan tersebut.

“Semua itu sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, ada hak masyarakat yang diperhatikan jangan seperti ini saja. Biar proyek nasional yang dikerjakan PT.Wika Jaya harus lah pertanggungjawab untuk memperbaikinya. Jangan tinggalkan bom waktu kepada masyarakat yang bisa menuntut secara hukum,” jelasnya.

Abyadi mengatakan Pemko Medan harus tegas meminta pertanggungjawaban dari PT.Wika Jaya untuk memperbaiki dan membersihkan material proyek dari jalan-jalan tersebut.“Harus tegas lah, ini hak masyarakat yang sudah dirusak oleh proyek itu. Pemko Medan tidak tegas. Saya pernah melakukan sidak bersama kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajdi ke Disdik Kota Medan. Jalan ke kantor Disidik itu, Jalannya macet karena jalan rusak dan ada pengalihan sampai pak Farid turun dari mobil dan marah-marah. Namun, jalan itu tetap rusak juga,” katanya dengan nada pasif.

Untuk itu, dia mengharapakan Dinas Bina Marga Kota Medan memiliki ketegasan agar pihak Proyek pengalihan segera memperbaiki jalan rusak tersebut.”Sudah saya agendakan itu untuk memanggil Pemko Medan dan PT.Wika Jaya untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban secara tegas atas jalan rusak itu,” tegasnya.(gus/ila)

ANDRI GINTING/SUMUT POS RUSAK PARAH: Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sunggal yang rusak parah.  Banyak ruas jalan Kota Medan yang rusak parah akibat dari proyek limbah.
ANDRI GINTING/SUMUT POS
RUSAK PARAH: Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sunggal yang rusak parah. Banyak ruas jalan Kota Medan yang rusak parah akibat dari proyek limbah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jalan berlubang dan rusak masih menghiasi kota terbesar nomor tiga di Indonesia. Akibatnya jalan rusak itu, masyarakat kembali dirugikan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (lakalantas). Ironisnya, jalan rusak sudah kurun waktu satu tahun ini tidak mendapatkan respon dari Dinas Bina Marga Kota Medan untuk melakukan perbaikan.

Jalan berulang dan rusak di Kota Medan ini, dikarenakan pengerjaan proyek pengalilah pipa disejumlah ruas jalan protokol di Medan yang dikerjakan pihak Proyek. Namun, hingga proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum itu selesai pengerjaannya. Pihak kontraktor enggan melakukan pengaspalan seperti semula. Begitu juga, Pemko Medan terkesan tutup mata atas jalan rusak tersebut.

Dari pantauan Sumut Pos, Minggu (8/2) jalan-jalan yang rusak yakni Jalan Yosudarso depan Kantor PT.PLN Medan, jalan Bambu dan Jalan Sutomo Ujung, Jalan Adinegoro persis didepan Markas Komando (Mako) Satuan Lalulintas Polresta Medan. Kemudian, Jalan Pelita IV, Jalan Gaharu dan Jalan HM.Said, Jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan HM.Thamrin dan masih banyak jalan rusak lainnya.

Meski di lokasi itu sudah tidak terdapat pengerjaan proyek. Namun, jalan tersebut tetap rusak. Apalagi material proyek dibiarkan berserakan di tengah jalan, akibatnya menggangu pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. “Pengalihan sudah selesai, tapi jalan tak kunjung diperbaiki. Kalau begini kita juga selaku pengguna jalan dan kenderaan bermotor yang dirugikan,” ungkap Indah Perdani pengguna jalan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan akan mempertanyakan dan pertanggungjawaban dari PT.Wika Jaya selaku rekanan pengerjaan proyek tersebut serta Dinas Bina Marga Kota Medan.

“Pastinya, akan segera kita pertanyakan hal itu dan meminta pertanggungjawaban. Jangan proyek pengerjaan sudah selesai ditinggal seperti itu saja. Harusnya diperbaiki seperti semula lah,” katanya.

Menurutnya, jalan rusak itu sudah melanggar Undang-undang nomor 25 2009 Tentang Hak Publik. Jadi, masyarakat bisa melakukan penututan secara hukum kepada pemerintah dan pihak kontraktor atas rusak jalan tersebut.

“Semua itu sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, ada hak masyarakat yang diperhatikan jangan seperti ini saja. Biar proyek nasional yang dikerjakan PT.Wika Jaya harus lah pertanggungjawab untuk memperbaikinya. Jangan tinggalkan bom waktu kepada masyarakat yang bisa menuntut secara hukum,” jelasnya.

Abyadi mengatakan Pemko Medan harus tegas meminta pertanggungjawaban dari PT.Wika Jaya untuk memperbaiki dan membersihkan material proyek dari jalan-jalan tersebut.“Harus tegas lah, ini hak masyarakat yang sudah dirusak oleh proyek itu. Pemko Medan tidak tegas. Saya pernah melakukan sidak bersama kepala Inspektorat Pemko Medan Farid Wajdi ke Disdik Kota Medan. Jalan ke kantor Disidik itu, Jalannya macet karena jalan rusak dan ada pengalihan sampai pak Farid turun dari mobil dan marah-marah. Namun, jalan itu tetap rusak juga,” katanya dengan nada pasif.

Untuk itu, dia mengharapakan Dinas Bina Marga Kota Medan memiliki ketegasan agar pihak Proyek pengalihan segera memperbaiki jalan rusak tersebut.”Sudah saya agendakan itu untuk memanggil Pemko Medan dan PT.Wika Jaya untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban secara tegas atas jalan rusak itu,” tegasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/