31.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan PT Karya Anugerah Sejati Pratama, Akhirnya Cien Siong Ditangkap

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Cien Siong, akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. Sebelumnya kasus Cien Siong dikabulkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.

Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, dimana terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan. Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama, hingga menemukan alat bukti sehingga perkara nya di lakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Akhirnya dengan menemukan bukti baru dalam penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong Pada Tanggal 19 Februari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.

Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama yang ditemui wartawan, Jumat (23/02/2024) mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih pada penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor Cien Siong yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dan sekarang tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang di Labuhan deli, ujar Rido.

Ridho menjelaskan, sebelumnya dirinya bersama rekannya ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023, terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.

Ridho menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah menjadikan atensi dalam kasus ini. ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal mengatakan tersangka kasus penggelapan sudah diamankan dan sudah di limpahkan ke jaksa.

“Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sudah diamankan dan tersangka nya sudah P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, ungkap Iptu Riffi.(mag-1)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Cien Siong, akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Belawan. Sebelumnya kasus Cien Siong dikabulkan Praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023.

Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, dimana terlapor belum mencabut laporan polisi di Polres Pelabuhan Belawan. Penyidik dari Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti hingga melakukan penyidikan kembali dan pemanggilan terhadap Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan PT Karya Anugrah Sejati Pratama, hingga menemukan alat bukti sehingga perkara nya di lakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Akhirnya dengan menemukan bukti baru dalam penyidik Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka Cien Siong Pada Tanggal 19 Februari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.

Muhammad Asri Ridho selaku Kuasa hukum dari PT Karya Anugrah Sejati Pratama yang ditemui wartawan, Jumat (23/02/2024) mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih pada penyidik Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap terlapor Cien Siong yang sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dan sekarang tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang di Labuhan deli, ujar Rido.

Ridho menjelaskan, sebelumnya dirinya bersama rekannya ditunjuk dan diberi kuasa penuh oleh HRD dan Direktur untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Agustus 2023, terhadap terlapor yang juga merupakan karyawan dari perusahaan tersebut.

Ridho menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Sumut dan Kapolres Pelabuhan Belawan yang telah menjadikan atensi dalam kasus ini. ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Farizal mengatakan tersangka kasus penggelapan sudah diamankan dan sudah di limpahkan ke jaksa.

“Tersangka kasus penggelapan uang perusahaan sudah diamankan dan tersangka nya sudah P22 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, ungkap Iptu Riffi.(mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/