22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Nelayan Tagih Solusi Penerapan Permen KP 71/2016

NELAYAN: Seorang nelayan bersiap untuk melaut.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) Nomor 71 tahun 2016, mengakibatkan banyak nelayan berdampak aturan itu tidak melaut.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (AMANSU), Alfian MY, mengatakan, kebijakan pemerintah menerapkan aturan terhadapat alat tangkap larangan, mereka dukung. Seharusnya, pemerintah segera menerbitkan alat tangkap pengganti, sehingga tidak berimbas kepada nelayan yang ada di Sumatera Utara.“Intinya kami dari nelayan taat aturan, tapi berikan solusi kami. Jangan biarkan kami jadi sengsara,” tegas Alfian.

Dijelaskan tokoh nelayan Belawan ini, data kapal yang menggunakan alat tangkap pukat hela dan tarik dua adalah bagian dampak dari Permen KP 71/2016. Artinya, di Sumatera Utara mencapai 11.982 unit kapal tidak lagi melaut, sehingga dampaknya ribuan nelayan menganggur, pasokan ikan menurun dan pengusaha ikan banyak gulung tikar. (fac/ila)

Artinya, dampak itu secara signifikan telah menyengsarakan nelayan. Seharusnya, pemerintah dicari solusi agar ini tidak berkempanjangan, dengan memberikan solusi agar diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkan alat tangkap pengganti. Dia berharap agar pemerintah memberi penegasan bagi pukat hela dan tarik dua hanya boleh menangkap ikan di atas zona 12 mil, menunggu dikeluarkannya alat tangkap pengganti.

“Sekarang ini, banyak aturan yang dikeluarkan kementrian kelautan dan perikanan, tapi semua itu kita duga ada kepentingan politik dan bisnis bagi orang atas, sehingga, nelayan yang menjadi korban. Kita tekankan sekali lagi, pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas dampak ini, dengan berkordinasi ke pemerintah pusat,” tegas Alfian.

Apabila solusi tidak diambil sikap oleh pemerintah, maka nelayan yang berdampak Permen KP 71/2016 akan terus dirugikan. “Kami hanya minta, jangan biarkan kami tidak melaut. Kami nelayan mau makan, kami minta untuk diberikan solusi, kami taat aturan, tapi mana solusinya,” kata Alfian.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, M Isa Al Basir mendukung sikap pemerintah menerapkan Permen KP 71/2016. Pihaknya, menilai peraturan itu belum juga memberikan solusi bagi nelayan tradisional maupun nelayan modern.

“Pemerintah harus tegas menerbitkan alat tangkap pengganti, agar tidak menimbulkan gejolak. Seharusnya, pemerintah mempertemukan nelayan modern dan tradisional untuk mencari solusi,” harap Basir. (fac/ila)

NELAYAN: Seorang nelayan bersiap untuk melaut.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan peraturan menteri kelautan dan perikanan (Permen KP) Nomor 71 tahun 2016, mengakibatkan banyak nelayan berdampak aturan itu tidak melaut.

Sekretaris Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (AMANSU), Alfian MY, mengatakan, kebijakan pemerintah menerapkan aturan terhadapat alat tangkap larangan, mereka dukung. Seharusnya, pemerintah segera menerbitkan alat tangkap pengganti, sehingga tidak berimbas kepada nelayan yang ada di Sumatera Utara.“Intinya kami dari nelayan taat aturan, tapi berikan solusi kami. Jangan biarkan kami jadi sengsara,” tegas Alfian.

Dijelaskan tokoh nelayan Belawan ini, data kapal yang menggunakan alat tangkap pukat hela dan tarik dua adalah bagian dampak dari Permen KP 71/2016. Artinya, di Sumatera Utara mencapai 11.982 unit kapal tidak lagi melaut, sehingga dampaknya ribuan nelayan menganggur, pasokan ikan menurun dan pengusaha ikan banyak gulung tikar. (fac/ila)

Artinya, dampak itu secara signifikan telah menyengsarakan nelayan. Seharusnya, pemerintah dicari solusi agar ini tidak berkempanjangan, dengan memberikan solusi agar diperbolehkan melaut sebelum dikeluarkan alat tangkap pengganti. Dia berharap agar pemerintah memberi penegasan bagi pukat hela dan tarik dua hanya boleh menangkap ikan di atas zona 12 mil, menunggu dikeluarkannya alat tangkap pengganti.

“Sekarang ini, banyak aturan yang dikeluarkan kementrian kelautan dan perikanan, tapi semua itu kita duga ada kepentingan politik dan bisnis bagi orang atas, sehingga, nelayan yang menjadi korban. Kita tekankan sekali lagi, pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas dampak ini, dengan berkordinasi ke pemerintah pusat,” tegas Alfian.

Apabila solusi tidak diambil sikap oleh pemerintah, maka nelayan yang berdampak Permen KP 71/2016 akan terus dirugikan. “Kami hanya minta, jangan biarkan kami tidak melaut. Kami nelayan mau makan, kami minta untuk diberikan solusi, kami taat aturan, tapi mana solusinya,” kata Alfian.

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, M Isa Al Basir mendukung sikap pemerintah menerapkan Permen KP 71/2016. Pihaknya, menilai peraturan itu belum juga memberikan solusi bagi nelayan tradisional maupun nelayan modern.

“Pemerintah harus tegas menerbitkan alat tangkap pengganti, agar tidak menimbulkan gejolak. Seharusnya, pemerintah mempertemukan nelayan modern dan tradisional untuk mencari solusi,” harap Basir. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/