25 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Tak Terima Dimutasi Sepihak, Kasek SDN 060955 Medan Marelan Mengadu ke Komisi B DPRD Medan

istimewa/sumu tpos
MENGADU:
Kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang saat mengadu ke Komisi B DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang mengaku dimutasi secara sepihak menjadi kepala SD Negeri 060901 Medan Polonia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

Sebab, pemutasian ASN golongan IV B ini terkesan mendadak dan tanpa teguran serta alasan yang mendasar. Tak terima menjadi korban kesewenang-wenangan, Tiurmaida pun memperjuangkan nasibnya dengan mengadukan persoalan ini ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2).

Diceritakan Tiurmaida, pemutasian dirinya berawal dari adanya informasi undangan pelantikan pada Senin, 14 Januari lalu. Informasi itu didapat dari Koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Marelan (Korcam), Edy Hidayat.

“Jadi, sekitar pukul 10.00 WIB mendapat kabar dari Pak Edy bahwasanya ada informasi surat undangan pelantikan untuk saya. Lalu, saya menanyakan undangan pelantikan apa? Lantas, dijawab undangan pelantikan kepala sekolah, dan saya disuruh untuk mengambil surat tersebut karena acaranya pada hari itu juga pukul 13.00 WIB,” ungkap Tiur.

Pada saat menerima informasi tersebut, lanjut Tiur, kebetulan ia sedang berada di kantor Disdik Medan untuk melaporkan kinerja tahun 2018 dan juga menandatangani Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil atas nama dirinya kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Medan, Masrul Badri.

“Saat menghadap Pak Masrul, sempat ditanyakan apakah saya ikut dilantik? Kemudian, saya menjawab tidak tahu. Tetapi, saya bilang baru sekadar terima informasi ada undangan menghadiri pelantikan kepala sekolah. Jadi, dalam pikiran saya hanya menghadiri pelantikan kepala sekolah lain karena surat tersebut tidak ada tertuju untuk pelantikan terhadap saya,” ujarnya.

Setelah selesai menghadap Masrul, kata Tiur, dia kembali ke Marelan untuk menuju sekolah. Setibanya di sana, menerima surat undangan pelantikan tersebut. “Oleh karena loyal sama atasan, saya berniat menghadiri undangan pelantikan itu sekitar pukul 13.30 WIB dan berangkat ke kantor Wali Kota Medan. Sampai di sana sekitar pukul 14.15 WIB, saya menanyakan kepada petugas piket tempat acara pelantikan dan dijawab di aula lantai 4,” tuturnya.

Saat masuk ke dalam aula lantai 4, ternyata tidak ada menyuguhkan daftar hadir. Tiur mengaku sempat ditanyakan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk aula apakah mendapat undangan?

“Saya jawab ya dan disuruh mengikuti barisan yang sudah ada. Tapi, saya heran pada saat gladi bersih sampai acara resminya, nama saya tidak ada disebut. Anehnya, jika itu acara pelantikan kenapa hanya diberikan SK kepada beberapa orang dan tidak seluruh peserta yang ikut dilantik? Namun, dari sejumlah peserta yang dilantik menyebut hal itu sudah biasa dan dibilang dilantik dulu baru dapat SK,” cetus Tiur yang mengikuti acara pelantikan hingga usai.

Sepekan berlalu, sambung Tiur, pada Senin, 21 Januari ia menanyakan informasi tentang undangan pelantikan itu yang terkesan mendadak kepada Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Medan, Efendi Sipayung. Namun dijawabnya tidak tahu dan disuruh menunggu dengan waktu yang tidak ditentukan.

Dengan jawaban yang tidak pasti tersebut, membuatnya merasa gelisah dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Oleh sebab itu, pada 24 Januari mempertanyakan kembali tentang hal undangan acara pelantikan kepala sekolah tersebut kepada Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan melalui surat yang sampai sekarang belum ada balasan penjelasan.

“Lalu, pada Senin, 4 Februari sekitar pukul 12.35 WIB saya mendapat pesan melalui whatsapp dari Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan yang diteruskan kepada saya oleh Korcam (Edy Hidayat). Isi pesannya, berisi tentang pengambilan SK bagi kepala sekolah dan guru yang baru dilantik pada 14 Januari lalu ke di kantor Disdik Medan bagian kepegawaian pukul 16.00 WIB,” paparnya.

Menerima informasi itu, Tiur tidak langsung mengambil SK tersebut. Alasanya, karena masih dalam keadaan bingung apakah ikut dilantik atau bukan dan juga masih terus mengharapkan balasan surat hal permohonan penjelasan tentang undangan yang dikirim kepada Plt Kepala Disdik Medan.

“Dengan kegelisahan itu, saya berusaha juga menanyakan melalui telepon kepada salah seorang staf Bagian Kepegawaian (Disdik Medan) yaitu Ardat, apakah saya ikut dalam pelantikan itu dan mendapatkan SK? Lalu, dijawabnya bahwa saya ikut dan mendapat SK mutasi ke salah satu SD Negeri (Medan Polonia) yang jumlah siswanya kurang dari 300 siswa,” beber Tiur yang kemudian memutuskan tidak hari itu mengambil SK tetapi hari Rabu, 6 Februari.

Sebelum mengambil SK, aku Tiur, sempat menghubungi Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan untuk memastikan kembali apakah memang ikut menerima SK pelantikan? Jawabannya, ternyata memang benar dan diminta untuk datang ke kantor mengambilnya.

Singkat cerita, sampai di kantor Disdik Medan lalu menjumpai Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan dan menanyakan kembali apakah memang ikut dilantik atau tidak? Karena surat undangan tidak begitu jelas bisa dipahami. Ditambah lagi, tidak ada yang didapatkan bukti-bukti ada dilantik pada waktu acara pelantikan 14 Januari lalu.

Sebab, pengalamannya waktu dilantik menjadi kepala sekolah pada 9 Februari 2015, ada bukti dan tanda dilantik. Seperti, daftar hadir peserta pelantikan, nama-nama peserta dan jumlah yang dilantik, dibariskan sesuai dengan urutan nama-nama peserta yang ada dan pada waktu pelantikan nama peserta yang dilantik disebutkan serta diserahkan surat Pernyataan Pelantikan dan Menduduki Jabatan yang ditandatangani oleh Kepala BKD Kota Medan.

“Waktu saya bertanya apa yang mendasari saya dimutasikan, namun Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan menjawab tidak memberikan penjelasan yang tepat dan berusaha menghindar dari saya serta pertanyaan saya. Tapi sempat menjawab bahwa acuan apa yang membuat saya sampai dimutasikan ada laporan, evaluasi dan pengamatan kepada saya. Padahal, sepanjang saya bertugas tidak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis dari atasan saya. Malahan, pengawas sekolah sebagai perpanjangan tangan Disdik Medan menilai saya bekerja dengan nilai amat baik,” jabarnya.

Oleh karena itu, Tiur pun meminta bukti laporan dan juga hasil evaluasi terhadapnya selama menjabat sebagai kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan. Namun, tidak bisa diberikan tanpa alasan yang jelas. Anehnya, malah diberikan secarik kertas yang tidak ada pembubuhan tanggal dan tanda tangan. Tentunya, hal ini menambah lagi kebingungan karena tidak sesuai dengan kenyataan dan korelasi kinerjanya sebagai kepala sekolah.

“Ketika saya minta penjelasan tentang secarik kertas yang diberikan itu, tak dijelaskan. Hanya dibilang, sudah, sudahlah itu sembari mengambil kembali secarik kertas yang diberikannya dan membawa lalu meninggalkan saya. Lalu, saya menuju ke ruangan plt kepala dan sekretaris Disdik Medan untuk bertemu guna meminta penjelasan tentang secarik kertas itu,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, saat itu mereka tidak berada di tempat dan dirinya malah bertemu Kepala Subbag Kepegawaian yang berada di ruangan sekretaris Disdik Medan. Ia meminta kembali secarik kertas itu kepadanya, tapi kertas itu sudah dibubuhi tanggal dan tanda tangan.

“Jadi, dugaan saya Kepala Subbag Kepegawaian sudah menandatangani sendiri kertas tersebut yang kata dia telah ditandatangani oleh plt Kadisdik Medan,” ujarnya sembari berharap kepada Komisi B DPRD Medan dapat memanggil pihak-pihak dari Disdik Medan untuk memberi penjelasan yang sebnar-benarnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mempelajari pengaduan yang disampaikan kepala sekolah tersebut. Namun begitu, secara umum setiap pengaduan yang masuk tentu akan ditindaklanjuti. “Kita pelajari dulu, dan secepatnya akan diproses,” ujarnya. (ris/ila)

istimewa/sumu tpos
MENGADU:
Kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang saat mengadu ke Komisi B DPRD Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan, Tiurmaida Situmeang mengaku dimutasi secara sepihak menjadi kepala SD Negeri 060901 Medan Polonia, berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

Sebab, pemutasian ASN golongan IV B ini terkesan mendadak dan tanpa teguran serta alasan yang mendasar. Tak terima menjadi korban kesewenang-wenangan, Tiurmaida pun memperjuangkan nasibnya dengan mengadukan persoalan ini ke Komisi B DPRD Medan, Jumat (8/2).

Diceritakan Tiurmaida, pemutasian dirinya berawal dari adanya informasi undangan pelantikan pada Senin, 14 Januari lalu. Informasi itu didapat dari Koordinator Dinas Pendidikan Kecamatan Medan Marelan (Korcam), Edy Hidayat.

“Jadi, sekitar pukul 10.00 WIB mendapat kabar dari Pak Edy bahwasanya ada informasi surat undangan pelantikan untuk saya. Lalu, saya menanyakan undangan pelantikan apa? Lantas, dijawab undangan pelantikan kepala sekolah, dan saya disuruh untuk mengambil surat tersebut karena acaranya pada hari itu juga pukul 13.00 WIB,” ungkap Tiur.

Pada saat menerima informasi tersebut, lanjut Tiur, kebetulan ia sedang berada di kantor Disdik Medan untuk melaporkan kinerja tahun 2018 dan juga menandatangani Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai Negeri Sipil atas nama dirinya kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Medan, Masrul Badri.

“Saat menghadap Pak Masrul, sempat ditanyakan apakah saya ikut dilantik? Kemudian, saya menjawab tidak tahu. Tetapi, saya bilang baru sekadar terima informasi ada undangan menghadiri pelantikan kepala sekolah. Jadi, dalam pikiran saya hanya menghadiri pelantikan kepala sekolah lain karena surat tersebut tidak ada tertuju untuk pelantikan terhadap saya,” ujarnya.

Setelah selesai menghadap Masrul, kata Tiur, dia kembali ke Marelan untuk menuju sekolah. Setibanya di sana, menerima surat undangan pelantikan tersebut. “Oleh karena loyal sama atasan, saya berniat menghadiri undangan pelantikan itu sekitar pukul 13.30 WIB dan berangkat ke kantor Wali Kota Medan. Sampai di sana sekitar pukul 14.15 WIB, saya menanyakan kepada petugas piket tempat acara pelantikan dan dijawab di aula lantai 4,” tuturnya.

Saat masuk ke dalam aula lantai 4, ternyata tidak ada menyuguhkan daftar hadir. Tiur mengaku sempat ditanyakan oleh petugas yang berjaga di pintu masuk aula apakah mendapat undangan?

“Saya jawab ya dan disuruh mengikuti barisan yang sudah ada. Tapi, saya heran pada saat gladi bersih sampai acara resminya, nama saya tidak ada disebut. Anehnya, jika itu acara pelantikan kenapa hanya diberikan SK kepada beberapa orang dan tidak seluruh peserta yang ikut dilantik? Namun, dari sejumlah peserta yang dilantik menyebut hal itu sudah biasa dan dibilang dilantik dulu baru dapat SK,” cetus Tiur yang mengikuti acara pelantikan hingga usai.

Sepekan berlalu, sambung Tiur, pada Senin, 21 Januari ia menanyakan informasi tentang undangan pelantikan itu yang terkesan mendadak kepada Kepala Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Medan, Efendi Sipayung. Namun dijawabnya tidak tahu dan disuruh menunggu dengan waktu yang tidak ditentukan.

Dengan jawaban yang tidak pasti tersebut, membuatnya merasa gelisah dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah. Oleh sebab itu, pada 24 Januari mempertanyakan kembali tentang hal undangan acara pelantikan kepala sekolah tersebut kepada Plt Kepala Disdik Medan, Ramlan Tarigan melalui surat yang sampai sekarang belum ada balasan penjelasan.

“Lalu, pada Senin, 4 Februari sekitar pukul 12.35 WIB saya mendapat pesan melalui whatsapp dari Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan yang diteruskan kepada saya oleh Korcam (Edy Hidayat). Isi pesannya, berisi tentang pengambilan SK bagi kepala sekolah dan guru yang baru dilantik pada 14 Januari lalu ke di kantor Disdik Medan bagian kepegawaian pukul 16.00 WIB,” paparnya.

Menerima informasi itu, Tiur tidak langsung mengambil SK tersebut. Alasanya, karena masih dalam keadaan bingung apakah ikut dilantik atau bukan dan juga masih terus mengharapkan balasan surat hal permohonan penjelasan tentang undangan yang dikirim kepada Plt Kepala Disdik Medan.

“Dengan kegelisahan itu, saya berusaha juga menanyakan melalui telepon kepada salah seorang staf Bagian Kepegawaian (Disdik Medan) yaitu Ardat, apakah saya ikut dalam pelantikan itu dan mendapatkan SK? Lalu, dijawabnya bahwa saya ikut dan mendapat SK mutasi ke salah satu SD Negeri (Medan Polonia) yang jumlah siswanya kurang dari 300 siswa,” beber Tiur yang kemudian memutuskan tidak hari itu mengambil SK tetapi hari Rabu, 6 Februari.

Sebelum mengambil SK, aku Tiur, sempat menghubungi Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan untuk memastikan kembali apakah memang ikut menerima SK pelantikan? Jawabannya, ternyata memang benar dan diminta untuk datang ke kantor mengambilnya.

Singkat cerita, sampai di kantor Disdik Medan lalu menjumpai Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan dan menanyakan kembali apakah memang ikut dilantik atau tidak? Karena surat undangan tidak begitu jelas bisa dipahami. Ditambah lagi, tidak ada yang didapatkan bukti-bukti ada dilantik pada waktu acara pelantikan 14 Januari lalu.

Sebab, pengalamannya waktu dilantik menjadi kepala sekolah pada 9 Februari 2015, ada bukti dan tanda dilantik. Seperti, daftar hadir peserta pelantikan, nama-nama peserta dan jumlah yang dilantik, dibariskan sesuai dengan urutan nama-nama peserta yang ada dan pada waktu pelantikan nama peserta yang dilantik disebutkan serta diserahkan surat Pernyataan Pelantikan dan Menduduki Jabatan yang ditandatangani oleh Kepala BKD Kota Medan.

“Waktu saya bertanya apa yang mendasari saya dimutasikan, namun Kepala Subbag Kepegawaian Disdik Medan menjawab tidak memberikan penjelasan yang tepat dan berusaha menghindar dari saya serta pertanyaan saya. Tapi sempat menjawab bahwa acuan apa yang membuat saya sampai dimutasikan ada laporan, evaluasi dan pengamatan kepada saya. Padahal, sepanjang saya bertugas tidak pernah mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis dari atasan saya. Malahan, pengawas sekolah sebagai perpanjangan tangan Disdik Medan menilai saya bekerja dengan nilai amat baik,” jabarnya.

Oleh karena itu, Tiur pun meminta bukti laporan dan juga hasil evaluasi terhadapnya selama menjabat sebagai kepala SD Negeri 060955 Medan Marelan. Namun, tidak bisa diberikan tanpa alasan yang jelas. Anehnya, malah diberikan secarik kertas yang tidak ada pembubuhan tanggal dan tanda tangan. Tentunya, hal ini menambah lagi kebingungan karena tidak sesuai dengan kenyataan dan korelasi kinerjanya sebagai kepala sekolah.

“Ketika saya minta penjelasan tentang secarik kertas yang diberikan itu, tak dijelaskan. Hanya dibilang, sudah, sudahlah itu sembari mengambil kembali secarik kertas yang diberikannya dan membawa lalu meninggalkan saya. Lalu, saya menuju ke ruangan plt kepala dan sekretaris Disdik Medan untuk bertemu guna meminta penjelasan tentang secarik kertas itu,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, saat itu mereka tidak berada di tempat dan dirinya malah bertemu Kepala Subbag Kepegawaian yang berada di ruangan sekretaris Disdik Medan. Ia meminta kembali secarik kertas itu kepadanya, tapi kertas itu sudah dibubuhi tanggal dan tanda tangan.

“Jadi, dugaan saya Kepala Subbag Kepegawaian sudah menandatangani sendiri kertas tersebut yang kata dia telah ditandatangani oleh plt Kadisdik Medan,” ujarnya sembari berharap kepada Komisi B DPRD Medan dapat memanggil pihak-pihak dari Disdik Medan untuk memberi penjelasan yang sebnar-benarnya.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mempelajari pengaduan yang disampaikan kepala sekolah tersebut. Namun begitu, secara umum setiap pengaduan yang masuk tentu akan ditindaklanjuti. “Kita pelajari dulu, dan secepatnya akan diproses,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/