26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sebulan, Mujianto Mangkir Wajib Lapor

istimewa
MANGKIR: Mujianto alias Anam saat dipaparkan di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. Sejak Januari, Mujianto mangkir dari wajib lapor ke Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam kembali mangkir memenuhi wajib lapor. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencatat, sepanjang Bulan Januari hingga awal Februari 2019, Mujianto absen memenuhi kewajibannya.”Untuk bulan ini beliau (Mujianto) belum ada wajib lapor. Biasanya dia wajib lapor seminggu dua kali, setiap hari Selasa dan Jumat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).

Seperti yang sudah-sudah, sakit menjadi alasan pengusaha properti tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Itu pula yang menjadi alasan Kejatisu tidak menghadirkan Mujianto secara paksa. “Riwayat penyakitnya ada. Namun begitu tetap kita pantau dan tetap kita awasi. Nanti kalau dia datang wajib lapor aku kabarilah,” katanya.

Hingga kini, kepastian untuk melimpahkan kasus Majianto dan rekannya Rosihan Anwar ke pengadilan tak jelas juntrungannya. Sumanggar berdalih, kasus Mujianto ini masih ada yang perlu dilengkapi lagi. “Kita nggak tahu sampai kapan, karna itu kebijakan pimpinan. Yang jelas kasusnya pasti akan kita limpahkan ke pengadilan,” sebut Sumanggar.

Pernyataan Sumanggar ini berbeda dengan keterangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Edward Kaban yang pernah mengaku kalau kasus Mujianto sudah P21 (lengkap). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan setelah menerima surat dari pihak pengacara Mujianto dan fakta-fakta yang diungkapkan.

Disinggung, apakah kasus Mujianto ini berkaitan erat dengan kasus yang menimpa Tamin Sukardi? Sumanggar membantahnya. Kata dia, kasus keduanya berbeda lokus dan tidak saling keterkaitan. “Kalau Mujianto kan kasusnya penipuan tanah yang di Belawan. Kalau Tamin (Sukardi) di Helvetia,” tandasnya.

Menanggapi mangkirnya Mujianto dari wajib lapor, praktisi hukum Julheri Sinaga menilai, Kejatisu harus mengambil sikap tegas memberi kepastian hokum dengan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. “Kejatisu harus mengambil sikap. Kalau sudah tidak kooperatif, berarti Mujianto sudah tidak menghormati hukum lagi. Kejatisu harus segera menahan Mujianto. Karena apa? Ini saja dia sudah tidak datang wajib lapor, jangan-jangan sudah melarikan diri lagi,” kata Julheri.

Pengacara berambut gondrong ini menambahkan, sebaiknya Kepala Kejatisu mengganti Jaksa yang menangani perkara Mujianto ini. Sebab, Jaksa yang dimaksud dinilainya, tidak mampuni menghadirkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya dengan profesional. “Bila perlu jaksanya diganti karna sudah tidak profesional. Jangan-jangan antara jaksa dan tersangka sendiri sudah bermain supaya kasus ini semakin tidak jelas arahnya. Kita minta pengawas kejaksaan untuk memeriksa jaksa tersebut,” tegas Julheri.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis, tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Adapun pertimbangannya, karena Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura dan memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Uang jaminan tersebut, nilainya sama dengan kerugian yang diderita oleh A Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014 silam.

Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man)

istimewa
MANGKIR: Mujianto alias Anam saat dipaparkan di Mapolda Sumut, beberapa waktu lalu. Sejak Januari, Mujianto mangkir dari wajib lapor ke Kejatisu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tersangka kasus penipuan senilai Rp3 miliar, Mujianto alias Anam kembali mangkir memenuhi wajib lapor. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencatat, sepanjang Bulan Januari hingga awal Februari 2019, Mujianto absen memenuhi kewajibannya.”Untuk bulan ini beliau (Mujianto) belum ada wajib lapor. Biasanya dia wajib lapor seminggu dua kali, setiap hari Selasa dan Jumat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Jumat (8/2).

Seperti yang sudah-sudah, sakit menjadi alasan pengusaha properti tersebut tidak memenuhi kewajibannya. Itu pula yang menjadi alasan Kejatisu tidak menghadirkan Mujianto secara paksa. “Riwayat penyakitnya ada. Namun begitu tetap kita pantau dan tetap kita awasi. Nanti kalau dia datang wajib lapor aku kabarilah,” katanya.

Hingga kini, kepastian untuk melimpahkan kasus Majianto dan rekannya Rosihan Anwar ke pengadilan tak jelas juntrungannya. Sumanggar berdalih, kasus Mujianto ini masih ada yang perlu dilengkapi lagi. “Kita nggak tahu sampai kapan, karna itu kebijakan pimpinan. Yang jelas kasusnya pasti akan kita limpahkan ke pengadilan,” sebut Sumanggar.

Pernyataan Sumanggar ini berbeda dengan keterangan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejatisu, Edward Kaban yang pernah mengaku kalau kasus Mujianto sudah P21 (lengkap). Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan setelah menerima surat dari pihak pengacara Mujianto dan fakta-fakta yang diungkapkan.

Disinggung, apakah kasus Mujianto ini berkaitan erat dengan kasus yang menimpa Tamin Sukardi? Sumanggar membantahnya. Kata dia, kasus keduanya berbeda lokus dan tidak saling keterkaitan. “Kalau Mujianto kan kasusnya penipuan tanah yang di Belawan. Kalau Tamin (Sukardi) di Helvetia,” tandasnya.

Menanggapi mangkirnya Mujianto dari wajib lapor, praktisi hukum Julheri Sinaga menilai, Kejatisu harus mengambil sikap tegas memberi kepastian hokum dengan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. “Kejatisu harus mengambil sikap. Kalau sudah tidak kooperatif, berarti Mujianto sudah tidak menghormati hukum lagi. Kejatisu harus segera menahan Mujianto. Karena apa? Ini saja dia sudah tidak datang wajib lapor, jangan-jangan sudah melarikan diri lagi,” kata Julheri.

Pengacara berambut gondrong ini menambahkan, sebaiknya Kepala Kejatisu mengganti Jaksa yang menangani perkara Mujianto ini. Sebab, Jaksa yang dimaksud dinilainya, tidak mampuni menghadirkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya dengan profesional. “Bila perlu jaksanya diganti karna sudah tidak profesional. Jangan-jangan antara jaksa dan tersangka sendiri sudah bermain supaya kasus ini semakin tidak jelas arahnya. Kita minta pengawas kejaksaan untuk memeriksa jaksa tersebut,” tegas Julheri.

Sebagaimana diketahui, Mujianto dan rekannya Rosihan Anwar dijerat dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar terhadap Armen Lubis, tidak menjalani penahanan (ditangguhkan) semenjak berkasnya dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejatisu.

Adapun pertimbangannya, karena Mujianto dalam keadaan sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth Singapura dan memberikan uang jaminan sebesar Rp3 miliar. Uang jaminan tersebut, nilainya sama dengan kerugian yang diderita oleh A Lubis dalam proyek penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatam Belawan pada Juli 2014 silam.

Mujianto dilaporkan Armen Lubis sesuai STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017 atas kasus penipuan dengan kerugian material sebesar Rp3,5 miliar. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/