30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bahas Bangunan Tanpa IMB, Komisi IV dan Pihak PKPPR Perang Mulut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan dan pihak Dinas PKPPR Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sempat terjadi perang mulut saat membahas bangunan di Jalan Ahmad Yani VI yang diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak menuding dan menduga pihak PKPPR Kota Medan melakukan lobi-lobi atas persoalan bangunan tersebut. Hal ini membuat Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi menjadi berang, Tak terima dengan tudingan yang dilontarkan Paul terhadap pihak Dinas PKPPR, Cahyadi pun meminta Paul Mei Anton untuk membuktikan tuduhannya tersebut.

“Kita tidak terima dibilang ada lobi-lobi. Jangan asal menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan,” tegas Cahyadi dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan Komisi IV seperti Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor dan sejumlah anggota Komisi lainnya serta Kadis Kebudayaan OK Zulfi, pihak Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan.

Cahyadi menegaskan, perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan adanya kemungkinan struktur bangunan yang tidak mendukung lagi. “Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi,” ujarnya.

Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan yang tepat berada di depan Gedung Warenhuis tersebut. “Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak mendapatkan bantuan dari Pemko, dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan. Beberapa diantaranya seperti kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan, hingga Belawan.

Tak menghiraukan keberatan Cahyadi, Paul Mei mempertanyakan balik lamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan tersebut yang sudah berdiri tegak. “Sekarang saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri,” tanyanya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Cahyadi tampak tidak menjelaskannya. Dalam rapat tersebut, Paul Mei juga menyampaikan kemungkinan jika DPRD Medan akan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini.

Terkait bangunan tersebut, anggota DPRD Medan, Daniel Pinem meminta Dinas terkait membongkar Bangunan Tanpa IMB tersebut batas waktu dua minggu. “Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu,” tegasnya.

Daniel juga mengatakan, akan menyampaikan evaluasi soal lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut.

“Kita akan meminta Wali Kota untuk mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan,” ujarnya.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi IV DPRD Medan dan pihak Dinas PKPPR Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan sempat terjadi perang mulut saat membahas bangunan di Jalan Ahmad Yani VI yang diketahui tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pasalnya, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak menuding dan menduga pihak PKPPR Kota Medan melakukan lobi-lobi atas persoalan bangunan tersebut. Hal ini membuat Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi menjadi berang, Tak terima dengan tudingan yang dilontarkan Paul terhadap pihak Dinas PKPPR, Cahyadi pun meminta Paul Mei Anton untuk membuktikan tuduhannya tersebut.

“Kita tidak terima dibilang ada lobi-lobi. Jangan asal menuduh tanpa tidak bisa dibuktikan,” tegas Cahyadi dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah anggota DPRD Medan Komisi IV seperti Dedy Aksyari, Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor dan sejumlah anggota Komisi lainnya serta Kadis Kebudayaan OK Zulfi, pihak Satpol PP dan pihak kecamatan serta kelurahan.

Cahyadi menegaskan, perubuhan bangunan yang menuai polemik tersebut dikarenakan adanya kemungkinan struktur bangunan yang tidak mendukung lagi. “Pertama bisa saya jelaskan bangunan tersebut milik perorangan, bangunan tersebut kemungkinan secara struktur tidak mendukung lagi,” ujarnya.

Cahyadi mengatakan, banyak bangunan cagar budaya yang tidak mendapatkan bantuan termasuk bangunan yang tepat berada di depan Gedung Warenhuis tersebut. “Bangunan itu milik pribadi, bangunan tersebut tidak mendapatkan bantuan dari Pemko, dan bangunan itu juga tidak didaftarkan untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.

Disampaikannya, ada tiga segmen kawasan cagar budaya di Kota Medan. Beberapa diantaranya seperti kawasan lapangan mereka, Istana Maimun, Masjid Labuhan, hingga Belawan.

Tak menghiraukan keberatan Cahyadi, Paul Mei mempertanyakan balik lamanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan tersebut yang sudah berdiri tegak. “Sekarang saya mau tanya, kenapa bangunan itu sampai sekarang tak ada IMB, sementara bangunannya sudah berdiri,” tanyanya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Cahyadi tampak tidak menjelaskannya. Dalam rapat tersebut, Paul Mei juga menyampaikan kemungkinan jika DPRD Medan akan mengambil opsi hak interpelasi terkait masalah ini.

Terkait bangunan tersebut, anggota DPRD Medan, Daniel Pinem meminta Dinas terkait membongkar Bangunan Tanpa IMB tersebut batas waktu dua minggu. “Kita minta bangunan tanpa IMB dibongkar, kami beri waktu dua minggu,” tegasnya.

Daniel juga mengatakan, akan menyampaikan evaluasi soal lemahnya pengawasan Dinas terkait terhadap bangunan tersebut.

“Kita akan meminta Wali Kota untuk mengevaluasi lemahnya pengawasan bangunan di Kota Medan,” ujarnya.(map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/