30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pajak Reklame Bocor, Kadis TRTB Dibidik

Kadis KRTB Medan, Syampurno Pohan.
Kadis TRTB Medan, Syampurno Pohan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merosotnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame berbuntut panjang. Polisi menemukan indikasi korupsi pengelolaan papan reklame. Kadis Tata Ruang Tata Bangunan, Syampurno Pohan, pun dibidik.

Penelusuran wartawan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan soal temuan tersebut, termasuk sejumlah pengusaha papan reklame. “Kita sudah panggil pihak-pihak yang mengetahui aliran dana soal papan reklame ini,” ujar sumber koran, Minggu kemarin.

Menurut sumber, penyelidikan polisi berawal dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dimana, rendahnya PAD tak sebanding dengan banyaknya papan reklame. Saking banyaknya, dalam satu titik didapati reklame saling timpa.

“Berdasarkan itu kita bergerak, dan hasilnya kita yakini bahwa uang yang harusnya menjadi pemasukan bagi Pemko Medan itu bocor ntah (diembat) ke mana-mana. Makanya dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar sumber di Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis lalu.

Subdit Tipikor pun diperintahkan melakukan penyelidikan mendalam. Itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan dengan nomor: sp-lidik/377/VII tahun 2016. Surat tertanggal 18 Juli 2016 itu ditandatangani oleh Dirkrimsus, Kombes Pol Drs Toga H Panjaitan.

“Selain surat perintah penyelidikan kita juga mendapat surat tugas untuk melakukan pengembangan. Sasarannya setelah kita petakan ada di dinas TRTB dan beberapa dinas terkait,” ujar sumber itu lagi.

Dari data yang diperoleh, PAD Kota Medan dari papan reklame ditarget Rp32 miliar hingga Agustus ini baru mencapai Rp6 miliar. Ironisnya, pihak TRTB cenderung membiarkan pemasangan papan reklame di 13 titik yang dilarang.

“Tapi uangnya tak tahu kemana semua. Masa sudah lebih setengah tahun, seperampat dari target pun tak tercapai,” ketusnya.

Kasus ini seperti berulang. Tahun lalu , Dinas TRTB pun dianggap tidak mampu dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17 tahun 2014 tentang pengelolaan papan reklame.

Pasalnya, setelah satu tahun pengelolaan papan reklame dikelola satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut, tidak sepeserpun pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masuk ke kas daerah. Anehnya, sejak masa peralihan dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, jumlah papan reklame di Kota Medan seakan tidak terbendung jumlahnya.

Kondisi ini membuat sejumlah kalangan pesimis melihat pengelolaan papan reklame akan lebih baik di tangan Dinas TRTB. “Kan aneh, ketika papan reklame tidak mampu menghasilkan PAD, padahal keberadaan papan reklame dimana-mana,”ketus Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman ALfarisi, saat itu.

Salman menilai harusnya Dinas TRTB melakukan sebuah tindakan tegas terhadap keberadaan papan reklame yang menyalahi aturan sehingga tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa instansi tersebut tidak mampu.

“Kalau salah kenapa tidak ditertibkan, ini kan muncul persepsi buruk ditengah masyarakat, kalau tidak mampu mengelola papan reklame lebih baik dikatakan, sehingga dapat dicari solusi yang lain,”ungkapnya.

Wali Kota Medan, lanjut Salman, seharusnya juga merespon ketidakmampuan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas TRTB selama satu tahun mengelola papan reklame. “Wali Kota harus merespon ini, kalau tidak pengelolaan papan reklame akan semakin hancur, dan potensi PAD yang dapat diperoleh juga tidak dapat dicapai,”bilangnya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi dengan asosiasi pengusaha periklanan yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) wilayah Sumatera Utara. “Pengusaha minta waktu satu tahun lagi (masa transisi), dan tahun depan baru ditertibkan dan mengikuti aturan yang telah ada,“ jelasnya tahun lalu. (red/spg/rbb)

Kadis KRTB Medan, Syampurno Pohan.
Kadis TRTB Medan, Syampurno Pohan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merosotnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame berbuntut panjang. Polisi menemukan indikasi korupsi pengelolaan papan reklame. Kadis Tata Ruang Tata Bangunan, Syampurno Pohan, pun dibidik.

Penelusuran wartawan, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan soal temuan tersebut, termasuk sejumlah pengusaha papan reklame. “Kita sudah panggil pihak-pihak yang mengetahui aliran dana soal papan reklame ini,” ujar sumber koran, Minggu kemarin.

Menurut sumber, penyelidikan polisi berawal dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dimana, rendahnya PAD tak sebanding dengan banyaknya papan reklame. Saking banyaknya, dalam satu titik didapati reklame saling timpa.

“Berdasarkan itu kita bergerak, dan hasilnya kita yakini bahwa uang yang harusnya menjadi pemasukan bagi Pemko Medan itu bocor ntah (diembat) ke mana-mana. Makanya dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar sumber di Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis lalu.

Subdit Tipikor pun diperintahkan melakukan penyelidikan mendalam. Itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat perintah penyelidikan dengan nomor: sp-lidik/377/VII tahun 2016. Surat tertanggal 18 Juli 2016 itu ditandatangani oleh Dirkrimsus, Kombes Pol Drs Toga H Panjaitan.

“Selain surat perintah penyelidikan kita juga mendapat surat tugas untuk melakukan pengembangan. Sasarannya setelah kita petakan ada di dinas TRTB dan beberapa dinas terkait,” ujar sumber itu lagi.

Dari data yang diperoleh, PAD Kota Medan dari papan reklame ditarget Rp32 miliar hingga Agustus ini baru mencapai Rp6 miliar. Ironisnya, pihak TRTB cenderung membiarkan pemasangan papan reklame di 13 titik yang dilarang.

“Tapi uangnya tak tahu kemana semua. Masa sudah lebih setengah tahun, seperampat dari target pun tak tercapai,” ketusnya.

Kasus ini seperti berulang. Tahun lalu , Dinas TRTB pun dianggap tidak mampu dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 17 tahun 2014 tentang pengelolaan papan reklame.

Pasalnya, setelah satu tahun pengelolaan papan reklame dikelola satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut, tidak sepeserpun pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame masuk ke kas daerah. Anehnya, sejak masa peralihan dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, jumlah papan reklame di Kota Medan seakan tidak terbendung jumlahnya.

Kondisi ini membuat sejumlah kalangan pesimis melihat pengelolaan papan reklame akan lebih baik di tangan Dinas TRTB. “Kan aneh, ketika papan reklame tidak mampu menghasilkan PAD, padahal keberadaan papan reklame dimana-mana,”ketus Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman ALfarisi, saat itu.

Salman menilai harusnya Dinas TRTB melakukan sebuah tindakan tegas terhadap keberadaan papan reklame yang menyalahi aturan sehingga tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa instansi tersebut tidak mampu.

“Kalau salah kenapa tidak ditertibkan, ini kan muncul persepsi buruk ditengah masyarakat, kalau tidak mampu mengelola papan reklame lebih baik dikatakan, sehingga dapat dicari solusi yang lain,”ungkapnya.

Wali Kota Medan, lanjut Salman, seharusnya juga merespon ketidakmampuan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas TRTB selama satu tahun mengelola papan reklame. “Wali Kota harus merespon ini, kalau tidak pengelolaan papan reklame akan semakin hancur, dan potensi PAD yang dapat diperoleh juga tidak dapat dicapai,”bilangnya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Syampurno Pohan mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan komunikasi dengan asosiasi pengusaha periklanan yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) wilayah Sumatera Utara. “Pengusaha minta waktu satu tahun lagi (masa transisi), dan tahun depan baru ditertibkan dan mengikuti aturan yang telah ada,“ jelasnya tahun lalu. (red/spg/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/