32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

De Paris Hotel dan Cello Pool Bar Tak Punya Izin, Pemko Medan kok Diam Saja…

MEDAN, SUMUTPOS.CO – De Paris Hotel dan Cello Bar yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ternyata tidak memiliki izin beroperasi. Namun, Pemerintah (Pemko) Kota Medan hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun.

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

“Jelas-jelas tidak punya izin, tidak bayar pajak. Pemko kok diam saja? Ada apa ini? Bertindak lah, tegakkan aturan. Sudah berapa kerugian Kota Medan dari situ? Ini saya lihat Pemko diam saja, kami minta itu segera ditindak tegas,” ujar anggota Komisi III Hendri Duin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Kasatpol PP Muhammad Sofyan, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Vianti Dewi Nasution, Plt Sektretaris BPPRD Benny Siregar dan Kasi IU BPPRD Delfi Farosa, Senin (8/1).

Karenanya, Komisi III DPRD Medan meminta empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas pengelola De Paris Hotel.

Dikatakan Duin, tak ada lagi alasan bagi Pemko untuk berdiam diri dan membiarkan ada oknum-oknum pengusaha yang jelas-jelas melanggar perizinan dan tidak membayar pajak kepada Pemko Medan. “Kita minta kepada BPPRD, Dinas Perizinan (BPPRD) dan Dinas Pariwisata, tolong surati Satpol PP agar mereka tindak itu Hotel De Paris dan Cello BAR. Kita minta supaya disurati hari ini juga,” ujarnya.

Senada dengan Duin, Wakil Ketua Komisi III, Adbul Rahman meminta kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas dengan menutup usaha Hotel De Paris dan Cello BAR jika mereka tidak segera mengurus izinnya dan membayar pajak.

Apalagi, pria yang akrab disapa Mance ini menekankan jika pihak pengelola Hotel De Paris dan Cello BAR telah melecehkan lembaga DPRD Medan. “Sudah kita panggil RDP dua kali, mereka tak mau datang. Kita datangi ke sana, pengelola tak mau bertemu dengan kami, kami malah dihadapkan dengan waiters yang tak tahu apa-apa. Ini melecehkan namanya. Sudah tak punya izin, tak bayar pajak, tak kooperatif pula lagi,” katanya.

Mance meminta kepada Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera mengunjungi hotel yang dimaksud dan memberikan sanksi tegas.

“Semua sudah terang benderang, tidak ada lagi toleransi, tolong seger ditindak, bila perlu malam ini kita bergerak ke lokasi. Kami Komisi III akan ikut ke sana,” tegasnya di depan Ketua Komisi III Rizki Lubis dan para anggota seperti Irwansyah dan Netty Yuniaty Siregar.

Menjawab hal itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku siap untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan De Paris Hotel dan Cello Pool BAR. Hanya saja, kata Sofyan, pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan penindakan dari OPD-OPD terkait. Seharusnya, ada surat peringatan terlebih dulu dari OPD terkait, lalu nantinya disampaikan surat kepada pihaknya.

“Kalau tidak ada, bagaimana kami mau bertindak. Kami menegakkan Perda dan Perwal, jadi yang memiliki Perda dan Perwal itu secara teknis adalah OPD. Sedangkan terkait 2 objek ini dan persoalan yang mewakilinya, OPD terkait harus menyurati kami dulu,” jawabnya.

Begitupun, Satpol PP menyatakan kesiapannya dalam mendampingi Komisi III dan OPD terkait bila ingin mengunjungi usaha tersebut dan memberikan peringatan keras. Nantinya bila sudah diberi peringatan keras namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, maka pihak Satpol PP siap memberikan sanksi penindakan setelah mendapatkan surat dari OPD terkait.

“Jadi tidak ujug-ujug nanti kita ke sana lalu langsung kita tindak. Tapi kalau nanti kami sudah terima surat, maka kami akan bertindak. Kita boleh cepat, tapi jangan tergesa-gesa ataupun terburu-buru. Semua ada aturannya, tapi jangan sampai kami yang menegakkan Perda justru melanggar aturan dalam memberikan sanksi hanya karena kita mau cepat. Ada aturannya,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – De Paris Hotel dan Cello Bar yang terletak di Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat ternyata tidak memiliki izin beroperasi. Namun, Pemerintah (Pemko) Kota Medan hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun.

BERSANTAI: Pengunjung saat bersantai di Cello Pool Bar di De Paris Hotel Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. De Paris Hotel dan Cello Pool Bar diketahui tidak memiliki izin beroperasi.

“Jelas-jelas tidak punya izin, tidak bayar pajak. Pemko kok diam saja? Ada apa ini? Bertindak lah, tegakkan aturan. Sudah berapa kerugian Kota Medan dari situ? Ini saya lihat Pemko diam saja, kami minta itu segera ditindak tegas,” ujar anggota Komisi III Hendri Duin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri Kasatpol PP Muhammad Sofyan, Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Vianti Dewi Nasution, Plt Sektretaris BPPRD Benny Siregar dan Kasi IU BPPRD Delfi Farosa, Senin (8/1).

Karenanya, Komisi III DPRD Medan meminta empat organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Medan terkait, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan Satpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas pengelola De Paris Hotel.

Dikatakan Duin, tak ada lagi alasan bagi Pemko untuk berdiam diri dan membiarkan ada oknum-oknum pengusaha yang jelas-jelas melanggar perizinan dan tidak membayar pajak kepada Pemko Medan. “Kita minta kepada BPPRD, Dinas Perizinan (BPPRD) dan Dinas Pariwisata, tolong surati Satpol PP agar mereka tindak itu Hotel De Paris dan Cello BAR. Kita minta supaya disurati hari ini juga,” ujarnya.

Senada dengan Duin, Wakil Ketua Komisi III, Adbul Rahman meminta kepada Kasatpol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas dengan menutup usaha Hotel De Paris dan Cello BAR jika mereka tidak segera mengurus izinnya dan membayar pajak.

Apalagi, pria yang akrab disapa Mance ini menekankan jika pihak pengelola Hotel De Paris dan Cello BAR telah melecehkan lembaga DPRD Medan. “Sudah kita panggil RDP dua kali, mereka tak mau datang. Kita datangi ke sana, pengelola tak mau bertemu dengan kami, kami malah dihadapkan dengan waiters yang tak tahu apa-apa. Ini melecehkan namanya. Sudah tak punya izin, tak bayar pajak, tak kooperatif pula lagi,” katanya.

Mance meminta kepada Satpol PP dan Dinas terkait untuk segera mengunjungi hotel yang dimaksud dan memberikan sanksi tegas.

“Semua sudah terang benderang, tidak ada lagi toleransi, tolong seger ditindak, bila perlu malam ini kita bergerak ke lokasi. Kami Komisi III akan ikut ke sana,” tegasnya di depan Ketua Komisi III Rizki Lubis dan para anggota seperti Irwansyah dan Netty Yuniaty Siregar.

Menjawab hal itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku siap untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan De Paris Hotel dan Cello Pool BAR. Hanya saja, kata Sofyan, pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan penindakan dari OPD-OPD terkait. Seharusnya, ada surat peringatan terlebih dulu dari OPD terkait, lalu nantinya disampaikan surat kepada pihaknya.

“Kalau tidak ada, bagaimana kami mau bertindak. Kami menegakkan Perda dan Perwal, jadi yang memiliki Perda dan Perwal itu secara teknis adalah OPD. Sedangkan terkait 2 objek ini dan persoalan yang mewakilinya, OPD terkait harus menyurati kami dulu,” jawabnya.

Begitupun, Satpol PP menyatakan kesiapannya dalam mendampingi Komisi III dan OPD terkait bila ingin mengunjungi usaha tersebut dan memberikan peringatan keras. Nantinya bila sudah diberi peringatan keras namun yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya, maka pihak Satpol PP siap memberikan sanksi penindakan setelah mendapatkan surat dari OPD terkait.

“Jadi tidak ujug-ujug nanti kita ke sana lalu langsung kita tindak. Tapi kalau nanti kami sudah terima surat, maka kami akan bertindak. Kita boleh cepat, tapi jangan tergesa-gesa ataupun terburu-buru. Semua ada aturannya, tapi jangan sampai kami yang menegakkan Perda justru melanggar aturan dalam memberikan sanksi hanya karena kita mau cepat. Ada aturannya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/