30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pansel Diduga Curang

DPRD Sumut Tolak 15 Calon KIP

MEDAN- Komisi A DPRD Sumut akhirnya menolak 15 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut usulan panitia seleksi (Pansel). Dengan adanya penolakan itu, panitia seleksi diwajibkan melakukan seleksi kembali kepada 30 nama calon.

Demikian keputusan penolakan itu disampaikan Ketua Komisi A, Hasbullah Hadi berdasarkan rapat tertutup komisi A di Gedung DPRD Sumut, Selasa (8/3). Rapat itu juga dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya seperti, Syamsul Hilal, Oloan Simbolon, Pasiruddin Daulay, Amarullah Nasution dan Khairul Fuad.
“Setelah melakukan kajian, mengumpulkan alasan-alasan yang kuat dan mempertimbangkan masukan, akhirnya kami putuskan menolak hasil seleksi Pansel. Kami tak mau membahas sampah di komisi ini,” kata Hasbullah kepada wartawan.

Dia beralasan, digelarnya rapat tertutup merupakan puncak dari upaya Komisi A menyelidiki indikasi kecurangan penetapan 15 nama calon anggota KIP . Munculnya indikasi tersebut,  saat pansel  mengumumkan di dua media massa berbeda. Dalam pengumuman  itu, ke-15 nama calon saling berbeda. Hal inilah yang menjadi rangkaian dan telaah diambilnya keputusan tersebut. Dia menyebutkan, sebelumnya pada Januari lalu, Komisi A telah memanggil Pansel menanyakan seputar munculnya dua pengumuman berbeda. Tapi, Pansel hanya beralasan kesalahan pengumuman karena pengolahan data, dan terganggunya sistem komputerisasi Pansel.

Mendengar jawaban ini, Komisi A DPRD Sumut langsung mengkroscek ke ahli teknologi Komputer dari Politeknik LP3I Medan dan Tricom, Selasa (8/3). Pada pertemuan itu, menguat alasan pengumuman pansel diduga kuat sarat kecurangan.

Hasbullah membeberkan, Komisi A telah mempertanyakan soal alasan kesalahan pengumuman kepada ahli komputer dari sisi akademis. Para ahli menyampaikan, tidak mungkin data teracak-acak jika pun listrik mati.
Direktur LP3I, Akwanul Akmal mengatakan, komputer adalah seperangkat sistem yang diciptakan manusia dan menuruti perintah manusia itu sendiri. “Sangat tidak mungkin jika kesalahan itu dari komputer, tetapi kalau dibilang dari kesalahan manusia, itu sangat mungkin,” jelasnya diamini Hartono dari Tricom  Medan.

Seorang anggota pansel, Benget Silitonga mengatakan, dengan berlarutnya terlalu lama di Komisi A DPRD Sumut, sebenarnya menunjukkan terjadi tarik menarik kepentingan politik. Bila benar ada penolakannya hal ini sangat tinggi kepentingan politiknya. Kemudian, dari sesi prosedur tentang tata cara keputusan KIP Pusat tentang tata cara seleksi KIP daerah, DPRD tidak dapat memulangkan hasil seleksi pansel, yang ada hanya bersifat linear berkelanjutan. (ril)

DPRD Sumut Tolak 15 Calon KIP

MEDAN- Komisi A DPRD Sumut akhirnya menolak 15 nama calon anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut usulan panitia seleksi (Pansel). Dengan adanya penolakan itu, panitia seleksi diwajibkan melakukan seleksi kembali kepada 30 nama calon.

Demikian keputusan penolakan itu disampaikan Ketua Komisi A, Hasbullah Hadi berdasarkan rapat tertutup komisi A di Gedung DPRD Sumut, Selasa (8/3). Rapat itu juga dihadiri anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya seperti, Syamsul Hilal, Oloan Simbolon, Pasiruddin Daulay, Amarullah Nasution dan Khairul Fuad.
“Setelah melakukan kajian, mengumpulkan alasan-alasan yang kuat dan mempertimbangkan masukan, akhirnya kami putuskan menolak hasil seleksi Pansel. Kami tak mau membahas sampah di komisi ini,” kata Hasbullah kepada wartawan.

Dia beralasan, digelarnya rapat tertutup merupakan puncak dari upaya Komisi A menyelidiki indikasi kecurangan penetapan 15 nama calon anggota KIP . Munculnya indikasi tersebut,  saat pansel  mengumumkan di dua media massa berbeda. Dalam pengumuman  itu, ke-15 nama calon saling berbeda. Hal inilah yang menjadi rangkaian dan telaah diambilnya keputusan tersebut. Dia menyebutkan, sebelumnya pada Januari lalu, Komisi A telah memanggil Pansel menanyakan seputar munculnya dua pengumuman berbeda. Tapi, Pansel hanya beralasan kesalahan pengumuman karena pengolahan data, dan terganggunya sistem komputerisasi Pansel.

Mendengar jawaban ini, Komisi A DPRD Sumut langsung mengkroscek ke ahli teknologi Komputer dari Politeknik LP3I Medan dan Tricom, Selasa (8/3). Pada pertemuan itu, menguat alasan pengumuman pansel diduga kuat sarat kecurangan.

Hasbullah membeberkan, Komisi A telah mempertanyakan soal alasan kesalahan pengumuman kepada ahli komputer dari sisi akademis. Para ahli menyampaikan, tidak mungkin data teracak-acak jika pun listrik mati.
Direktur LP3I, Akwanul Akmal mengatakan, komputer adalah seperangkat sistem yang diciptakan manusia dan menuruti perintah manusia itu sendiri. “Sangat tidak mungkin jika kesalahan itu dari komputer, tetapi kalau dibilang dari kesalahan manusia, itu sangat mungkin,” jelasnya diamini Hartono dari Tricom  Medan.

Seorang anggota pansel, Benget Silitonga mengatakan, dengan berlarutnya terlalu lama di Komisi A DPRD Sumut, sebenarnya menunjukkan terjadi tarik menarik kepentingan politik. Bila benar ada penolakannya hal ini sangat tinggi kepentingan politiknya. Kemudian, dari sesi prosedur tentang tata cara keputusan KIP Pusat tentang tata cara seleksi KIP daerah, DPRD tidak dapat memulangkan hasil seleksi pansel, yang ada hanya bersifat linear berkelanjutan. (ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/