30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Buang Limbah B3 Sembarangan, Dipidana 1 Tahun & Denda Rp1 M

istimewa/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor.
baru-baru ini (4/3). (M IDRIS)i

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) diimbau agar tak membuang sembarangan limbahnya. Sebab, bisa dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Warga bisa melaporkan perusahaan, industri ataupun oknum yang kedapatan membuang limbah B3 ke sungai maupun sumber air yang mengalir, sehingga mencemari lingkungan. Sebab, perbuatan itu dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai ketentuan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 (Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, baru-baru ini (4/3).

Dikatakan anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini, masyarakat masih banyak yang belum tahu akan keberadaan Perda Pengelolaan Limbah B3 yang sudah disahkan sejak Januari 2016 lalu. Oleh karenanya, lewat kegiatan sosialisasi perda tersebut diharapkan masyarakat menjadi tahu betapa pentingnya aturan ini sehingga dapat ikut berperan menegakan aturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Dalam penerapan perda ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemko Medan saja menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah,” tuturnya.

Nanda menjelaskan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” paparnya.

Ia meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan. “DPRD Medan terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tukasnya.

Sementara, Rida Siregar salah seorang warga yang ikut kegiatan sosialisasi perda tersebut mengaku, baru mengetahui adanya aturan tentang pengelolaan limbah B3. Ia berharap sosialisasi perda seperti ini dapat rutin dilakukan, sehingga masyarakat benar-benar memahami.

“Baru tahu memang lewat kegiatan ini adanya peraturan itu (Perda Nomor 1/2016 Pengelolaan Limbah B3). Saya yakin banyak juga warga yang tidak tahu. Jadi, maunya rutinlah paling tidak sebulan sekali sehingga warga paham terhadap berbagai perda,” ujarnya. (ris/ila)

istimewa/sumut pos
sosialisasi: Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Pintu Air IV, Medan Johor.
baru-baru ini (4/3). (M IDRIS)i

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bagi perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) diimbau agar tak membuang sembarangan limbahnya. Sebab, bisa dipidana 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

“Warga bisa melaporkan perusahaan, industri ataupun oknum yang kedapatan membuang limbah B3 ke sungai maupun sumber air yang mengalir, sehingga mencemari lingkungan. Sebab, perbuatan itu dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sesuai ketentuan Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 (Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” ungkap Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah B3 di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor, baru-baru ini (4/3).

Dikatakan anggota dewan yang akrab dipanggil Nanda ini, masyarakat masih banyak yang belum tahu akan keberadaan Perda Pengelolaan Limbah B3 yang sudah disahkan sejak Januari 2016 lalu. Oleh karenanya, lewat kegiatan sosialisasi perda tersebut diharapkan masyarakat menjadi tahu betapa pentingnya aturan ini sehingga dapat ikut berperan menegakan aturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. “Dalam penerapan perda ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Artinya, tidak hanya Pemko Medan saja menciptakan lingkungan tempat tinggal bersih, aman dari limbah,” tuturnya.

Nanda menjelaskan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya

“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” paparnya.

Ia meminta Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup bersikap tegas dan konsisten dalam menyikapi limbah B3 sesuai peraturan yang ada. Sebab, masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan. “DPRD Medan terus berupaya untuk mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengawasi limbah B3 tersebut, agar serius melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar aturan,” tukasnya.

Sementara, Rida Siregar salah seorang warga yang ikut kegiatan sosialisasi perda tersebut mengaku, baru mengetahui adanya aturan tentang pengelolaan limbah B3. Ia berharap sosialisasi perda seperti ini dapat rutin dilakukan, sehingga masyarakat benar-benar memahami.

“Baru tahu memang lewat kegiatan ini adanya peraturan itu (Perda Nomor 1/2016 Pengelolaan Limbah B3). Saya yakin banyak juga warga yang tidak tahu. Jadi, maunya rutinlah paling tidak sebulan sekali sehingga warga paham terhadap berbagai perda,” ujarnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/