MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan yang mengurusi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, tenaga kerja dan social, hingga kini masih menunggu laporan Nadya Syafitri yang mengaku menjadi korban malapraktik RSU Pirngadi Medan.
“Bila memang terbukti dokter ataupun tim medis yang menangani pasien atas nama Nadya Syafitri itu melakukan malapraktik, tentu yang bersangkutan harus segera diberi tindakan tegas. Bukan sekadar sanksi dari pihak rumah sakit, tetapi harus diberi sanksi hukum. Inilah masalah hajat hidup seseorang, tentang jiwa dan masa depan seseorang,” tegas Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Jumat (8/3) sore.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari media massa, awalnya korban berobat di RSU Pirngadi Medan karena tangannya terlindas truk saat jatuh dari sepeda motor. Oleh pihak medis di RSU Pirngadi Medan diberi gips dan dibungkus perban, padahal tulang tangannya tidak patah. Namun akhirnya menjadi membusuk hingga akhirnya harus diamputasi.
“Jadi korban awalnya dri RSU Pirngadi Medan, lalu berobat ke RS USU. Dari RS USU diketahu kalau tangan korvan tidak patah tulang tapi pihak RSU Pirngadi maah memberikan gips. Hingga akhirnya korban melakukan amputasi tangan dui RS Puteri Hijau,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya siap menunggu laporan korban. “Bila bisa dibuktikan, tentu kita tidak akan tinggal diam. Kami dari Komisi B (DPRD Medan) akan langsung merekomendasikan agar tim medis yang menangani pasien itu bisa segera diproses secara hukum. Supaya tidak terulang lagi dikemudian hari, ini bukan masalah sepele,” pungkasnya.(mag-1/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan yang mengurusi bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, tenaga kerja dan social, hingga kini masih menunggu laporan Nadya Syafitri yang mengaku menjadi korban malapraktik RSU Pirngadi Medan.
“Bila memang terbukti dokter ataupun tim medis yang menangani pasien atas nama Nadya Syafitri itu melakukan malapraktik, tentu yang bersangkutan harus segera diberi tindakan tegas. Bukan sekadar sanksi dari pihak rumah sakit, tetapi harus diberi sanksi hukum. Inilah masalah hajat hidup seseorang, tentang jiwa dan masa depan seseorang,” tegas Ketua Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Jumat (8/3) sore.
Berdasarkan informasi yang ia terima dari media massa, awalnya korban berobat di RSU Pirngadi Medan karena tangannya terlindas truk saat jatuh dari sepeda motor. Oleh pihak medis di RSU Pirngadi Medan diberi gips dan dibungkus perban, padahal tulang tangannya tidak patah. Namun akhirnya menjadi membusuk hingga akhirnya harus diamputasi.
“Jadi korban awalnya dri RSU Pirngadi Medan, lalu berobat ke RS USU. Dari RS USU diketahu kalau tangan korvan tidak patah tulang tapi pihak RSU Pirngadi maah memberikan gips. Hingga akhirnya korban melakukan amputasi tangan dui RS Puteri Hijau,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya siap menunggu laporan korban. “Bila bisa dibuktikan, tentu kita tidak akan tinggal diam. Kami dari Komisi B (DPRD Medan) akan langsung merekomendasikan agar tim medis yang menangani pasien itu bisa segera diproses secara hukum. Supaya tidak terulang lagi dikemudian hari, ini bukan masalah sepele,” pungkasnya.(mag-1/ila)