25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Isteri Polisi Dijemput Paksa Polisi

MEDAN-Seorang tersangka penipuan dan penggelapan, Hafni Hayati dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sabtu (6/4) malam. Wanita yang berstatus isteri seorang oknum Polisi berinisial ISH itu dijemput dari kediamannya di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Medan Barat karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan Kepolisian atas laporan yang dibuat Martaria Tobing (53) yang tertuang dalam STPL/1227/V/2012/SU/Resta Medan, tertanggal 4 Mei 2012.

Informasi diterima Sumut Pos, wanita yang dikenal sebagai pengusaha SPBU itu dilaporkan ke Polresta Medan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp750 juta. Uang tersebut, dipinjam tersangka pada Martaria Tobing pada bulan November tahun 2011 lalu dengan alasan sebagai tambahan modal usaha SPBU milik tersangka yang sedang terpuruk. Saat itu, transaksi serah terima uang dilakukan di kediaman korban di Jalan Beringin Raya Nomor 6, Gaperta.

“Karena janji bayar 3 bulan tidak ditepatinya, saya sempat pernah datangi dia pada bulan Maret 2012 lalu dan saya diberi cek milik suaminya sebesar Rp420 juta namun ternyata ceknya palsu. Setelah itu, ketika saya datangi dia, ternyata dia sudah tidak dapat lagi ditemui, makanya saya laporkan ke Polisi,” ungkap Martha yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Senin (8/4).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, Perwira Polisi dengan melati 1 di pundaknya itu enggan berkomentar banyak. Disebutnya kalau kasus itu masih dalam proses dan pihaknya berencana akan mengkonfrontir korban dan tersangka.(mag-10)

MEDAN-Seorang tersangka penipuan dan penggelapan, Hafni Hayati dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Sabtu (6/4) malam. Wanita yang berstatus isteri seorang oknum Polisi berinisial ISH itu dijemput dari kediamannya di Jalan Karya Cilincing Kecamatan Medan Barat karena sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan Kepolisian atas laporan yang dibuat Martaria Tobing (53) yang tertuang dalam STPL/1227/V/2012/SU/Resta Medan, tertanggal 4 Mei 2012.

Informasi diterima Sumut Pos, wanita yang dikenal sebagai pengusaha SPBU itu dilaporkan ke Polresta Medan karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp750 juta. Uang tersebut, dipinjam tersangka pada Martaria Tobing pada bulan November tahun 2011 lalu dengan alasan sebagai tambahan modal usaha SPBU milik tersangka yang sedang terpuruk. Saat itu, transaksi serah terima uang dilakukan di kediaman korban di Jalan Beringin Raya Nomor 6, Gaperta.

“Karena janji bayar 3 bulan tidak ditepatinya, saya sempat pernah datangi dia pada bulan Maret 2012 lalu dan saya diberi cek milik suaminya sebesar Rp420 juta namun ternyata ceknya palsu. Setelah itu, ketika saya datangi dia, ternyata dia sudah tidak dapat lagi ditemui, makanya saya laporkan ke Polisi,” ungkap Martha yang ditemui Sumut Pos di Polresta Medan, Senin (8/4).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. Namun, Perwira Polisi dengan melati 1 di pundaknya itu enggan berkomentar banyak. Disebutnya kalau kasus itu masih dalam proses dan pihaknya berencana akan mengkonfrontir korban dan tersangka.(mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/