25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Kajatisu Diperintah Kejagung untuk Usut

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Noor Rochmat mengatakan, hingga saat ini proses penyelidikan perkara dugaan pungli (pungutan liar) di jembatan timbang yang melibatkan oknum pejabat Dishub (Dinas Perhubungan) Sumut masih berjalan.

Bahkan, Noor mengaku, penyelidikan dugaan pungli itu berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Pihaknya diberi amanah oleh Kejagung untuk menyelidiki perkara tersebut. “Ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Bukan karena Kejati tidak mampu, tapi laporannya itu memang ke sana. Lalu Kejagung memerintahkan kami,” ungkapnya, Senin (8/4), kemarin.

Dikatakannya, hingga saat ini sudah banyak pejabat Dishub Sumut yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kalau jumlah persisnya saya kurang tahu, tapi sudah banyak juga yang dipanggil,” ujarnya.

Namun dirinya enggan menjelaskan siapa-siapa saja pejabat yang telah di periksa, sebab penyidik masih mengumpulkan data atau pulbaket. “Aduh, inikan masih penyelidikan, tolong lah jangan untuk konsumsi publik karena perkaranya masih penyelidikan. Kalau dibuka nanti gimana, karena ini masih dalam tahap lid. Tapi kita minta, kalau memang ada yang merasa dipungli, agar melaporkannya segera,” kata Kajati Sumut sedikit bermohon kepada wartawan.

Saat di singgung soal hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, Noor mengaku belum bisa menyimpulkan. Tapi tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan turun ke lapangan guna mengumpulkan data. “Masih menjadi kajian kami. Belum bisa disimpulkan. Bila memungkinkan kami akan turun ke kapangan,” jelasnya.

Begitu pula saat disinggung terkait pemanggilan Kadishub Sumut, dirinya mengatakan hal itu tergantung bagaimana nanti nya hasil pemeriksaan. “Masalah memanggil Kadishub itu tergantung kepentingannya. Kalau keterangann dari saksi sudah mencakup hal-hal yang mengarah kesitu, tanpa harus memanggil Kadisnya, kan sudah ada itu. Tapi kalau kadis juga harus memberi keterangan, pasti akan dimintai keterangan,” urainya.

Dalam perkara ini Kejati Sumut telah memanggil beberapa pejabat dan staf di lingkungan Dishub Sumut dan pejabat yang bertugas di jembatan timbang terkait dugaan kasus pungli di jembatan timbang. Para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Setidaknya Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas telah memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut Yuspar meminta pihak-pihak yang dikenakan pungli harap melaporkannya ke Kejati Sumut. Apalagi Yuspar mengaku pungli tersebut hampir sama dengan gratifikasi. “Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi kita harap orang yang kena pungli itu yang harusnya langsung melapor ke kita. Apalagi pungli ini sama dengan gratifikasi. Jadi masih terus kita selidiki pejabat mana saja yang terlibat,” ungkapnya.
Dampak dari tidak maksimalnya tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan para petugas jembatan timbang, diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya jalan rusak di Sumut akibat sering dilalui kendaraan truk yang melebihi tonase. Akibat pungli itu diperkirakan uang yang terkumpul mencapai miliaran rupiah diduga telah dinikmati oknum pejabat di Dishub Sumut.

Sementara itu, Ketua komisi D DPRD Sumut, Guntur Manurung menegaskan, komisi D akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Antoni dan Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas, untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pungli di jembatan timbang. “Dalam waktu dekat ini akan kita panggil Kadishub untuk memberikan klarifikasinya,” tegas Guntur. (far)

MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Noor Rochmat mengatakan, hingga saat ini proses penyelidikan perkara dugaan pungli (pungutan liar) di jembatan timbang yang melibatkan oknum pejabat Dishub (Dinas Perhubungan) Sumut masih berjalan.

Bahkan, Noor mengaku, penyelidikan dugaan pungli itu berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Pihaknya diberi amanah oleh Kejagung untuk menyelidiki perkara tersebut. “Ini berdasarkan laporan masyarakat ke Kejagung. Bukan karena Kejati tidak mampu, tapi laporannya itu memang ke sana. Lalu Kejagung memerintahkan kami,” ungkapnya, Senin (8/4), kemarin.

Dikatakannya, hingga saat ini sudah banyak pejabat Dishub Sumut yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Kalau jumlah persisnya saya kurang tahu, tapi sudah banyak juga yang dipanggil,” ujarnya.

Namun dirinya enggan menjelaskan siapa-siapa saja pejabat yang telah di periksa, sebab penyidik masih mengumpulkan data atau pulbaket. “Aduh, inikan masih penyelidikan, tolong lah jangan untuk konsumsi publik karena perkaranya masih penyelidikan. Kalau dibuka nanti gimana, karena ini masih dalam tahap lid. Tapi kita minta, kalau memang ada yang merasa dipungli, agar melaporkannya segera,” kata Kajati Sumut sedikit bermohon kepada wartawan.

Saat di singgung soal hasil pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, Noor mengaku belum bisa menyimpulkan. Tapi tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan turun ke lapangan guna mengumpulkan data. “Masih menjadi kajian kami. Belum bisa disimpulkan. Bila memungkinkan kami akan turun ke kapangan,” jelasnya.

Begitu pula saat disinggung terkait pemanggilan Kadishub Sumut, dirinya mengatakan hal itu tergantung bagaimana nanti nya hasil pemeriksaan. “Masalah memanggil Kadishub itu tergantung kepentingannya. Kalau keterangann dari saksi sudah mencakup hal-hal yang mengarah kesitu, tanpa harus memanggil Kadisnya, kan sudah ada itu. Tapi kalau kadis juga harus memberi keterangan, pasti akan dimintai keterangan,” urainya.

Dalam perkara ini Kejati Sumut telah memanggil beberapa pejabat dan staf di lingkungan Dishub Sumut dan pejabat yang bertugas di jembatan timbang terkait dugaan kasus pungli di jembatan timbang. Para pejabat tersebut dipanggil silih berganti oleh tim penyidik Kejati Sumut sejak dua pekan lalu. Setidaknya Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas telah memenuhi panggilan Kejati Sumut.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumut Yuspar meminta pihak-pihak yang dikenakan pungli harap melaporkannya ke Kejati Sumut. Apalagi Yuspar mengaku pungli tersebut hampir sama dengan gratifikasi. “Perkara ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Tapi kita harap orang yang kena pungli itu yang harusnya langsung melapor ke kita. Apalagi pungli ini sama dengan gratifikasi. Jadi masih terus kita selidiki pejabat mana saja yang terlibat,” ungkapnya.
Dampak dari tidak maksimalnya tugas pokok dan fungsi yang dilaksanakan para petugas jembatan timbang, diduga kuat menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya jalan rusak di Sumut akibat sering dilalui kendaraan truk yang melebihi tonase. Akibat pungli itu diperkirakan uang yang terkumpul mencapai miliaran rupiah diduga telah dinikmati oknum pejabat di Dishub Sumut.

Sementara itu, Ketua komisi D DPRD Sumut, Guntur Manurung menegaskan, komisi D akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Antoni dan Plt Sekretaris Dishub Sumut Ali Amas, untuk meminta penjelasan mengenai dugaan pungli di jembatan timbang. “Dalam waktu dekat ini akan kita panggil Kadishub untuk memberikan klarifikasinya,” tegas Guntur. (far)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/