MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah Sumut untuk Pemilu 2019. Berdasar Surat Keputusan No 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang dapil dan alokasi kursi ini, Pileg 2019 Kota Medan tampaknya paling signifikan berubah. Perubahan itu tampak pada pembagian Dapil saat Pileg 2014 lalu. Sedangkan untuk alokasi kursi tetap 50 kursi.
Sesuai SK KPU RI terbaru itu, untuk Kota Medan Dapil I meliputi empat kecamatan yakni; Medan Barat, Baru, Helvetia, dan Petisah dengan alokasi 8 kursi. Dapil II meliputi 4 kecamatan yakni Medan Belawan, Deli, Labuhan dan Marelan dengan 12 kursi. Dapil III memiliki alokasi 8 kursi yang meliputi 3 kecamatan yakni Medan Perjuangan, Tembung dan Timur.
Selanjutnya Dapil IV meliputi empat kecamatan yakni; Medan Amplas, Area, Denai dan Kota dengan alokasi 10 kursi. Dapil V mendapat alokasi 12 kursi, terdiri dari 6 kecamatan yakni; Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal, dan Medan Tuntungan.
Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengaku belum mendapatkan secara resmi surat dari KPU Sumut tentang pembagian Dapil untuk Pemilu 2019 mendatang. Meski begitu, diakuinya sempat ada dua opsi usulan dari KPU Medan tentang penataan Dapil ini. “Untuk Dapil I ada pengurangan 1 kursi dan dialihkan ke Dapil V. Ini terjadi karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi di Dapil V,” katanya, Sabtu (7/4).
Dia mengaku tidak mengetahui adanya perubahan Dapil signifikan khusus dapil dan pembagian jumlah kursi di Pemilu 2019. “Berdasarkan Pemilu 2014, Dapil I itu Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Denai, begitu juga dapil V itu wilayah Medan Utara. Karena belum terima surat resmi, jadi belum tahu. Kalau itu suratnya, berarti dapil untuk Medan berubah total,” ungkapnya.